(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpusakaan IPB)
Penulis termasuk kelompok yang beruntung sebab pada saatpenulis berada pada usia produktif jabatan fungsional pustakawan mulai diberlakukan. Sebelum tahun 1991, ketika jabatan fungsional pustakawan tersebut betul-betul diimplementasikan,penulis cukup frustasi karena sejak 1982penulis yang telah dibujuk untuk menjadi pustakawan, jabatan fungsional tersebut tidak kunjung terimplementasi. Banyak kawan-kawan seangkatanpenulis yang direkrut oleh pimpinanpenulis akhirnya keluar dari perpustakaan. Sebagian masuk ke dunia LSM dan bahkan ada yang kemudian menjadi anggota DPR-RI.
Jabatan pustakawan saat ini memang sudah diimplementasikan. Namun demikian, sesudah 20 tahun pelaksanaan jabatan fungsional pustakawan ini, jabatan ini belum mampu berkembang sebagaimana diinginkan oleh para perancangnya. Apakah ada sesuatu yang salah dalam implementasi jabatan fungsional ini? Mengapa jabatan ini tidak berkembang sebagaimana jabatan fungsional dosen atau peneliti?
Untuk melihat permasalahan jabatan fungsional pustakawan, mungkin kita harus lihat beberapa hal yang mungkin menjadi kendala. Mengelola jabatan fungsional pasti tidak sama dengan mengelola jabatan struktural. Jabatan struktural formasinya sudah ditentukan. Untuk melihat bagaimana pengelolaan jabatan struktural, mungkin kita bisa melihat apa yang terjadi di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jabatan dalam TNI sudah ditentukan, misalnya hanya ada satu jabatan panglima TNI dengan pejabat berpangkat jenderal berbintang 4. Di bawahnya ada tiga jabatan kepala staf angkatan yang diduduki oleh tentara berpangkat jenderal berbintang 4. Begitulah seterusnya ke jabatan yang paling bawah seperti di koramil yang akan diduduki oleh tentara dengan pangkat misalnya sersan. Dengan sistem formasi seperti ini, maka logikanya tidak akan ada seorang jenderal yang berdinas di tingkat koramil, karena koramil tidak memerlukan jenderal. Pada jabatan fungsional, maka yang perlu dilihat adalah kebutuhan kompetensi dari jabatan tersebut di lapangan. Misalnya, pada perguruan tinggi “kecil” di sebuah kabupaten tetap memerlukan seorang guru besar seperti sebuah perguruan tinggi besar yang berada di pusat pemerintahan. Oleh karena itu untuk melihat kebutuhan pustakawan utama sebuah perpustakaan, kita tidak boleh melihat lokasi dari perpustakaan tersebut. Yang harus dilihat adalah jenis, tingkatan dan kualitas layanan yang diberikan kepada para pemustaka yang memerlukan layanan tersebut yang lebih penting. Suatu perpustakaan lembaga penelitian di sebuah kota kecil mungkin lebih memerlukan pustakawan utama dibandingkan dengan perpustakaan umum, sekalipun perpustakaan umum tersebut berada di ibukota propinsi. Dengan sistem pengelolaan jabatan fungsional seperti ini, maka kurang tepat bila pekerjaan pustakawan di”kotak-kotak”kan dan masing-masing kotak tersebut diberikan kepada jenjang jabatan tertentu. Dengan sistem seperti ini, maka jabatan fungsional pustakawan tersebut tidak akan berkembang, karena pada perpustakaan “kecil” sudah dipatok jabatan pustakawannya hanya sampai kepada level tertentu. Padahal, kerja pustakawan sebagai jabatan fungsional adalah kerja mandiri.
Untuk mengatasi keterbatasan ini, hematpenulis adalah perlu diatur agar ada pekerjaan inti yang menjadi core business dari pejabat pustakawan. Jika kita menganalogikan dengan dosen, maka seorang dosen tidak memandang tingkat jabatan dan pangkatnya, dia mempunyai kewajiban mengajar. Yang membedakan apakah dosen tersebut masih asisten ahli ataukah sudah guru besar adalah materi dan tingkatan dia mengajar. Hemat penulis, pejabat pustakawan haruslah demikian. Ada pekerjaan pustakawan yang harus dikerjakan oleh pustakawan baik pada level pustakawan pertama maupun sampai level pustakawan utama. Dengan demikian, maka jabatan pustakawan ini dapat berkembang sebagaimana jabatan dosen dan jabatan peneliti.
Kamis, 30 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar