Kamis, 30 September 2010

Logika Kerja Pustakawan

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Sejak tahun 2006 penulis kebetulan dipercaya untuk menjadi anggota tim penilai angka kredit pustakawan di tingkat pusat. Tim Penilai tingkat pusat ini adalah tim yang melakukan penilaian atas DUPAK pustakawan yang akan naik dari golongan IVa ke golongan yang lebih tinggi sampai IVe. Atau pustakawan yang akan naik dari pustakawan madya ke pustakawan utama. Banyak pustakawan yang merasa mendapatkan kesulitan ketika dinilai oleh tim penilai pusat ini. Mereka merasa dipersulit untuk manapaki karir mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Padahal, tidak ada maksud sedikitpun dari anggota tim penilai ini untuk menghambat karir mereka. Yang mereka lakukan adalah mencoba menilai seobyektif mungkin sehingga jika seorang pustakawan naik pangkat atau jabatan, maka pustakawan tersebut memang pantas menduduki pangkat atau jabatan tersebut. Jangan sampai seorang pustakawan mempunyai pangkat jenderal namun memiliki kemampuan kopral. Begitu yang sering didengungkan oleh Pak Supriyanto, Deputi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan.

Terkait dengan judul di atas, penulis akan menyampaikan apa yang pernah penulis alami dalam meneliti DUPAK seorang pustakawan, sebagai kegiatan awal penilaian DUPAK. Pustakawan ini sangat luar biasa. Dari pustakawan pertama dengan pangkat IIIa yang bersangkutan oleh Rektornya dinaikkan menjadi pustakawan Madya dengan angka kredit sebesar 446,370, sementara pangkatnya hanya bisa naik satu tingkat yaitu IIIb. Setahun kemudian ia mengajukan tambahan angka kredit sebesar 746,91 sehingga total angka kredit pada DUPAK yang diusulkan menjadi sebesar 1193,28 dan mengusulkan dirinya untuk diangkat menjadi pustakawan utama. Semua anggota tim penilai pusat agak kebingungan menghadapi usulan yang tidak pernah disangka-sangka sebelumnya. Ini adalah kasus baru. Seorang pustakawan hanya dalam waktu satu tahun mengusulkan dari pustakawan madya menjadi pustakawan utama. Pada kesempatan rapat tim penilai pusat, ketua tim penilai memberikan tugas meneliti berkas pustakawan ini kepada penulis.

Penulis yakin ada sesuatu yang salah dalam pengusulan ini. Adalah tidak mungkin seorang pustakawan mampu mengumpulkan Angka kredit sebesar 746,91 hanya dalam waktu satu tahun. Sebagai ilustrasi saja, angka kredit menulis buku yang dipublikasikan secara nasional memiliki nilai Angka Kredit sebesar 12,5. Jika seluruh angka kredit yang diajukan tersebut kita anggap berasal dari satu kegiatan saja yaitu dari menulis buku, maka yang bersangkutan pasti telah menulis buku sebanyak kurang lebih 60 judul buku dalam satu tahun. Suatu angka yang penulis yakin belum pernah dilakukan orang.

Hasil penelitian penulis terhadap usulan pustakawan ini memang menunjukkan adanya kesalahan hitung. Misalnya pada bagian kegiatan membuat resensi buku, pustakawan ini mengusulkan suatu angka yang fantastis yaitu sebesar 3.000 judul buku yang diakuinya dibuatkan resensinya dalam satu tahun. Padahal standar waktu atau norma waktu untuk membuat resensi buku adalah 9 jam per judul buku. Artinya, untuk membuat resensi satu judul buku diperlukan 9 jam yang terdiri dari kegiatan membaca buku tersebut sampai menuliskan resensinya. Jika yang bersangkutan membuat resensi atas 3.000 buku, maka yang bersangkutan memerlukan waktu sebanyak 27.000 jam dalam satu tahun. Padahal, satu tahun kerja menurut standar Menpan orang hanya bekerja 1.250 jam saja. Ini jam efektif kerja yang sudah dipotong waktu istirahat, sholat, cuti, bahkan sudah diperhitungkan ketika seorang PNS ke kamar kecil. Dugaan penulis adalah, pustakawan ini sesungguhnya tidak melakukan sendiri resensi terhadap buku tersebut, namun mengumpulkan hasil resensi yang dilakukan oleh orang lain. Sayang sekali, logika kerja dari pustakawan ini tidak digunakan sehingga dia tidak memperhitungkan bahwa seseorang pasti memiliki keterbatasan dalam melakukan pekerjaan, dan keterbatasan yang menyangkut waktu, tidak akan bisa direkayasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar