Selasa, 07 Desember 2010

Definisi Perpustakaan

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Bagi para pustakawan dan tenaga perpustakaan mungkin definisi perpustakaan ini sudah sangat familiar. Namun tidak demikian bagi masyarakat awam. Bagi masyarakat awam sebuah ruangan tempat menyimpan buku bisa disebut perpustakaan. Sedangkan di masyarakat kita dikenal juga istilah lain yang berhubungan dengan tempat menyimpan buku tersebut misalnya seperti taman bacaan. Belakangan muncul istilah lain untuk menyatakan hal yang sama misalnya rumah baca, pondok baca, rumah pintar dan lain-lain. Lalu apa bedanya dengan perpustakaan? Pertanyaan ini tidak hanya muncul sebagai pertanyaan iseng saja. Namun juga muncul pada diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-undang Perpustakaan dimana pesertanya tidak semuanya berasal dari pustakawan atau ahli di bidang perpustakaan. Ketika pertanyaan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi, tentu saja para pustakawan berusaha memberi jawaban, diantaranya menggunakan definisi yang ada dalam Undang-undang Perpustakaan. Namun tetap saja jawaban tersebut belum memuaskan penanya.

Menurut Undang-undang Perpustakaan (UU nomor 43 tahun 2007) disebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan menurut Sulistyo-Basuki (1991: 3) perpustakaan adalah: sebuah ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual.
Mari kita bedah satu persatu. Institusi merupakan struktur dan mekanisma aturan dan kerjasama sosial yang mengawal perlakuan dua atau lebih individu. Institusi bisa juga berarti lembaga yaitu badan (organisasi) yang bermaksud melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Pengelola berasal dari kata to manage yang berarti mengurus, mengatur, melaksanakan, mengelola. Jadi pengelola adalah seseorang yang mengurus, mengatur, melaksanakan, mengelola. Koleksi berarti kumpulan benda yang digemari. Dengan demikian maka koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah kumpulan informasi yang berbentuk tulisan tangan, buku cetakan maupun yang direkam dalam berbagai media termasuk media elektronik dan digital. Profesional berarti memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan. Dengan demikian “mengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional” berarti mengurus, mengatur, melaksanakan, mengelola kumpulan informasi dalam berbagai bentuk atau format dimana dalam melakukan pengelolaannya tersebut diperlukan keahlian khusus. Baku berarti sesuatu yang dipakai dasar ukuran (nilai, harga, dsb) standar. Jadi sistem baku merupakan sistem yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengelolaan koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam. Pemustaka menurut UU 43 tahun 2007 adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

Dengan demikian maka makna dari kedua definisi yang dikutip pada awal tulisan ini adalah: perpustakaan merupakan institusi atau lembaga tempat menyimpan informasi dalam bentuk buku dan bentuk-bentuk lain yang disimpan menurut aturan tertentu yang baku untuk digunakan oleh orang lain (bukan hanya digunakan oleh pribadi) secara gratis untuk bermacam-macam tujuan atau kebutuhan seperti untuk pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi. Mari kita bandingkan dengan definisinya Wikipedia yang mendefinikan perpustakaan sebagai berikut:”A library is a collection of sources, resources, and services, and the structure in which it is housed; it is organized for use and maintained by a public body, an institution, or a private individual. In the more traditional sense, a library is a collection of books. It can mean the collection, the building or room that houses such a collection, or both.” Jadi makna beberapa definisi tersebut memiliki pengertian yang sama yakni: (1) merupakan kumpulan bahan perpustakaan; (2) dikelola secara profesional dengan sistem tertentu (baku); (3) dikelola oleh lembaga atau institusi dan atau individu; (4) diselenggarakan untuk kebutuhan pemustaka.

Menjawab pertanyaan apa beda perpustakaan dengan taman bacaan yang disampaikan oleh salah seorang kolega pada pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perpustakaan, maka saya jawab seperti pada pernyataan saya berikut. Jika dalam mengelola taman bacaan dan sejenisnya tersebut memenuhi kriteria seperti disebutkan di atas, maka taman bacaan tersebut dapat dikatakan perpustakaan. Sebaliknya, jika kita menamakan perpustakaan, tetapi tidak dikelola secara profesional dengan sistem yang baku, maka apa yang kita namakan perpustakaan tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai sebuah perpustakaan.

Pertanyaan ini kemudian dihubungkan dengan standar jumlah minimum koleksi perpustakaan. Apakah sebuah perpustakaan yang memiliki koleksi kurang dari jumlah yang ditentukan dapat disebut perpustakaan? Untuk diketahui bahwa pada RPP standar ditentukan bahwa “Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan umum dan perpustakaan khusus paling sedikit memiliki koleksi 1000 judul” atau “Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit memiliki koleksi 2500 judul”. Standar jumlah koleksi ini tidak berhubungan dengan definisi perpustakaan. Jika sebuah perpustakaan memiliki jumlah koleksi dibawah standar, maka perpustakaan tersebut masih tetap dapat disebut perpustakaan. Namun perpustakaan tersebut tidak memenuhi standar seperti yang disepakati oelh masyarakat atau yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dapat dianalogikan dengan produk keramik yang mengenal istilah KW-1, KW-2, atau KW-3. Jika sebuah pabrik keramik membuat keramik yang tidak memenuhi kualitas KW-1 sampai ke KW-3, maka produk keramik tersebut tetap dinamakan keramik, tetapi tidak memenuhi standar kualitas keramik.

Bogor, 7 Desember 2010

1 komentar:

  1. postingan yang bagus. Saya baru saja menemukan blog anda dan ingin mengatakan bahwa saya sangat menikmati membaca posting blog Anda. Bagaimanapun saya akan berlangganan feed Anda dan saya harap Anda segera memposting lagi.

    BalasHapus