(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustatakawan Utama pada Perpustakaan IPB)
Beberapa waktu yang lalu penulis berkesempatan mengikuti rapat para pejabat struktural di lingkungan PNRI dengan agenda rapat yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi. Penulis yang bukan pejabat dari kalangan PNRI diundang untuk menjadi nara sumber. Dalam pikiran penulis, PNRI menginginkan ada “orang luar” yang ikut berpikir untuk kemajuan PNRI. Ini saya kira sangat baik, bukankah jika orang melihat dari luar akan bisa melihat lebih jernih ketimbang orang tersebut berada di dalam? Seeing from out of the box kata orang akan menghasilkan pikiran-pikiran yang baik karena tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi yang berpotensi terjadinya conflict of interest.
Dalam presentasi pengarahannya, seorang konsultan dari LAN, mengatakan bahwa ada beberapa tahapan dalam melakukan reformasi birokrasi. Ada bagian yang menurut penulis sangat penting dan harus segera ditindak lanjuti untuk memperbaiki citra PNRI yang konon menurut beberapa kolega sudah sangat menurun. Bagian ini yang disebut dengan Quick Win. Quick Win merupakan program kerja jangka pendek untuk mendongkrak citra suatu lembaga. Syarat Quick Win tersebut adalah: (1) merupakan TUPOKSI dari lembaga yang bersangkutan; (2) Berhubungan dengan kepentingan orang banyak; (3) Mempunyai daya ungkit yang besar; dan (4) dapat dikerjakan dalam waktu sekurang-kurangnya dalam 3 bulan atau paling lama satu tahun.
Hemat penulis, ada beberapa program kerja yang dapat dijadikan Quick Win oleh PNRI. Yang pertama adalah layanan ISBN (dan KDT) oleh Direktorat Deposit PNRI. Seperti pada layanan pemberian Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada Kepolisian dimana sarat dengan pelanggaran aturan, maka pemberian ISBN oleh PNRI sudah menjadi polemik yang berkepanjangan bahwa layanan ini juga penuh dengan kontroversi. Kepolisian sudah melakukan perbaikan layanan SIM yang hasilnya sangat dirasakan oleh masyarakat banyak termasuk penulis. Pada PNRI salah satu yang dirasakan oleh pemangku kepentingan PNRI adalah layanan ISBN yang lamban serta pengenaan biaya terhadap layanan tersebut. Jika terhadap layanan ISBN ini dilakukan dua hal yaitu mempercepat layanan serta menghilangkan biaya layanan alias gratis, maka penulis yakin ini akan menaikkan citra PNRI sebagai lembaga yang memberikan layanan publik yang sangat baik. Apalagi jika PNRI dapat memberikan layanan ini dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga penerbit yang mengajukan ISBN tidak perlu lagi mengirim contoh terbitan secara fisik kepada PNRI, cukup dengan mengirimkan contoh dokumen elektroniknya, maka kecepatan layanan ini akan sangat dipersingkat.
Yang kedua adalah pengembangan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) juga oleh Direkrotat Deposit PNRI. Seperti kita ketahui bersama selama beberapa tahun terakhir PNRI tidak pernah menerbitkan BNI tepat waktu. Padahal menurut ketentuan, PNRI wajib menerbitkan BNI sekali setiap tiga bulan, dan setiap satu tahun harus diterbitkan BNI kumulatifnya (pasal 19 PP nomor 70 tahun 1991). Penulis yakin untuk menerbitkan BNI tepat waktu, PNRI tidak memiliki kesulitan. SDM yang menguasai teknologi informasi sudah cukup banyak di lingkungan PNRI. Yang diperlukan adalah perubahan pola pikir dan sinergisme dari beberapa bidang atau pusat yang berbeda, sebab setahu penulis, pada kegiatan deposit ini ada pekerjaan yang tumpang tindih dengan pusat lain seperti Pusat Pengembangan Koleksi Bahan Bahan Perpustakaan yaitu dalam hal pengolahan. Dengan keinginan yang kuat, penulis yakin sinergisme kegiatan ini dapat dicapai sehingga menghasilkan kinerja yang baik. Dengan demikian PNRI dapat menerbitkan BNI yang menjadi TUPOKSInya tersebut tepat waktu.
Yang ketiga adalah Pengembangan Katalog Induk Nasional (KIN) oleh Pusat Pengembangan Jasa PNRI. KIN ini merupakan TUPOKSI yang secara langsung diamanatkan oleh UU kepada PNRI (pasal 13 UU 43 tahun 2007). Bagi masyarakat pustakawan, KIN ini sangat berguna, karena dapat membantu mereka mengolah bahan perpustakaan yang menjadi koleksinya. Bagi masyarakat pemustaka, KIN ini sangat berguna karena ia dapat mengetahui keberadaan suatu bahan perpustakaan yang diperlukan. Dengan KIN maka koleksi seluruh perpustakaan di Indonesia akan tercatat dan diketahui keberadaannya. Hemat penulis untuk merealisasikan terbitan KIN ini tidaklah terlalu susah, sebab kemajuan teknologi saat ini sudah sangat mendukung. KIN dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik sehingga menghemat biaya. Jika untuk menerbitkan KIN yang mencakup seluruh perpustakaan di Indonesia belum dimungkinkan dalam 12 bulan mendatang, maka PNRI dapat melokalisir daerah-daerah yang sudah siap datanya. Misalnya KIN yang mencakup koleksi PNRI dan seluruh provinsi di Jawa. Selanjutnya, jika provinsi lain sudah siap, maka KIN dapat diperluas dengan provinsi lain.
Kamis, 30 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar