(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)
Sejak tahun 1992 penulis berkesempatan menjadi Tim Penilai untuk pejabat fungsional pustakawan yang akan naik pangkat dan atau jabatan dari jenjang yang lebih rendah menjadi satu tingkat lebih tinggi. Sampai tahun 2006 penulis hanya menilai pada tingkat instansi yaitu di lingkungan Institut Pertanian Bogor. Namun sejak tahun 2006 penulis diminta untuk menjadi anggota tim penilai di tingkat nasional dengan tugas dan tanggung jawab yang jauh lebih besar dibandingkan ketika penulis menilai pada tingkat intansi. Pada tingkat pusat, penulis harus menilai pustakawan yang akan naik pangkat dari golongan IVa sampai IVe dan atau jabatan dari pustakawan madya ke pustakawan utama. Salah satu kegiatan yang wajib dilakukan pada tingkat ini adalah kegiatan pengembangan profesi dengan angka kredit minimal yang harus dikumpulkan sebesar 12 AK. Kegiatan pengembangan profesi ini sebagian besar adalah kegiatan menulis karya ilmiah. Karena kegiatan ini wajib dilakukan, sedangkan pustakawan sebagian besar tidak memiliki kemampuan yang cukup melakukannya maka terjadilah hal-hal memalukan yang sesungguhnya tidak boleh dilakukan karena itu melanggar UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Beberapa kasus yang sempat penulis temui adalah: (1) pustakawan yang mengakui tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri dimana tulisan orang lain tersebut ditulis ulang dan hanya mengubah nama penulisnya saja; (2) pustakawan yang mengambil sebagian besar kalimat-kalimat tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber asli tulisan tersebut sehingga seolah-olah kalimat tersebut adalah kalimatnya sendiri; (3) Mengambil tugas akhir atau skripsi mahasiswa dalam bidang perpustakaan dan hanya mengubah nama penulis skripsi tersebut menjadi namanya sendiri dan mengubah beberapa kalimat yang berhubungan dengan kata skripsi menjadi karya penelitian; (4) pustakawan yang menjiplak karyanya sendiri yang sebelumnya pernah diajukan untuk dinilai AKnya pada usulan DUPAK sebelumnya.
Pustakawan melakukan pelanggaran tersebut bisa dengan sadar dan sengaja dengan asumsi bahwa tim penilai tidak akan mengetahui bahwa karya tulisnya tersebut termasuk dalam empat kategori pelanggaran di atas. Bisa pula pustakawan melakukan pelanggaran tersebut karena memang tidak tahu resiko yang bakal ditanggungnya bila hal ini “terbongkar” baik oleh tim penilai maupun oleh orang lain, khususnya oleh penulis asli karya tersebut. Perbuatan ini sesunggunya melanggar UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya pasal 15 yang berbunyi “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;…. Dan jika ini dilanggar maka pelanggar diancam hukuman paling sedikit satu bulan penjara dan paling lama tujuh tahun penjara atau denda uang paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak sebesar 5 milyar rupiah.
Masalah plagiarisme di kalangan pustakawan ini menurut penulis adalah masalah serius yang harus segera dicarikan solusinya. Penulis berpendapat perlu diadakan kegiatan diskusi-diskusi, seminar dan pertemuan-pertemuan lain yang sejenis baik di tingkat lokal maupun nasional dengan pembicara dari kalangan mereka sendiri yang diatur secara bergilir. Dengan demikian maka pustakawan akan belajar berpikir analistis dan belajar menulis karena yang bersangkutan memang diharuskan untuk membagikan makalah sebagai bahan dalam pertemuan atau acara diskusi tersebut. Tentu saja pelatihan teknik penulisan juga sangat diperlukan. Namun pelatihan saja tanpa memberi kesempatan untuk tampil membawakan tulisannya tidak akan mendorong produktifitas pustakawan dalam menulis.
Kamis, 30 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Plagiarisme harus diberantas, apapun alasannya
BalasHapus