Kamis, 30 September 2010

Logika Pustakawan vs Kepmenpan

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB).

Pada waktu pertengahan puasa tahun 2010 saya berkesempatan mengunjungi Perpustakaan UNAIR di Surabaya. Tujuan kunjungan ini sesungguhnya adalah untuk mengumpulkan kuesioner mengenai pelaksanaan Kepmenpan 132/2002, sekaligus memotret masalah-masalah yang terjadi di lapangan. Karena itu pada hari pertama kunjungan penulis, penulis dihadapkan kepada seluruh pustakawan di UNAIR yang berjumlah 38 orang. Diskusi berjalan baik dan hangat, karena memang demikianlah jika diskusi tersebut menyangkut nasib kita sendiri. Pada akhir pertemuan saya dikejutkan oleh pertanyaan yang menurut hemat saya menggunakan logika yang sangat baik. Pertanyaan ini sebenarnya sudah sering dilontarkan, namun tidak pernah disampaikan pada kesempatan resmi dan dimuka umum seperti ini. Pertanyaannya demikian. Mengapa seorang pustakawan muda yang mengerjakan pekerjaan pustakawan diatasnya kok malah dikenai hukuman yaitu hanya diakui sebesar 80 % dari angka kredit yang seharusnya ia peroleh. Padahal, seharusnya ia mendapatkan bonus karena mampu mengerjakan pekerjaan yang lebih sulit dari pekerjaan yang seharusnya ia kerjakan. Dari logika berpikir normal, maka pernyataan atau pertanyaan pustakawan ini dapat dimengerti. Semakin tinggi pangkat atau jabatan pustakawan seharusnya mengerjakan pekerjaan yang semakin sulit. Nah, jika ada pustakawan di bawahnya yang mampu mengerjakan pekerjaan yang sulit tersebut, seharusnya ia mendapatkan reward atau bonus atas kemampuannya tersebut.

Sayangnya logika Kepmenpan tidak demikian. Saya menjawab pertanyaan tersebut dengan perumpamaan. Jika kita seorang pemilik industri dan sebagai pemilik industri kita memerlukan tenaga kerja, maka kita akan memilih tenaga kerja yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Jika pekerjaan tersebut cukup dikerjakan oleh lulusan Diploma, maka untuk efisiensi kita tidak akan merekrut tenaga kerja lulusan S1 apalagi S2 atau S3. Sebab dengan merekrut tenaga kerja yang overqualified tersebut kita sebagai pemilik perusahaan akan dirugikan, karena kita akan membayar gaji lebih besar daripada yang seharusnya. Maka, jika kita analogikan dengan perusahaan tersebut, kita akan mengerti bahwa pemerintah melalui kepmenpan tidak akan membuat jabatan pustakawan madya, apalagi pustakawan utama, jika semua pekerjaan pustakawan madya dan utama tersebut bisa diselesaikan oleh pustakawan muda. Artinya, puncak karir pustakawan tersebut hanya sampai pustakawan muda, karena jenis pekerjaannya memang sampai disitu. Begitulah logika kepmenpan yang memang berbeda dengan logika pustakawan. Tidak ada yang salah pada kedua logika tersebut. Yang jelas masing-masing pihak melihat dari sudut pandang yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar