(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB).
Pada waktu pertengahan puasa tahun 2010 saya berkesempatan mengunjungi Perpustakaan UNAIR di Surabaya. Tujuan kunjungan ini sesungguhnya adalah untuk mengumpulkan kuesioner mengenai pelaksanaan Kepmenpan 132/2002, sekaligus memotret masalah-masalah yang terjadi di lapangan. Karena itu pada hari pertama kunjungan penulis, penulis dihadapkan kepada seluruh pustakawan di UNAIR yang berjumlah 38 orang. Diskusi berjalan baik dan hangat, karena memang demikianlah jika diskusi tersebut menyangkut nasib kita sendiri. Pada akhir pertemuan saya dikejutkan oleh pertanyaan yang menurut hemat saya menggunakan logika yang sangat baik. Pertanyaan ini sebenarnya sudah sering dilontarkan, namun tidak pernah disampaikan pada kesempatan resmi dan dimuka umum seperti ini. Pertanyaannya demikian. Mengapa seorang pustakawan muda yang mengerjakan pekerjaan pustakawan diatasnya kok malah dikenai hukuman yaitu hanya diakui sebesar 80 % dari angka kredit yang seharusnya ia peroleh. Padahal, seharusnya ia mendapatkan bonus karena mampu mengerjakan pekerjaan yang lebih sulit dari pekerjaan yang seharusnya ia kerjakan. Dari logika berpikir normal, maka pernyataan atau pertanyaan pustakawan ini dapat dimengerti. Semakin tinggi pangkat atau jabatan pustakawan seharusnya mengerjakan pekerjaan yang semakin sulit. Nah, jika ada pustakawan di bawahnya yang mampu mengerjakan pekerjaan yang sulit tersebut, seharusnya ia mendapatkan reward atau bonus atas kemampuannya tersebut.
Sayangnya logika Kepmenpan tidak demikian. Saya menjawab pertanyaan tersebut dengan perumpamaan. Jika kita seorang pemilik industri dan sebagai pemilik industri kita memerlukan tenaga kerja, maka kita akan memilih tenaga kerja yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Jika pekerjaan tersebut cukup dikerjakan oleh lulusan Diploma, maka untuk efisiensi kita tidak akan merekrut tenaga kerja lulusan S1 apalagi S2 atau S3. Sebab dengan merekrut tenaga kerja yang overqualified tersebut kita sebagai pemilik perusahaan akan dirugikan, karena kita akan membayar gaji lebih besar daripada yang seharusnya. Maka, jika kita analogikan dengan perusahaan tersebut, kita akan mengerti bahwa pemerintah melalui kepmenpan tidak akan membuat jabatan pustakawan madya, apalagi pustakawan utama, jika semua pekerjaan pustakawan madya dan utama tersebut bisa diselesaikan oleh pustakawan muda. Artinya, puncak karir pustakawan tersebut hanya sampai pustakawan muda, karena jenis pekerjaannya memang sampai disitu. Begitulah logika kepmenpan yang memang berbeda dengan logika pustakawan. Tidak ada yang salah pada kedua logika tersebut. Yang jelas masing-masing pihak melihat dari sudut pandang yang berbeda.
Kamis, 30 September 2010
Plagiarisme di Kalangan Pustakawan
(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)
Sejak tahun 1992 penulis berkesempatan menjadi Tim Penilai untuk pejabat fungsional pustakawan yang akan naik pangkat dan atau jabatan dari jenjang yang lebih rendah menjadi satu tingkat lebih tinggi. Sampai tahun 2006 penulis hanya menilai pada tingkat instansi yaitu di lingkungan Institut Pertanian Bogor. Namun sejak tahun 2006 penulis diminta untuk menjadi anggota tim penilai di tingkat nasional dengan tugas dan tanggung jawab yang jauh lebih besar dibandingkan ketika penulis menilai pada tingkat intansi. Pada tingkat pusat, penulis harus menilai pustakawan yang akan naik pangkat dari golongan IVa sampai IVe dan atau jabatan dari pustakawan madya ke pustakawan utama. Salah satu kegiatan yang wajib dilakukan pada tingkat ini adalah kegiatan pengembangan profesi dengan angka kredit minimal yang harus dikumpulkan sebesar 12 AK. Kegiatan pengembangan profesi ini sebagian besar adalah kegiatan menulis karya ilmiah. Karena kegiatan ini wajib dilakukan, sedangkan pustakawan sebagian besar tidak memiliki kemampuan yang cukup melakukannya maka terjadilah hal-hal memalukan yang sesungguhnya tidak boleh dilakukan karena itu melanggar UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Beberapa kasus yang sempat penulis temui adalah: (1) pustakawan yang mengakui tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri dimana tulisan orang lain tersebut ditulis ulang dan hanya mengubah nama penulisnya saja; (2) pustakawan yang mengambil sebagian besar kalimat-kalimat tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber asli tulisan tersebut sehingga seolah-olah kalimat tersebut adalah kalimatnya sendiri; (3) Mengambil tugas akhir atau skripsi mahasiswa dalam bidang perpustakaan dan hanya mengubah nama penulis skripsi tersebut menjadi namanya sendiri dan mengubah beberapa kalimat yang berhubungan dengan kata skripsi menjadi karya penelitian; (4) pustakawan yang menjiplak karyanya sendiri yang sebelumnya pernah diajukan untuk dinilai AKnya pada usulan DUPAK sebelumnya.
Pustakawan melakukan pelanggaran tersebut bisa dengan sadar dan sengaja dengan asumsi bahwa tim penilai tidak akan mengetahui bahwa karya tulisnya tersebut termasuk dalam empat kategori pelanggaran di atas. Bisa pula pustakawan melakukan pelanggaran tersebut karena memang tidak tahu resiko yang bakal ditanggungnya bila hal ini “terbongkar” baik oleh tim penilai maupun oleh orang lain, khususnya oleh penulis asli karya tersebut. Perbuatan ini sesunggunya melanggar UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya pasal 15 yang berbunyi “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;…. Dan jika ini dilanggar maka pelanggar diancam hukuman paling sedikit satu bulan penjara dan paling lama tujuh tahun penjara atau denda uang paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak sebesar 5 milyar rupiah.
Masalah plagiarisme di kalangan pustakawan ini menurut penulis adalah masalah serius yang harus segera dicarikan solusinya. Penulis berpendapat perlu diadakan kegiatan diskusi-diskusi, seminar dan pertemuan-pertemuan lain yang sejenis baik di tingkat lokal maupun nasional dengan pembicara dari kalangan mereka sendiri yang diatur secara bergilir. Dengan demikian maka pustakawan akan belajar berpikir analistis dan belajar menulis karena yang bersangkutan memang diharuskan untuk membagikan makalah sebagai bahan dalam pertemuan atau acara diskusi tersebut. Tentu saja pelatihan teknik penulisan juga sangat diperlukan. Namun pelatihan saja tanpa memberi kesempatan untuk tampil membawakan tulisannya tidak akan mendorong produktifitas pustakawan dalam menulis.
Sejak tahun 1992 penulis berkesempatan menjadi Tim Penilai untuk pejabat fungsional pustakawan yang akan naik pangkat dan atau jabatan dari jenjang yang lebih rendah menjadi satu tingkat lebih tinggi. Sampai tahun 2006 penulis hanya menilai pada tingkat instansi yaitu di lingkungan Institut Pertanian Bogor. Namun sejak tahun 2006 penulis diminta untuk menjadi anggota tim penilai di tingkat nasional dengan tugas dan tanggung jawab yang jauh lebih besar dibandingkan ketika penulis menilai pada tingkat intansi. Pada tingkat pusat, penulis harus menilai pustakawan yang akan naik pangkat dari golongan IVa sampai IVe dan atau jabatan dari pustakawan madya ke pustakawan utama. Salah satu kegiatan yang wajib dilakukan pada tingkat ini adalah kegiatan pengembangan profesi dengan angka kredit minimal yang harus dikumpulkan sebesar 12 AK. Kegiatan pengembangan profesi ini sebagian besar adalah kegiatan menulis karya ilmiah. Karena kegiatan ini wajib dilakukan, sedangkan pustakawan sebagian besar tidak memiliki kemampuan yang cukup melakukannya maka terjadilah hal-hal memalukan yang sesungguhnya tidak boleh dilakukan karena itu melanggar UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Beberapa kasus yang sempat penulis temui adalah: (1) pustakawan yang mengakui tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri dimana tulisan orang lain tersebut ditulis ulang dan hanya mengubah nama penulisnya saja; (2) pustakawan yang mengambil sebagian besar kalimat-kalimat tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber asli tulisan tersebut sehingga seolah-olah kalimat tersebut adalah kalimatnya sendiri; (3) Mengambil tugas akhir atau skripsi mahasiswa dalam bidang perpustakaan dan hanya mengubah nama penulis skripsi tersebut menjadi namanya sendiri dan mengubah beberapa kalimat yang berhubungan dengan kata skripsi menjadi karya penelitian; (4) pustakawan yang menjiplak karyanya sendiri yang sebelumnya pernah diajukan untuk dinilai AKnya pada usulan DUPAK sebelumnya.
Pustakawan melakukan pelanggaran tersebut bisa dengan sadar dan sengaja dengan asumsi bahwa tim penilai tidak akan mengetahui bahwa karya tulisnya tersebut termasuk dalam empat kategori pelanggaran di atas. Bisa pula pustakawan melakukan pelanggaran tersebut karena memang tidak tahu resiko yang bakal ditanggungnya bila hal ini “terbongkar” baik oleh tim penilai maupun oleh orang lain, khususnya oleh penulis asli karya tersebut. Perbuatan ini sesunggunya melanggar UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya pasal 15 yang berbunyi “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;…. Dan jika ini dilanggar maka pelanggar diancam hukuman paling sedikit satu bulan penjara dan paling lama tujuh tahun penjara atau denda uang paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak sebesar 5 milyar rupiah.
Masalah plagiarisme di kalangan pustakawan ini menurut penulis adalah masalah serius yang harus segera dicarikan solusinya. Penulis berpendapat perlu diadakan kegiatan diskusi-diskusi, seminar dan pertemuan-pertemuan lain yang sejenis baik di tingkat lokal maupun nasional dengan pembicara dari kalangan mereka sendiri yang diatur secara bergilir. Dengan demikian maka pustakawan akan belajar berpikir analistis dan belajar menulis karena yang bersangkutan memang diharuskan untuk membagikan makalah sebagai bahan dalam pertemuan atau acara diskusi tersebut. Tentu saja pelatihan teknik penulisan juga sangat diperlukan. Namun pelatihan saja tanpa memberi kesempatan untuk tampil membawakan tulisannya tidak akan mendorong produktifitas pustakawan dalam menulis.
Mengapa Tidak Menulis?
(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)
Penulis kenal Pak Blasius Sudarsono sejak beliau menjabat Kepala PDII-LIPI. Namun perkenalan intens penulis dengan beliau dimulai sejak penulis berkesempatan ikut mobil beliau dari Bandung ke Bogor. Kesempatan itu terjadi sekitar tahun 1998. Saat itu penulis menghadiri Workshop on Library Information Technology and Resource Sharing, yang diselenggarakan oleh Eastern Indonesia Universities Development Project, di Hotel Holiday Inn, Bandung. Saat pertemuan bubar dan semua peserta check out dari hotel, beliau menawarkan apakah penulis mau ikut bersamanya pulang dan akan mendrop penulis di Bogor, sementara beliau akan meneruskan perjalanan ke Jakarta. Dalam perjalanan dari Bandung menuju Bogor itulah penulis mulai berkenalan intens dengan Pak Dar, demikian ia kerap disapa. Banyak pikiran beliau yang penulis nilai terlampau jauh ke depan, didiskusikan dengan penulis. Lalu pada akhirnya, penulis menyarankan kepada beliau untuk menuliskan ide-idenya tersebut dalam bentuk buku. Namun beberapa tahun setelah itu penulis tunggu buku beliau belum kunjung muncul. Penulis tidak bosan untuk selalu menagih janji kepada beliau agar beliau menuliskan pikirannya dalam bentuk buku. Penantian penulis tidak sia-sia, karena pada tahun 2006 buku beliau muncul dan di“launching” di Denpasar pada kesempatan Kongres Ikatan Pustakawan Indonesia ke X. Buku tersebut diberi judul “Antologi Kepustakawanan”. Beberapa tahun kemudian terbit buku beliau yang kedua dan lagi-lagi di”launching” pada waktu para pustakawan berkumpul yaitu pada acara Munas ISIIPI yang digabung dengan Munas Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) di Bandung pada tanggal 17 November 2009. Kali ini buku tersebut diberi judul “Pustakawan, Cinta dan Teknologi.” Artikel-artikel pada kedua buku tersebut sangat sarat dengan ide dan pemikiran beliau untuk memajukan dan mengembangkan kepustakawanan Indonesia.
Apa pelajaran yang dapat dipetik dari kinerja Pak Dar ini bagi para pustakawan, khususnya penulis? Maka jawabannya tidak lain adalah seperti pada judul tulisan ini yaitu mengapa tidak menulis? Pertanyaan sekian tahun yang lalu penulis lontarkan kepada Pak Dar, menjadi bumerang bagi penulis sendiri. Maka penulis berjanji kepada diri sendiri bahwa penulis akan menulis buku sekurang-kurangnya satu judul setiap tahun, dan menulis artikel bidang kepustakawanan sekurang-kurangnya tiga judul setiap tahun. Dan yang terakhir ini lebih ekstrim, mengapa penulis tidak menuliskan saja apa yang ada dalam pikiran penulis setiap hari? Sehingga dalam satu tahun setidaknya ada 300 artikel pendek. Ini jika penulis asumsikan bahwa penulis libur tidak menulis selama 65 hari dalam satu tahun. Semoga kepala penulis tidak pernah kering dari ide.
Penulis kenal Pak Blasius Sudarsono sejak beliau menjabat Kepala PDII-LIPI. Namun perkenalan intens penulis dengan beliau dimulai sejak penulis berkesempatan ikut mobil beliau dari Bandung ke Bogor. Kesempatan itu terjadi sekitar tahun 1998. Saat itu penulis menghadiri Workshop on Library Information Technology and Resource Sharing, yang diselenggarakan oleh Eastern Indonesia Universities Development Project, di Hotel Holiday Inn, Bandung. Saat pertemuan bubar dan semua peserta check out dari hotel, beliau menawarkan apakah penulis mau ikut bersamanya pulang dan akan mendrop penulis di Bogor, sementara beliau akan meneruskan perjalanan ke Jakarta. Dalam perjalanan dari Bandung menuju Bogor itulah penulis mulai berkenalan intens dengan Pak Dar, demikian ia kerap disapa. Banyak pikiran beliau yang penulis nilai terlampau jauh ke depan, didiskusikan dengan penulis. Lalu pada akhirnya, penulis menyarankan kepada beliau untuk menuliskan ide-idenya tersebut dalam bentuk buku. Namun beberapa tahun setelah itu penulis tunggu buku beliau belum kunjung muncul. Penulis tidak bosan untuk selalu menagih janji kepada beliau agar beliau menuliskan pikirannya dalam bentuk buku. Penantian penulis tidak sia-sia, karena pada tahun 2006 buku beliau muncul dan di“launching” di Denpasar pada kesempatan Kongres Ikatan Pustakawan Indonesia ke X. Buku tersebut diberi judul “Antologi Kepustakawanan”. Beberapa tahun kemudian terbit buku beliau yang kedua dan lagi-lagi di”launching” pada waktu para pustakawan berkumpul yaitu pada acara Munas ISIIPI yang digabung dengan Munas Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) di Bandung pada tanggal 17 November 2009. Kali ini buku tersebut diberi judul “Pustakawan, Cinta dan Teknologi.” Artikel-artikel pada kedua buku tersebut sangat sarat dengan ide dan pemikiran beliau untuk memajukan dan mengembangkan kepustakawanan Indonesia.
Apa pelajaran yang dapat dipetik dari kinerja Pak Dar ini bagi para pustakawan, khususnya penulis? Maka jawabannya tidak lain adalah seperti pada judul tulisan ini yaitu mengapa tidak menulis? Pertanyaan sekian tahun yang lalu penulis lontarkan kepada Pak Dar, menjadi bumerang bagi penulis sendiri. Maka penulis berjanji kepada diri sendiri bahwa penulis akan menulis buku sekurang-kurangnya satu judul setiap tahun, dan menulis artikel bidang kepustakawanan sekurang-kurangnya tiga judul setiap tahun. Dan yang terakhir ini lebih ekstrim, mengapa penulis tidak menuliskan saja apa yang ada dalam pikiran penulis setiap hari? Sehingga dalam satu tahun setidaknya ada 300 artikel pendek. Ini jika penulis asumsikan bahwa penulis libur tidak menulis selama 65 hari dalam satu tahun. Semoga kepala penulis tidak pernah kering dari ide.
Seleksi Pustakawan Berprestasi Tingkat Nasional
(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)
Pemilihan pustakawan berprestasi tingkat nasinal oleh Perpustakaan Nasional RI sejak tahun 2009 mendapatkan pesaing yaitu pemilihan pustakawan berprestasi tingkat nasional oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan Nasional (Ditjen Dikti, Kemdiknas). Pemilihan pustakawan berprestasi oleh Ditjen Dikti sesungguhnya mempunyai sasaran yang sedikit berbeda yaitu pustakawan dari lingkungan perguruan tinggi. Dengan demikian calon yang mengikuti pemilihan pustakawan berprestasi tingkat nasional oleh Ditjen Dikti ini semuanya berasal dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia. Sedangkan kegiatan yang sama yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional diikuti oleh semua pustakawan dari semua jenis perpustakaan. Harus diakui bahwa selama beberapa kali penyelenggaraan acara ini sebagian besar peserta yang menonjol adalah peserta dari perpustakaan perguruan tinggi. Hal ini tidak mengherankan, karena pustakawan yang berasal dari perguruan tinggi memang memiliki latar belakang pendidikan bidang perpustakaan yang baik dan mempunyai karakter yang lebih baik dibandingkan dengan pustakawan dari perpustakaan jenis lain. Dengan demikian maka yang memenangi pemilihan pustakawan berprestasi selama ini sebagian besar berasal dari perpustakaan perguruan tinggi.
Dengan adanya pemilihan pustakawan berprestasi oleh Ditjen Dikti, maka menurut penulis kualitas pemilihan yang diselenggarakan oleh PNRI terancam menurun kualitasnya. Hal ini disebabkan banyak peserta yang baik dari perguruan tinggi tidak dikirim ke PNRI, tetapi dikirim ke Ditjen Dikti. Untuk mempertahankan kualitas dari pustakawan berprestasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh PNRI, maka PNRI harus melakukan perubahan pola penilaian yaitu dengan menekankan kepada wawancara yang lebih mendalam terhadap calon pustakawan berprestasi.
Biasanya calon yang diundang untuk mengikuti pemilihan pustakawan berprestasi tingkat nasional oleh PNRI adalah pustakawan berprestasi (juara I) tingkat provinsi. Seleksi yang dilakukan oleh provinsi bersifat independen sehingga tim dari PNRI tidak berhak mencampuri pemilihan tingkat provinsi. Penulisngnya pemilihan di tingkat provinsi sering tidak sesuai dengan harapan. Banyak hal yang menyebabkan hasil pemilihan di tingkat provinsi ini tidak memuaskan tim juri tingkat pusat (PNRI), antara lain provinsi memang tidak memiliki calon yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh PNRI; adanya alasan politis sehingga harus memenangkan calon tertentu, dan lain-lain.
Calon-calon yang “dipaksakan” dikirim ke tingkat nasional tersebut tentu sangat berat untuk memenangi kompetisi atau pemilihan pustakawan berprestasi ini. Beberapa kasus yang pernah ada ialah, peserta yang sudah didiskualifikasi pada tahap awal proses penilaian seperti pada saat penilaian administratif, karena secara administratif yang bersangkutan sudah tidak dapat memenuhi syarat, misalnya ybs tidak dapat membuktikan bahwa dirinya menduduki jabatan fungsional pustakawan. Ada pula yang sudah dapat dipastikan tidak akan lolos pada tahap berikutnya setelah dilakukan penilaian terhadap karya tulis yang harus disertakan pada berkas pengusulan. Ada pula yang sudah dapat diputuskan bahwa ybs tidak dapat mengikuti proses selanjutnya sesudah dilakukan tes tertulis, dan seterusnya.
Dengan alasan-alasan bahwa sebagian peserta sudah dapat diputuskan untuk tidak maju ke proses penilaian akhir, maka penulis mengusulkan agar proses penilaian dilakukan beberapa tahap dan tahap akhir hanya diikuti oleh sebagian peserta yang sudah lolos tahap sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
* Penilaian Tahap I
Penilaian tahap 1 adalah penilaian berkas administrasi. Pada tahap ini yang dinilai adalah kelengkapan serta kesesuaian berkas dengan yang dipersyaratkan oleh Panitia Pemilihan Pustakawan Berprestasi PNRI. Sebenarnya pada tahap ini Panitia sudah bisa menolak peserta bila berkas peserta tidak memenuhi syarat. Misalnya saja, peserta tidak menyertakan bukti bahwa ybs adalah pejabat fungsional pustakawan yang masih aktif sebagai pustakawan. Penilaian tahap I ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Pustakawan Berprestasi Tingkat Nasional PNRI.
* Penilaian Tahap II
Penilaian tahap II adalah penilaian karya unggulan peserta yang tertulis dalam pernyataan tertulis peserta. Dalam pernyataan tertulis ini peserta harus menulis pernyataan yang berisi tugas, tanggung jawab dan prestasi yang dicapai peserta selama peserta menjabat sebagai pustakawan (prestasi yang diunggulkan). Pada pernyataan ini juga berisi daftar publikasi yang tentunya diunggulkan pula. Dari penilaian ini dapat dihasilkan daftar urutan peserta berdasarkan nilai tertinggi. Dengan demikian sudah diketahui urutan calon pemenang dari pemilihan pustakawan berprestasi tersebut. Penilaian ini dilakukan oleh Dewan Juri dan dilakukan terhadap semua berkas peserta.
* Penilaian Tahap III
Penilaian tahap III adalah penilaian kemampuan kognitif peserta. Pada tahap ini kepada semua peserta dilakukan tes tertulis. Soal tes tertulis berisi soal-soal yang berkaitan dengan pengetahuan umum yang berkaitan dengan perpusdokinfo, pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh pustakawan, dan pengetahuan teknis yang harus dikuasai oleh pustakawan. Pada tahap ini tentunya Dewan Juri juga dapat membuat daftar unggulan calon pustakawan berprestasi berdasarkan kemampuan kognitif peserta. Penilaian tahap ini dilakukan oleh Dewan Juri dan diikuti oleh semua peserta pemilihan pustakawan berprestasi.
* Penilaian Tahap IV
Penilaian tahap IV adalah penilaian kemampuan menyampaikan pendapat peserta. Pada tahap ini semua peserta diberi kesempatan untuk untuk melakukan presentasi. Bahan presentasi adalah karya tulis unggulan yang ditulis sebagai pernyataan tertulis peserta. Waktu presentasi sangat terbatas dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta untuk menunjukkan prestasi ybs selama menjabat sebagai pustakawan. Dari tahap ini diperoleh nilai berdasarkan kemampuan peserta dalam mengekspresikan pikiran dan apa yang telah mereka capai. Penilaian dilakukan oleh Dewan Juri.
* Penilaian Tahap V
Sampai pada tahap IV Dewan Juri telah memiliki sekurang-kurangnya tiga nilai yang bila dirata-ratakan sudah dapat menentukan urutan calon pustakawan berprestasi tingkat nasional. Penilaian tahap V adalah penilaian terhadap peserta yang berkaitan dengan dengan beberapa hal seperti motivasi, keterampilan berkomunikasi lisan, keluwesan dalam menghadapi masalah, kemampuan dalam menghadapi tekanan kerja, tanggung jawab pribadi peserta terhadap kepustakawanan, kemampuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, kepemimpinan dan lain-lain. Pada tahap ini Dewan Juri harus melakukan penilaian yang “exhaustive” atau sangat mendalam terhadap calon “juara”. Karena itu Dewan Juri memerlukan waktu yang cukup “lama” untuk berinteraksi dengan peserta dalam bentuk wawancara. Keterbatasan waktu yang dimiliki oleh Dewan Juri tidak memungkinkan untuk melakukan wawancara mendalam terhadap peserta jika dilakukan kepada semua peserta. Oleh karena itu pada tahap ini dipilih 10 (sepuluh) peserta dengan nilai rata-rata terbaik untuk dilakukan wawancara mendalam. Dengan wawancara seperti ini diharapkan Dewan Juri dapat memilih peserta yang benar-benar ideal sebagai pustakawan berprestasi tingkat nasional.
Sebagaimana disampaikan pada pendahuluan bahwa PNRI mendapatkan “pesaing” dalam menjaring pustakawan berprestasi tingkat nasional. Jika PNRI menginginkan pustakawan berprestasi versi PNRI memiliki kualitas yang dapat dibanggakan, maka proses pemilihan sejak dari tingkat daerah sudah dilakukan secara baik dan bertanggungjawab. Juara provinsi yang dikirim ke tingkat pusat harus betul-betul murni juara. Kemudian penilaian di tingkat pusat juga harus benar-benar dilakukan secara mendalam, walaupun hanya dalam waktu yang sangat terbatas. Harapan penulis dengan usulan sistem penilaian seperti di atas, PNRI mendapatkan pustakawan berprestasi yang benar-benar berkualitas.
Pemilihan pustakawan berprestasi tingkat nasinal oleh Perpustakaan Nasional RI sejak tahun 2009 mendapatkan pesaing yaitu pemilihan pustakawan berprestasi tingkat nasional oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan Nasional (Ditjen Dikti, Kemdiknas). Pemilihan pustakawan berprestasi oleh Ditjen Dikti sesungguhnya mempunyai sasaran yang sedikit berbeda yaitu pustakawan dari lingkungan perguruan tinggi. Dengan demikian calon yang mengikuti pemilihan pustakawan berprestasi tingkat nasional oleh Ditjen Dikti ini semuanya berasal dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia. Sedangkan kegiatan yang sama yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional diikuti oleh semua pustakawan dari semua jenis perpustakaan. Harus diakui bahwa selama beberapa kali penyelenggaraan acara ini sebagian besar peserta yang menonjol adalah peserta dari perpustakaan perguruan tinggi. Hal ini tidak mengherankan, karena pustakawan yang berasal dari perguruan tinggi memang memiliki latar belakang pendidikan bidang perpustakaan yang baik dan mempunyai karakter yang lebih baik dibandingkan dengan pustakawan dari perpustakaan jenis lain. Dengan demikian maka yang memenangi pemilihan pustakawan berprestasi selama ini sebagian besar berasal dari perpustakaan perguruan tinggi.
Dengan adanya pemilihan pustakawan berprestasi oleh Ditjen Dikti, maka menurut penulis kualitas pemilihan yang diselenggarakan oleh PNRI terancam menurun kualitasnya. Hal ini disebabkan banyak peserta yang baik dari perguruan tinggi tidak dikirim ke PNRI, tetapi dikirim ke Ditjen Dikti. Untuk mempertahankan kualitas dari pustakawan berprestasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh PNRI, maka PNRI harus melakukan perubahan pola penilaian yaitu dengan menekankan kepada wawancara yang lebih mendalam terhadap calon pustakawan berprestasi.
Biasanya calon yang diundang untuk mengikuti pemilihan pustakawan berprestasi tingkat nasional oleh PNRI adalah pustakawan berprestasi (juara I) tingkat provinsi. Seleksi yang dilakukan oleh provinsi bersifat independen sehingga tim dari PNRI tidak berhak mencampuri pemilihan tingkat provinsi. Penulisngnya pemilihan di tingkat provinsi sering tidak sesuai dengan harapan. Banyak hal yang menyebabkan hasil pemilihan di tingkat provinsi ini tidak memuaskan tim juri tingkat pusat (PNRI), antara lain provinsi memang tidak memiliki calon yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh PNRI; adanya alasan politis sehingga harus memenangkan calon tertentu, dan lain-lain.
Calon-calon yang “dipaksakan” dikirim ke tingkat nasional tersebut tentu sangat berat untuk memenangi kompetisi atau pemilihan pustakawan berprestasi ini. Beberapa kasus yang pernah ada ialah, peserta yang sudah didiskualifikasi pada tahap awal proses penilaian seperti pada saat penilaian administratif, karena secara administratif yang bersangkutan sudah tidak dapat memenuhi syarat, misalnya ybs tidak dapat membuktikan bahwa dirinya menduduki jabatan fungsional pustakawan. Ada pula yang sudah dapat dipastikan tidak akan lolos pada tahap berikutnya setelah dilakukan penilaian terhadap karya tulis yang harus disertakan pada berkas pengusulan. Ada pula yang sudah dapat diputuskan bahwa ybs tidak dapat mengikuti proses selanjutnya sesudah dilakukan tes tertulis, dan seterusnya.
Dengan alasan-alasan bahwa sebagian peserta sudah dapat diputuskan untuk tidak maju ke proses penilaian akhir, maka penulis mengusulkan agar proses penilaian dilakukan beberapa tahap dan tahap akhir hanya diikuti oleh sebagian peserta yang sudah lolos tahap sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
* Penilaian Tahap I
Penilaian tahap 1 adalah penilaian berkas administrasi. Pada tahap ini yang dinilai adalah kelengkapan serta kesesuaian berkas dengan yang dipersyaratkan oleh Panitia Pemilihan Pustakawan Berprestasi PNRI. Sebenarnya pada tahap ini Panitia sudah bisa menolak peserta bila berkas peserta tidak memenuhi syarat. Misalnya saja, peserta tidak menyertakan bukti bahwa ybs adalah pejabat fungsional pustakawan yang masih aktif sebagai pustakawan. Penilaian tahap I ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Pustakawan Berprestasi Tingkat Nasional PNRI.
* Penilaian Tahap II
Penilaian tahap II adalah penilaian karya unggulan peserta yang tertulis dalam pernyataan tertulis peserta. Dalam pernyataan tertulis ini peserta harus menulis pernyataan yang berisi tugas, tanggung jawab dan prestasi yang dicapai peserta selama peserta menjabat sebagai pustakawan (prestasi yang diunggulkan). Pada pernyataan ini juga berisi daftar publikasi yang tentunya diunggulkan pula. Dari penilaian ini dapat dihasilkan daftar urutan peserta berdasarkan nilai tertinggi. Dengan demikian sudah diketahui urutan calon pemenang dari pemilihan pustakawan berprestasi tersebut. Penilaian ini dilakukan oleh Dewan Juri dan dilakukan terhadap semua berkas peserta.
* Penilaian Tahap III
Penilaian tahap III adalah penilaian kemampuan kognitif peserta. Pada tahap ini kepada semua peserta dilakukan tes tertulis. Soal tes tertulis berisi soal-soal yang berkaitan dengan pengetahuan umum yang berkaitan dengan perpusdokinfo, pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh pustakawan, dan pengetahuan teknis yang harus dikuasai oleh pustakawan. Pada tahap ini tentunya Dewan Juri juga dapat membuat daftar unggulan calon pustakawan berprestasi berdasarkan kemampuan kognitif peserta. Penilaian tahap ini dilakukan oleh Dewan Juri dan diikuti oleh semua peserta pemilihan pustakawan berprestasi.
* Penilaian Tahap IV
Penilaian tahap IV adalah penilaian kemampuan menyampaikan pendapat peserta. Pada tahap ini semua peserta diberi kesempatan untuk untuk melakukan presentasi. Bahan presentasi adalah karya tulis unggulan yang ditulis sebagai pernyataan tertulis peserta. Waktu presentasi sangat terbatas dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta untuk menunjukkan prestasi ybs selama menjabat sebagai pustakawan. Dari tahap ini diperoleh nilai berdasarkan kemampuan peserta dalam mengekspresikan pikiran dan apa yang telah mereka capai. Penilaian dilakukan oleh Dewan Juri.
* Penilaian Tahap V
Sampai pada tahap IV Dewan Juri telah memiliki sekurang-kurangnya tiga nilai yang bila dirata-ratakan sudah dapat menentukan urutan calon pustakawan berprestasi tingkat nasional. Penilaian tahap V adalah penilaian terhadap peserta yang berkaitan dengan dengan beberapa hal seperti motivasi, keterampilan berkomunikasi lisan, keluwesan dalam menghadapi masalah, kemampuan dalam menghadapi tekanan kerja, tanggung jawab pribadi peserta terhadap kepustakawanan, kemampuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, kepemimpinan dan lain-lain. Pada tahap ini Dewan Juri harus melakukan penilaian yang “exhaustive” atau sangat mendalam terhadap calon “juara”. Karena itu Dewan Juri memerlukan waktu yang cukup “lama” untuk berinteraksi dengan peserta dalam bentuk wawancara. Keterbatasan waktu yang dimiliki oleh Dewan Juri tidak memungkinkan untuk melakukan wawancara mendalam terhadap peserta jika dilakukan kepada semua peserta. Oleh karena itu pada tahap ini dipilih 10 (sepuluh) peserta dengan nilai rata-rata terbaik untuk dilakukan wawancara mendalam. Dengan wawancara seperti ini diharapkan Dewan Juri dapat memilih peserta yang benar-benar ideal sebagai pustakawan berprestasi tingkat nasional.
Sebagaimana disampaikan pada pendahuluan bahwa PNRI mendapatkan “pesaing” dalam menjaring pustakawan berprestasi tingkat nasional. Jika PNRI menginginkan pustakawan berprestasi versi PNRI memiliki kualitas yang dapat dibanggakan, maka proses pemilihan sejak dari tingkat daerah sudah dilakukan secara baik dan bertanggungjawab. Juara provinsi yang dikirim ke tingkat pusat harus betul-betul murni juara. Kemudian penilaian di tingkat pusat juga harus benar-benar dilakukan secara mendalam, walaupun hanya dalam waktu yang sangat terbatas. Harapan penulis dengan usulan sistem penilaian seperti di atas, PNRI mendapatkan pustakawan berprestasi yang benar-benar berkualitas.
Quick Win bagi PNRI
(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustatakawan Utama pada Perpustakaan IPB)
Beberapa waktu yang lalu penulis berkesempatan mengikuti rapat para pejabat struktural di lingkungan PNRI dengan agenda rapat yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi. Penulis yang bukan pejabat dari kalangan PNRI diundang untuk menjadi nara sumber. Dalam pikiran penulis, PNRI menginginkan ada “orang luar” yang ikut berpikir untuk kemajuan PNRI. Ini saya kira sangat baik, bukankah jika orang melihat dari luar akan bisa melihat lebih jernih ketimbang orang tersebut berada di dalam? Seeing from out of the box kata orang akan menghasilkan pikiran-pikiran yang baik karena tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi yang berpotensi terjadinya conflict of interest.
Dalam presentasi pengarahannya, seorang konsultan dari LAN, mengatakan bahwa ada beberapa tahapan dalam melakukan reformasi birokrasi. Ada bagian yang menurut penulis sangat penting dan harus segera ditindak lanjuti untuk memperbaiki citra PNRI yang konon menurut beberapa kolega sudah sangat menurun. Bagian ini yang disebut dengan Quick Win. Quick Win merupakan program kerja jangka pendek untuk mendongkrak citra suatu lembaga. Syarat Quick Win tersebut adalah: (1) merupakan TUPOKSI dari lembaga yang bersangkutan; (2) Berhubungan dengan kepentingan orang banyak; (3) Mempunyai daya ungkit yang besar; dan (4) dapat dikerjakan dalam waktu sekurang-kurangnya dalam 3 bulan atau paling lama satu tahun.
Hemat penulis, ada beberapa program kerja yang dapat dijadikan Quick Win oleh PNRI. Yang pertama adalah layanan ISBN (dan KDT) oleh Direktorat Deposit PNRI. Seperti pada layanan pemberian Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada Kepolisian dimana sarat dengan pelanggaran aturan, maka pemberian ISBN oleh PNRI sudah menjadi polemik yang berkepanjangan bahwa layanan ini juga penuh dengan kontroversi. Kepolisian sudah melakukan perbaikan layanan SIM yang hasilnya sangat dirasakan oleh masyarakat banyak termasuk penulis. Pada PNRI salah satu yang dirasakan oleh pemangku kepentingan PNRI adalah layanan ISBN yang lamban serta pengenaan biaya terhadap layanan tersebut. Jika terhadap layanan ISBN ini dilakukan dua hal yaitu mempercepat layanan serta menghilangkan biaya layanan alias gratis, maka penulis yakin ini akan menaikkan citra PNRI sebagai lembaga yang memberikan layanan publik yang sangat baik. Apalagi jika PNRI dapat memberikan layanan ini dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga penerbit yang mengajukan ISBN tidak perlu lagi mengirim contoh terbitan secara fisik kepada PNRI, cukup dengan mengirimkan contoh dokumen elektroniknya, maka kecepatan layanan ini akan sangat dipersingkat.
Yang kedua adalah pengembangan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) juga oleh Direkrotat Deposit PNRI. Seperti kita ketahui bersama selama beberapa tahun terakhir PNRI tidak pernah menerbitkan BNI tepat waktu. Padahal menurut ketentuan, PNRI wajib menerbitkan BNI sekali setiap tiga bulan, dan setiap satu tahun harus diterbitkan BNI kumulatifnya (pasal 19 PP nomor 70 tahun 1991). Penulis yakin untuk menerbitkan BNI tepat waktu, PNRI tidak memiliki kesulitan. SDM yang menguasai teknologi informasi sudah cukup banyak di lingkungan PNRI. Yang diperlukan adalah perubahan pola pikir dan sinergisme dari beberapa bidang atau pusat yang berbeda, sebab setahu penulis, pada kegiatan deposit ini ada pekerjaan yang tumpang tindih dengan pusat lain seperti Pusat Pengembangan Koleksi Bahan Bahan Perpustakaan yaitu dalam hal pengolahan. Dengan keinginan yang kuat, penulis yakin sinergisme kegiatan ini dapat dicapai sehingga menghasilkan kinerja yang baik. Dengan demikian PNRI dapat menerbitkan BNI yang menjadi TUPOKSInya tersebut tepat waktu.
Yang ketiga adalah Pengembangan Katalog Induk Nasional (KIN) oleh Pusat Pengembangan Jasa PNRI. KIN ini merupakan TUPOKSI yang secara langsung diamanatkan oleh UU kepada PNRI (pasal 13 UU 43 tahun 2007). Bagi masyarakat pustakawan, KIN ini sangat berguna, karena dapat membantu mereka mengolah bahan perpustakaan yang menjadi koleksinya. Bagi masyarakat pemustaka, KIN ini sangat berguna karena ia dapat mengetahui keberadaan suatu bahan perpustakaan yang diperlukan. Dengan KIN maka koleksi seluruh perpustakaan di Indonesia akan tercatat dan diketahui keberadaannya. Hemat penulis untuk merealisasikan terbitan KIN ini tidaklah terlalu susah, sebab kemajuan teknologi saat ini sudah sangat mendukung. KIN dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik sehingga menghemat biaya. Jika untuk menerbitkan KIN yang mencakup seluruh perpustakaan di Indonesia belum dimungkinkan dalam 12 bulan mendatang, maka PNRI dapat melokalisir daerah-daerah yang sudah siap datanya. Misalnya KIN yang mencakup koleksi PNRI dan seluruh provinsi di Jawa. Selanjutnya, jika provinsi lain sudah siap, maka KIN dapat diperluas dengan provinsi lain.
Beberapa waktu yang lalu penulis berkesempatan mengikuti rapat para pejabat struktural di lingkungan PNRI dengan agenda rapat yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi. Penulis yang bukan pejabat dari kalangan PNRI diundang untuk menjadi nara sumber. Dalam pikiran penulis, PNRI menginginkan ada “orang luar” yang ikut berpikir untuk kemajuan PNRI. Ini saya kira sangat baik, bukankah jika orang melihat dari luar akan bisa melihat lebih jernih ketimbang orang tersebut berada di dalam? Seeing from out of the box kata orang akan menghasilkan pikiran-pikiran yang baik karena tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi yang berpotensi terjadinya conflict of interest.
Dalam presentasi pengarahannya, seorang konsultan dari LAN, mengatakan bahwa ada beberapa tahapan dalam melakukan reformasi birokrasi. Ada bagian yang menurut penulis sangat penting dan harus segera ditindak lanjuti untuk memperbaiki citra PNRI yang konon menurut beberapa kolega sudah sangat menurun. Bagian ini yang disebut dengan Quick Win. Quick Win merupakan program kerja jangka pendek untuk mendongkrak citra suatu lembaga. Syarat Quick Win tersebut adalah: (1) merupakan TUPOKSI dari lembaga yang bersangkutan; (2) Berhubungan dengan kepentingan orang banyak; (3) Mempunyai daya ungkit yang besar; dan (4) dapat dikerjakan dalam waktu sekurang-kurangnya dalam 3 bulan atau paling lama satu tahun.
Hemat penulis, ada beberapa program kerja yang dapat dijadikan Quick Win oleh PNRI. Yang pertama adalah layanan ISBN (dan KDT) oleh Direktorat Deposit PNRI. Seperti pada layanan pemberian Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada Kepolisian dimana sarat dengan pelanggaran aturan, maka pemberian ISBN oleh PNRI sudah menjadi polemik yang berkepanjangan bahwa layanan ini juga penuh dengan kontroversi. Kepolisian sudah melakukan perbaikan layanan SIM yang hasilnya sangat dirasakan oleh masyarakat banyak termasuk penulis. Pada PNRI salah satu yang dirasakan oleh pemangku kepentingan PNRI adalah layanan ISBN yang lamban serta pengenaan biaya terhadap layanan tersebut. Jika terhadap layanan ISBN ini dilakukan dua hal yaitu mempercepat layanan serta menghilangkan biaya layanan alias gratis, maka penulis yakin ini akan menaikkan citra PNRI sebagai lembaga yang memberikan layanan publik yang sangat baik. Apalagi jika PNRI dapat memberikan layanan ini dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga penerbit yang mengajukan ISBN tidak perlu lagi mengirim contoh terbitan secara fisik kepada PNRI, cukup dengan mengirimkan contoh dokumen elektroniknya, maka kecepatan layanan ini akan sangat dipersingkat.
Yang kedua adalah pengembangan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) juga oleh Direkrotat Deposit PNRI. Seperti kita ketahui bersama selama beberapa tahun terakhir PNRI tidak pernah menerbitkan BNI tepat waktu. Padahal menurut ketentuan, PNRI wajib menerbitkan BNI sekali setiap tiga bulan, dan setiap satu tahun harus diterbitkan BNI kumulatifnya (pasal 19 PP nomor 70 tahun 1991). Penulis yakin untuk menerbitkan BNI tepat waktu, PNRI tidak memiliki kesulitan. SDM yang menguasai teknologi informasi sudah cukup banyak di lingkungan PNRI. Yang diperlukan adalah perubahan pola pikir dan sinergisme dari beberapa bidang atau pusat yang berbeda, sebab setahu penulis, pada kegiatan deposit ini ada pekerjaan yang tumpang tindih dengan pusat lain seperti Pusat Pengembangan Koleksi Bahan Bahan Perpustakaan yaitu dalam hal pengolahan. Dengan keinginan yang kuat, penulis yakin sinergisme kegiatan ini dapat dicapai sehingga menghasilkan kinerja yang baik. Dengan demikian PNRI dapat menerbitkan BNI yang menjadi TUPOKSInya tersebut tepat waktu.
Yang ketiga adalah Pengembangan Katalog Induk Nasional (KIN) oleh Pusat Pengembangan Jasa PNRI. KIN ini merupakan TUPOKSI yang secara langsung diamanatkan oleh UU kepada PNRI (pasal 13 UU 43 tahun 2007). Bagi masyarakat pustakawan, KIN ini sangat berguna, karena dapat membantu mereka mengolah bahan perpustakaan yang menjadi koleksinya. Bagi masyarakat pemustaka, KIN ini sangat berguna karena ia dapat mengetahui keberadaan suatu bahan perpustakaan yang diperlukan. Dengan KIN maka koleksi seluruh perpustakaan di Indonesia akan tercatat dan diketahui keberadaannya. Hemat penulis untuk merealisasikan terbitan KIN ini tidaklah terlalu susah, sebab kemajuan teknologi saat ini sudah sangat mendukung. KIN dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik sehingga menghemat biaya. Jika untuk menerbitkan KIN yang mencakup seluruh perpustakaan di Indonesia belum dimungkinkan dalam 12 bulan mendatang, maka PNRI dapat melokalisir daerah-daerah yang sudah siap datanya. Misalnya KIN yang mencakup koleksi PNRI dan seluruh provinsi di Jawa. Selanjutnya, jika provinsi lain sudah siap, maka KIN dapat diperluas dengan provinsi lain.
Selasa, 28 September 2010
Menanti Perubahan di Perpustakaan Nasional RI
(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)
Memiliki Perpustakaan Nasional bagi suatu negara merupakan suatu keniscayaan, termasuk Indonesia. Bagi Indonesia Perpustakaan Nasionalnya masih tergolong sangat belia yaitu baru dibentuk tahun 1980 dan baru berfungsi sebagai perpustakaan nasional sesungguhnya sejak tahun 1989. Bandingkan dengan British Library yang berdiri sejak tahun 1753 sebagai British Museum (dengan sejarah yang panjang dan baru menjadi British Library pada tahun 1972), atau Library of Congress yang berdiri sejak tahun 1800. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia ini kemudian mendapat legitimasi tertinggi sejak lahirnya UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Perpustakaan nasional kita sejak lahir telah dipimpin oleh tiga orang Kepala yaitu Mastini Harjoprakoso, MLS; Hernandono, MLS, MA.; dan Drs. Dady P. Rachmananta, MLIS. Sejak sekitar dua bulan yang lalu pemimpin perpustakaan nasional ke empat telah lahir, yaitu sejak Dra. Sri Sularsih, M.Si. dilantik menjadi Kepala Perpustakaan Nasional RI. Banyak harapan masyarakat yang ditumpukan kepada pundak kepala perpusnas yang baru ini. Tidak heran, karena selama ini perpustakaan nasional kita terkesan sangat lamban berkembang dengan kinerja yang sangat buruk. Salah satu yang sangat terasa bagi masyarakat, khususnya penerbit, adalah lambannya pelayanan pemberian ISBN bagi buku yang akan diterbitkannya, bahkan selain lamban layanan ini menuntut suatu biaya tertentu. Layanan ini sudah menjadi polemik di kalangan masyarakat perpustakaan dan penerbit, bahkan sudah dibahas di koran-koran nasional. Namun setelah dua bulan berlangsung, harapan terjadinya perubahan tersebut belum kunjung muncul. Beberapa hal yang penting misalnya posisi pejabat yang kosong masih dibiarkan seperti apa adanya. Bisa dimengerti kalau kepala yang baru tersebut sangat berhati-hati dalam memilih para pembantu terdekatnya, sebab pilihannya merupakan taruhan bagi kinerja tim yang dia bentuk selama lima tahun ke depan. Salah pilih orang dapat menyebabkan tersendatnya program kerja dia ke depan. Namun demikian hendaknya kepala yang baru ini jangan terlalu banyak pertimbangan dalam mengambil keputusan sehingga terlalu lama tidak menampakkan perubahan apa-apa dalam periode awal kepemimpinannya. Semua mata tertuju kepada kinerja beliau. Bahkan jika pimpinan tersebut adalah seorang presiden, maka perubahan tersebut dituntut sebagai program kerja 100 hari pertama pada masa jabatannya. Sayapun mengerti jika kepala yang baru tersebut menginginkan perubahan pada banyak hal. Ini terlontar dari pembicaraan beliau kepada saya pada beberapa kesempatan pertemuan yang sangat langks dengan beliau. Saya pernah menyampaikan pada kesempatan pertemuan dengan beliau bahwa melakukan perubahan tersebut ibarat seorang pandai besi yang akan membuat suatu bentuk dari besi yang sedang ditempanya. Besi tersebut dapat diubah bentuknya selagi panas membara. Jika besi sudah dingin, maka siapapun akan sulit melakukan perubahan bentuk dari besi yang tidak beraturan menjadi suatu bentuk yang kita inginkan, misalnya sebuah pisau. “Jadi,” kata saya saat itu, “Ibu kepala harus memanfaatkan kondisi awal yang sedang membara tersebut untuk segera melakukan perubahan. Jangan menunggu suasana dingin. Jika tidak, maka Ibu akan kehilangan momentum. Dan jika Ibu kehilangan meomentum, maka perubahan apapun yang Ibu bisa lakukan akan menghadapi kendala yang amat sangat berat.” Yang melegakan bagi saya adalah jawaban beliau. “Tunggu Pak, sesudah hari raya Idul Fitri 1431 H, perubahan itu akan terjadi.” Nah, tulisan ini saya buat pada hari H+7 Idul Fitri 1431. Sayapun menunggu janji beliau. Semoga.
Memiliki Perpustakaan Nasional bagi suatu negara merupakan suatu keniscayaan, termasuk Indonesia. Bagi Indonesia Perpustakaan Nasionalnya masih tergolong sangat belia yaitu baru dibentuk tahun 1980 dan baru berfungsi sebagai perpustakaan nasional sesungguhnya sejak tahun 1989. Bandingkan dengan British Library yang berdiri sejak tahun 1753 sebagai British Museum (dengan sejarah yang panjang dan baru menjadi British Library pada tahun 1972), atau Library of Congress yang berdiri sejak tahun 1800. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia ini kemudian mendapat legitimasi tertinggi sejak lahirnya UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Perpustakaan nasional kita sejak lahir telah dipimpin oleh tiga orang Kepala yaitu Mastini Harjoprakoso, MLS; Hernandono, MLS, MA.; dan Drs. Dady P. Rachmananta, MLIS. Sejak sekitar dua bulan yang lalu pemimpin perpustakaan nasional ke empat telah lahir, yaitu sejak Dra. Sri Sularsih, M.Si. dilantik menjadi Kepala Perpustakaan Nasional RI. Banyak harapan masyarakat yang ditumpukan kepada pundak kepala perpusnas yang baru ini. Tidak heran, karena selama ini perpustakaan nasional kita terkesan sangat lamban berkembang dengan kinerja yang sangat buruk. Salah satu yang sangat terasa bagi masyarakat, khususnya penerbit, adalah lambannya pelayanan pemberian ISBN bagi buku yang akan diterbitkannya, bahkan selain lamban layanan ini menuntut suatu biaya tertentu. Layanan ini sudah menjadi polemik di kalangan masyarakat perpustakaan dan penerbit, bahkan sudah dibahas di koran-koran nasional. Namun setelah dua bulan berlangsung, harapan terjadinya perubahan tersebut belum kunjung muncul. Beberapa hal yang penting misalnya posisi pejabat yang kosong masih dibiarkan seperti apa adanya. Bisa dimengerti kalau kepala yang baru tersebut sangat berhati-hati dalam memilih para pembantu terdekatnya, sebab pilihannya merupakan taruhan bagi kinerja tim yang dia bentuk selama lima tahun ke depan. Salah pilih orang dapat menyebabkan tersendatnya program kerja dia ke depan. Namun demikian hendaknya kepala yang baru ini jangan terlalu banyak pertimbangan dalam mengambil keputusan sehingga terlalu lama tidak menampakkan perubahan apa-apa dalam periode awal kepemimpinannya. Semua mata tertuju kepada kinerja beliau. Bahkan jika pimpinan tersebut adalah seorang presiden, maka perubahan tersebut dituntut sebagai program kerja 100 hari pertama pada masa jabatannya. Sayapun mengerti jika kepala yang baru tersebut menginginkan perubahan pada banyak hal. Ini terlontar dari pembicaraan beliau kepada saya pada beberapa kesempatan pertemuan yang sangat langks dengan beliau. Saya pernah menyampaikan pada kesempatan pertemuan dengan beliau bahwa melakukan perubahan tersebut ibarat seorang pandai besi yang akan membuat suatu bentuk dari besi yang sedang ditempanya. Besi tersebut dapat diubah bentuknya selagi panas membara. Jika besi sudah dingin, maka siapapun akan sulit melakukan perubahan bentuk dari besi yang tidak beraturan menjadi suatu bentuk yang kita inginkan, misalnya sebuah pisau. “Jadi,” kata saya saat itu, “Ibu kepala harus memanfaatkan kondisi awal yang sedang membara tersebut untuk segera melakukan perubahan. Jangan menunggu suasana dingin. Jika tidak, maka Ibu akan kehilangan momentum. Dan jika Ibu kehilangan meomentum, maka perubahan apapun yang Ibu bisa lakukan akan menghadapi kendala yang amat sangat berat.” Yang melegakan bagi saya adalah jawaban beliau. “Tunggu Pak, sesudah hari raya Idul Fitri 1431 H, perubahan itu akan terjadi.” Nah, tulisan ini saya buat pada hari H+7 Idul Fitri 1431. Sayapun menunggu janji beliau. Semoga.
Senin, 03 Mei 2010
Persoalan Kepustakawanan Pasca UU 43/2007
Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.
Pustakawan Utama
Perpustakaan Institut Pertanian Bogor
Pustakawan Utama
Perpustakaan Institut Pertanian Bogor
Pendahuluan
Sebagaimana kita semua maklumi bahwa Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan telah diterbitkan pada 1 November 2007. Terlepas dari pro dan kontra tentang isi dari UU ini, maka terbitnya UU ini tentu saja menjadi berita gembira bagi kalangan pustakawan, karena UU ini membawa harapan baru bagi pengembangan kepustakawanan Indonesia. Namun, selain membawa harapan baru, terbitnya UU ini juga membawa konsekuensi yang juga harus disikapi oleh pustakawan, termasuk Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina perpustakaan dan pustakawan di Indonesia. Selain terbitnya Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 yang tentu berimplikasi terhadap perkembangan perpustakaan, maka perpustakaan juga menghadapi banyak tantangan sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi antara lain seperti: (1) perubahan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan misalnya tentang Otonomi Daerah; (2) perubahan struktur organisasi perpustakaan daerah yang semula perpustakaan berdiri sendiri menjadi bergabung dengan kantor kearsipan; (3) perubahan kurikulum dan sistem pembelajaran di lingkungan pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi; (4) perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi, yang mempengaruhi pola pencarian informasi para pemustaka; serta (5) membaiknya kondisi ekonomi Indonesia yang membawa dampak kepada membaiknya iklim perbukuan yang tentu saja berimplikasi terhadap perkembangan perpustakaan, dan lain sebagainya.
Persoalan yang harus segera diatasi
Sebagaimana disampaikan pada pendahuluan bahwa berlakunya UU 43 tahun 2007 memunculkan persoalan-persoalan baru yang menjadi tantangan bagi Perpustakaan Nasional RI. Persoalan yang harus segera dipecahkan atau dicarikan solusinya antara lain adalah:
1. Revisi Kepmenpan Menurut pasal 1 UU 43 tahun 2007 mengenai ketentuan umum menyebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan merupakan bagian dari tenaga perpustakaan yang dimandatkan oleh Undang-undang untuk dibuatkan Peraturan Pemerintahnya (pasal 11 ayat 1 dan ayat 2). Memang, Peraturan Pemerintah mengenai Standar Tenaga Perpustakaan belum disahkan, namun draft RPP ini sudah mencapai tahap akhir, sehingga diasumsikan secara substansial tidak akan mengalami perubahan yang mendasar. Oleh karena itu RPP ini tetap harus dipertimbangkan dalam mengantisipasi perubahan atau perkembangan kepustakawanan di masa depan. Pada RPP disebutkan bahwa gerbang masuk (entri point) kepada profesi Pustakawan dimulai dari tingkat Sarjana (Sarjana Perpustakaan ataupun Sarjana bidang lain ditambah pendidikan perpustakaan). Bagi pustakawan yang berada di lingkungan pegawai pemerintah, ini merupakan masalah baru yang harus segera diselesaikan. Pada saat ini sebagian besar tenaga pustakawan fungsional adalah berpendidikan Diploma dengan jabatan pustakawan terampil (61 %). Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah yang baru nantinya maka Kepmenpan 132/KEP/M.PAN/2002 harus segera direvisi menyesuaikan dengan pasal-pasal yang ada pada Peraturan Pemerintah.
Untuk merevisi Kepmenpan tersebut perlu dipertimbangkan hal-hal sbb:
a) Sesuai dengan PP yang nantinya akan diberlakukan, maka pustakawan adalah semua pustakawan sekarang ini yang berpendidikan sekurang-kurangnya S1 atau D-IV. Lalu, bagaimana dengan PNS yang berada pada posisi pustakawan terampil? Menurut saya pustakawan terampil harus disesuaikan (inpassing) menjadi pustakawan ahli dengan syarat bahwa yang bersangkutan dalam waktu tertentu (misalnya 10 tahun) harus mendapatkan pendidikan S1 bidang ilmu perpustakaan (atau D-IV). Jika sesudah 10 tahun yang bersangkutan masih belum bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka yang bersangkutan dikembalikan menjadi “teknisi perpustakaan”. Alasan untuk melaksanakan hal seperti ini adalah karena pustakawan yang menduduki jabatan fungsional pada saat ini adalah pustakawan yang terkena peraturan baru (UU 43/2007) sehingga kepada semua pustakawan harus diberikan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan pustakawan sesuai dengan perubahan Kepmenpan sebagai akibat terbitnya UU 43. Kasus ini ada padanannya yaitu pada saat diberlakukan Kepmenpan nomor 18 tahun 1988, maka semua PNS yang bekerja di perpustakaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun diberi kesempatan untuk menjadi pustakawan melalui proses penyesuaian atau inpassing. Dengan demikian kasus ini dapat dijadikan semacam “jurisprudensi” bagi terbitnya Kepmenpan baru pasca UU 43 nantinya.
b) Pekerjaan pada butir kegiatan pustakawan terampil dalam Kepmenpan 132/2002 nantinya akan menjadi pekerjaan tenaga teknis perpustakaan dengan nama jenis tenaga “asisten pustakawan” ataupun “teknisi perpustakaan”. Jenis tenaga ini menggantikan posisi pustakawan terampil. Bila dimungkinkan maka “teknisi Perpustakaan” ini dapat diusulkan menjadi jabatan fungsional dengan sifat-sifat yang sama dengan fungsional umum dimana kenaikan pangkat dan jabatan tidak memerlukan angka kredit dan dapat naik secara reguler sesudah memenuhi persayaratan administrasi yang ditentukan.
c) Draft revisi Kepmenpan 132/KEP/M.PAN/2002 harus segera digarap dengan harapan ketika Peraturan Pemerintah tentang standar tenaga perpustakaan tersebut diterbitkan, maka revisi Kepmenpan sudah siap diterbitkan juga.
d) Revisi Kepmenpan ini juga harus menyeluruh, artinya selain masalah persyaratan untuk menjadi pustakawan, juga harus merevisi butir-butir kegiatan pustakawan. Selain karena perubahan status jabatan pustakawan yang tadinya terdiri dari dua jenis yaitu pustakawan terampil dan pustakawan tingkat ahli, juga perubahan ini perlu mempertimbangkan kemajuan dan perkembangan teknologi di perpustakaan.
2. Nasib pendidikan Diploma Perpustakaan
Seperti diketahui dalam rancangan Peraturan Pemerintah, syarat untuk mendapatkan status pustakawan adalah sekurang-kurangnya mendapatkan pendidikan S1/Diploma IV bidang perpustakaan atau S1/IV bidang non perpustakaan ditambah dengan pendidikan perpustakaan. Pasal ini akan berimplikasi kepada nasib pendidikan Diploma bidang perpustakaan di masa depan. Saat ini semua pendidikan diploma perpustakaan adalah pada jenjang diploma III. Apakah pendidikan diploma III ini akan berlanjut, ataukan harus ditutup, atau dijadikan perpustakaan pendidikan diploma IV? Jika berlanjut pada jenjang pendidikan diploma III, maka lulusan pendidikan diploma III perpustakaan ini akan mengisi lowongan “teknisi perpustakaan” yang banyak diperlukan oleh perpustakaan-perpustakaan “kecil” seperti perpustakaan Sekolah Dasar, perpustakaan umum desa dan kelurahan, perpustakaan umum tingkat kecamatan dan lain-lain. Namun demikian, Perpustakaan Nasional RI bersama-sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi serta Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan diploma perpustakaan harus merancang jalur pendidikan lanjutan (further education) bagi lulusan program diploma ini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Misalnya harus menghidupkan pendidikan Diploma IV bidang perpustakaan. Tentu dengan persyaratan tertentu yang disetujui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, maka pendidikan tingkat diploma III perpustakaan tidak harus ditutup, namun justru harus dikembangkan mengingat kebutuhan tenaga “teknisi perpustakaan” di seluruh Indonesia pasti sangat besar. Di Indonesia terdapat 169.031 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, 32.962 Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, dan 17.792 Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah serta Sekolah Menengah Kejuruan. Jumlah seluruh sekolah tingkat dasar dan menengah tersebut adalah 219.785 sekolah . Jika sekurang-kurangnya diperlukan satu orang “teknisi perpustakaan” saja untuk masing-masing sekolah, maka seluruh sekolah tersebut memerlukan sebanyak 219.785 orang “teknisi perpustakaan”. Ini belum menghitung jumlah “teknisi perpustakaan” yang dibutuhkan di perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum propinsi, kabupaten kota dan perpustakaan kecamatan, bahkan Perpustakaan Nasional RI. Jumlah ini akan sangat sulit dipehuhi oleh program studi ilmu perpustakaan yang tersebar di 22 perguruan tinggi di Indonesia . Saat ini jumlah perpustakaan yang ada adalah sejumlah 134.337 perpustakaan yang terdiri dari Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum (Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota), Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Perguruan Tinggi Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Khusus. Jumlah Pustakawan Fungsional (PNS) adalah sebesar 2.792 orang. Jumlah ini sangat jauh dari kondisi ideal yang diperlukan oleh Indonesia. Karena itu adanya UU 43 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah yang akan segera diterbitkan, justru menjadi tantangan bagi perguruan tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang harus dipekerjakan di perpustakaan-perpustakaan Indonesia. Untuk itu Perpustakaan Nasional RI harus menyusun “grand design” bagi pengembangan pustakawan melalui pendidikan tinggi. Grand Design ini dapat diajukan kepada Pemerintah untuk dibiayai baik melalui APBN maupun melalui dana sponsor dari luar negeri (baik melalui dana hibah atau grant ataupun melalui dana pinjaman atau loan). Hal ini sangat penting bagi pengembangan perpustakaan Indonesia di masa depan. Bukankah dalam UU 43 pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan perpustakaan (pasal 7 ayat 1 butir a dan b; pasal 15 ayat 1, 2)? Dengan demikian, jika pemerintah menginginkan agar penyelenggaraan perpus¬takaan tersebut dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan tenaga pustakawan yang menjadi salah satu inti dari kegiatan perpustakaan (pasal 15 ayat 3).
Untuk kebutuhan teknisi perpustakaan (tenaga perpustakaan menurut istilah Permendiknas nomor 25 tahun 2008) lulusan D2 ini masih diperlukan seperti disebutkan pada lampiran Permendiknas nomor 25 tahun 2008 butir 2a yang menyebutkan bahwa “Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut: a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun”. Yang menjadi masalah adalah tidak ada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan perpustakaan yang menyelenggarakan program D2, karena memang Direktorat Pendidikan Tinggi tidak lagi mengijinkan program D2 (?). Jika demikian halnya, maka harus dilakukan program khusus (crash program) untuk memenuhi kebutuhan ini. Program ini harus melibatkan Kementrian Pendidikan Nasional, Perpustakaan Nasional dan Perguruan Tinggi penyelenggara program diploma perpustakaan.
3. Masalah kompetensi, sertifikasi profesi dan tunjangan profesi pustakawan.
Tenaga perpustakaan menurut UU 43 2007 terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Tenaga perpustakaan ini dimandatkan agar dibuatkan standar dalam bentuk peraturan pemerintah tentang standar tenaga perpustakaan (pasal 11 ayat 1). Masalah kompetensi pustakawan memang tidak diatur secara tegas dalam UU 43 2007, namun dalam penjelasan pasal 11 ayat 1 huruf d disebutkan bahwa: Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan penjelasan ini maka Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga regulator harus menyiapkan perangkat aturan yang menyangkut standar akademik, standar kompetensi dan sertifikasi profesi bagi pustakawan. Saat ini Perpustakaan Nasional RI memang sudah membentuk Panitia Teknis untuk standar kompetensi pustakawan, dan tim ini sudah bekerja. Namun dengan mandat UU 43 2007, maka tim ini harus berpacu dengan waktu untuk segera menyelesaikan konsep atau draft standar kompetensi sehingga dapat segera disahkan sebagai aturan atau regulasi bagi pustakawan secara keseluruhan baik pustakawan PNS maupun non PNS. Yang perlu diperjuangkan oleh Perpustakaan Nasional RI adalah implikasi sesudah diberlakukannya sertifikasi profesi pustakawan yaitu agar pustakawan yang memiliki sertifikasi profesi mendapatkan imbalan dalam bentuk tunjangan profesi sebagaimana profesi guru dan dosen. Bukankah pustakawan berada dalam ranah yang sama dengan guru dan dosen yaitu dalam ranah pendidikan?
4. Hubungan mekanisme kerja antara pejabat struktural dengan fungsional
Sejak tahun 1988 pustakawan sudah diakui sebagai jabatan fungsional, khususnya pustakawan yang bekerja sebagai PNS, yaitu dengan terbitnya Kepmenpan nomor 18 tahun 1988. Pada sebagian perpustakaan, khususnya di perguruan tinggi, jabatan pustakawan ini menjadi pilihan karir bagi banyak PNS. Namun, pada sebagian perpustakaan lain, khususnya pada perpustakaan pemerintahan, baik propinsi maupun kabupaten/kota, bahkan di Perpustakaan Nasional RI sendiri jabatan pustakawan bukan merupakan pilihan pertama bagi pengembangan karir mereka. Sebagian besar PNS di sama masih mendambakan jabatan sturktural. Mengapa? Ini karena beberapa hal antara lain:
a) Jabatan pustakawan tidak menjanjikan imbalan materi yang memadai dibandingkan dengan jabatan struktural. Tunjangan jabatan Pustakawan Utama (jabatan tertinggi pada jenjang pustakawan) hanya Rp. 700.000,-, sedangkan tunjangan jabatan struktural eselon I bisa sebesar Rp. 5.500.000,-. Selain tunjangannya yang besar, pejabat struktural masih bisa menikmati fasilitas-fasilitas lain dari pemerintah seperti mobil dinas, rumah dinas dan lain-lain.
b) Jabatan pustakawan tidak memiliki kewenangan sebagai pemberi perintah (komando) pada subordinat yang berada di bawahnya. Sebagaimana sifatnya, maka pekerjaan kepustakawanan bagi pustakawan tersebut lebih bersifat pekerjaan mandiri.
Berkaitan dengan butir b ini maka Perpustakaan Nasional RI perlu mengeluarkan peraturan mengenai tata kerja dan tata hubungan kerja antara pustakawan fungsional dengan pejabat struktural, sehingga tidak terjadi dominasi kekuasaan oleh pejabat struktural atas pejabat fungsional (abuse of power). Saat ini memang sudah ada Pedoman Mekanisme Kerja Pustakawan (Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 36 tahun 2005). Dalam pedoman ini diatur bagaimana hubungan kerja Pejabat Struktural dengan pejabat fungsional (halaman 34 butir C) sebanyak sepuluh butir. Namun dalam aturan ini terlihat sangat jelas dominasi pejabat struktural terhadap pejabat fungsional, dan tidak terlihat peran pejabat fungsional pustakawan dalam proses kepemimpinan (termasuk proses pengambilan keputusan). Disinilah yang harus diatur, misalnya tanggung jawab Pejabat struktural tersebut adalah menyangkut kelancaran pelaksanaan program kerja perpustakaan (quality control), sedangkan pejabat fungsional pustakawan bertanggung jawab terhadap mutu dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh para pustakawan tersebut (quality assurance). Dengan tanggung jawab yang seimbang tersebut maka sudah selayaknya imbalan yang merupakan konsekwensi sebagai pejabat dibuat tidak terlalu berbeda. Dalam kasus tunjangan di atas (butir a) perbedaan besar tunjangan tersebut hampir mencapai 1 : 8. Kalaupun harus ada perbedaan, maka perbedaannya harus diperkecil misalnya 1 : 2, sehingga jika pejabat eselon I mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 5.500.000,- maka Pustakawan Utama hendaknya bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 2.750.000,-. Dengan demikian, maka pustakawanjuga akan menjadi pilihan karir pustakawan bagi PNS, sehingga PNS tidak berebut atau antri untuk mendapatkan kesempatan menduduki jabatan struktural.
5. Apakah benar pustakawan termasuk profesi? Bagaimana pendidikan profesi?
Pustakawan diakui sebagai suatu jabatan profesi dan sejajar dengan profesi-profesi lain seperti profesi peneliti, guru, dosen, dokter dan lain-lain. Profesi secara umum diartikan sebagai pekerjaan. Menurut Sulistyo-Basuki (1991) ada beberapa ciri dari suatu profesi seperti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi, (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. Karena pustakawan merupakan suatu profesi, maka untuk menjadi pustakawan seseorang harus tunduk kepada ciri-ciri profesi tersebut. Namun syarat-syarat profesi tersebut ternyata tidak cukup. Pertanyaan yang dajukan oleh beberapa anggota tim penyusun RPP tentang standar perpustakaan yang berasal dari Badan Litbang Kementrian Pendidikan Nasional sangat menggelitik dan perlu dipikirkan lebih jauh. Pertanyaannya adalah apakah untuk menjadi pustakawan seseorang harus menempuh pendidikan profesi, setelah lulus pendidikan sarjana? Pada beberapa profesi lain syarat pendidikan profesi ini jelas, misalnya seseorang akan menjadi dokter setelah menempuh pendidikan profesi yang disebut Co Asistensi selama beberapa tahun setelah yang bersangkutan lulus sarjana kedokteran. Demikian juga halnya pada bidang hukum dimana lulusan pendidikan sarjana hukum tidak serta merta dapat menjadi advokat, notaris, hakim, dan jaksa sebelum menempuh pendidikan profesi yang dipersyaratkan. Seorang guru atau dosen juga harus mendapatkan pendidikan akta untuk mendapatkan brevet mengajar. Jadi pertanyaan seorang dari Balitbang Diknas yaitu apakah pustakawan tersebut sebagai sebuah profesi layak dipikirkan dan dicarikan jalan keluarnya.
6. Masalah transfer pejabat struktural ke fungsional
Adanya Keppres tentang Batas Usia Pensiun (Keppres 102 tahun 2003 tentang Batas Usia Pensiun bagi pejabat fungsional pustakawan) bagi pejabat fungsional pustakawan (PNS) yang dapat mencapai usia 60 tahun bagi pustakawan penyelia dan pustakawan madya, serta 65 tahun bagi pustakawan utama menjadikan pustakawan sebagai “pelarian” bagi pejabat struktural yang terancam pensiun pada usia 56 tahun. Kerapkali mereka “pindah” menjadi pustakawan untuk memperpanjang batas usia pensiunnya. Namun bagi profesi pustakawan hal ini tidak selalu menguntungkan, malah lebih banyak merugikan, karena sebagian besar dari mereka yang pindah jalur tersebut ditengarai tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menyandang jabatan fungsional. Banyak yang terkesan dipaksakan. Beberapa malah langsung diangkat menjadi pustakawan oleh gubernur, tanpa mempertimbangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon pustakawan yang aturannya dikeluarkan oleh Kepmenpan. Kecenderungan seperti ini harus segera diakhiri. Perpustakaan Nasional RI harus mengatur secara tegas bahwa untuk pengangkatan pertama bagi pustakawan Madya dan Utama harus menyerahkan DUPAK yang dinilai oleh Tim Penilai Tingkat Nasional, dan PAKnya harus dikeluarkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI. Dengan demikian maka kemungkinan terjadinya perpindahan jabatan dari struktural ke jabatan fungsional pustakawan dari diseleksi dengan benar sehingga kualitas pustakawan dapat dipertahankan.
7. Masalah organisasi profesi pustakawan
Organisasi profesi di bidang perpustakaan sekarang ini tidak lagi dimonopoli oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), artinya IPI bukan merupakan satu-satunya oraganisasi profesi pustakawan. Sejak era reformasi telah bermunculan organisasi profesi pustakawan dan perpustakaan baru seperti Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI), Forum Perpustakaan Umum (FPU), Forum Perpustakaan Khusus (FPK), Forum Perpustakaan Sekolah (FPS), Asosiasi Pekerja Informasi Seluruh Indonesia (APISI), Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII) dan lain-lain. Ini menjadi tantangan bagi IPI untuk menyatukan organisasi-organisasi pustakawan dan perpustakaan tersebut. Banyaknya organisasi profesi seperti ini sebaiknya tidak dianggap sebagai pertentangan dan perpecahan dari organisasi IPI. Tumbuhnya organisasi profesi tersebut merupakan akibat dari IPI sendiri tidak dapat menampung aspirasi anggotanya. Ini wajar, karena IPI sendiri memiliki anggota yang sangat beragam baik dari segi kualitas akademik anggotanya (dari yang berpendidikan SLTA sampai kepada yang bergelar doktor) maupun dari aspek kelompok asal anggotanya (seperti anggota dari jenis perpustakaan). Tentu saja heterogenitas anggota yang sedemikian besar menjadi persoalan bagi IPI untuk menampung semua aspirasi anggota tersebut. Tugas Pemerintah c/q Perpustakaan Nasional RI adalah membina semua organisasi profesi tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh UU 43 2007 pasal 34 ayat 4 yang berbunyi: “Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat”. Untuk dapat mengerahkan potensi dan kekuatan personil yang berada dalam organisasi-organisasi profesi tersebut maka Perpustakaan Nasional harus memfasilitasi agar organisasi-organisasi tersebut berada dalam satu payung organisasi. Apakah IPI dapat bertindak sebagai payung organisasi profesi yang menaungi organisasi-organisasi profesi yang ada? Ataukah harus ada bentuk lain dari organisasi profesi? PNRI-lah yang harus memiliki inisiatif memikirkan dan mendorong ke arah terbentuknya organisasi profesi yang diinginkannya. Menurut penulis, kondisi organisasi profesi kita ini mirip dengan kondisi organisasi profesi di Amerika. Di Amerika ada American Library Association (ALA), dan dalam ALA ada divisi organisasi seperti American Association of School Librarian (AASC), Association fo Library Service to Children (ALSC), Association for Library Collections and Technical Services (ALCTS), Association of College and Research Libraries (ACRL), Public Library Association (PLA), dan lain-lain. Penulis berpikir Ikatan Pustakawan Indonesia dapat mengambil model seperti yang dijalankan oleh ALA di Amerika. Ikatan Pustakawan Indonesia dapat menjadi induk organisasi dari organisasi-organisasi profesi yang ada seperti sekarang ini.
Penutup
Terbitnya UU Nomor 43 Tahun 2007 merupakan berkah sekaligus tantangan bagi para pustakawan maupun pustakawan. Pekerjaan rumah bagi Perpustakaan Nasional RI masih banyak agar pelaksanaan UU 43 ini dapat berjalan dengan lancar. Selain sosialisasi, juga penyelesaian peraturan pelaksanaannya harus segera disiapkan. Jika tidak maka UU 43 ini hanya akan menjadi macan kertas yang selalu disebut-sebut dalam membicarakan masalah kepustakawanan namun tidak dapat dirasakan manfaatnya bagi pengembangan perpustakaan dan pustakawan.
Daftar Bacaan American Library Association. http://www.ala.org/ (diakses tanggal 11 Februari 2010).
Heery, M. and Steve Morgan. (1996). Practical Strategies for the Modern Academic Library. London: Aslib, 1996.
Hernandono. (2008). Meretas kebuntuan kepustakawanan Indonesia dilihat dari sisi sumberdaya tenaga perpustakaan. dalam Kumpulan Naskah Orasi Ilmiah: Pengukuhan Pustakawan Utama 1995 – 2007. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
Rachmat Natajumena. (2008). Perpustakaan Sekolah Lahan Tidur Pustakawan dalam Kumpulan Naskah Orasi Ilmiah: Pengukuhan Pustakawan Utama 1995 – 2007. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional. (2007). Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpusnas RI, 2007.
Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional. (2005). Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pedoman Mekanisme Kerja Pustakawan. Jakarta: Perpusnas RI, 2005.
Republik Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
The Academic Library Director: Reflections on a Position in Transition. Frank D’Andraia (editor). (1997). New York: The Haworth, 1997.
Langganan:
Postingan (Atom)