Selasa, 02 November 2010

Apakah Pustakawan Sebuah Profesi?

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Beberapa bulan yang lalu saya berkesempatan mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perpustakaan. Pembahasan ini dilakukan antara tim penyusun RPP yang berasal dari Perpustakaan Nasional RI (PNRI) dengan tim RPP yang berasal dari Balitbang Diknas (Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Nasional). Tim PNRI terdiri dari beberapa pejabat PNRI ditambah dengan beberapa praktisi pustakawan termasuk saya. Mengenai judul RPP tersebut sengaja saya sebut RPP perpustakaan sebagai judul RPP sementara sebab judul RPP yang definitif memang belum ada dan masih dicari. Jumlah RPPnyapun masih simpang siur apakah akan dibuat satu saja RPP atau dua RPP. Masalah ini tidak akan saya bahas. Yang akan saya kemukakan disini adalah pembahasan tim penyusun RPP yang berkaitan dengan pertanyaan seperti pada judul tulisan ini, apakah pustakawan itu sebuah profesi?

Perdebatan diawali ketika tim sudah masuk kepada pembahasan masalah standar profesi dan sertifikasi profesi. Para pustakawan memang menghendaki agar pasal mengenai standar profesi tersebut masuk sebagai salah satu pasal dalam peraturan pemerintah. Maklum, di negeri ini sedang demam sertifikasi profesi. Seperti kita ketahui bahwa terhadap dosen dan guru sudah dilakukan sertifikasi profesi. Kepada pemegang sertifikat profesi dosen atau guru diberikan tunjangan profesi yang cukup menggiurkan yaitu sebesar satu bulan gaji yang bersangkutan. Artinya seorang guru atau dosen akan dalam sebulan mendapatkan penghasilan sebesar dua kali gaji ditambah dengan tunjangan fungsional. Maka tidak heran kalau pustakawan juga menginginkan penghargaan hal semacan itu. Namun yang mengejutkan ketika membahas profesi dan sertifikasi profesi pustakawan adalah munculnya pertanyaan dari salah seorang anggota tim yang berasal dari Balitbang Diknas. Pertanyaannya begini. Apakah pustakawan tersebut merupakan profesi? Tim dari pihak pustakawan tentu saja dengan sedikit emosi menjawab bahwa pustakawan adalah profesi. Mengapa? Kemudian tim PNRI menjelaskan dengan teori mengenai profesi yang dikutip dari bukunya Prof Sulistyo-Basuki. Menurut Prof Sulistyo pustakawan memang diakui sebagai suatu jabatan profesi dan sejajar dengan profesi-profesi lain seperti profesi peneliti, guru, dosen, hakim, dokter dan lain-lain. Ada beberapa ciri (dan pustakawan memiliki ciri itu) dari suatu profesi seperti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi, (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. Tim dari Balitbang Diknas tetap tidak dapat menerima pernyataan bahwa pustakawan tersebut adalah profesi. Dia meminta bukti bahwa jika pustakawan itu memang profesi, maka seharusnya ada pendidikan profesi pustakawan. Sebagaimana profesi dokter maka sebelum seorang dokter boleh menyandang gelar (profesi) dokter maka ia harus mengikuti pendidikan profesi dokter yang disebut Co-asistensi selama dua tahun. Begitu juga profesi pengacara yang diikuti oleh seorang sarjana hukum selama satu tahun sebelum yang bersangkutan boleh menyandang gelar profesi pengacara. Apakah ada pendidikan profesi bagi pustakawan? Ternyata menurut anggota tim tadi tidak ada. Bagaimana dengan guru dan dosen? Apakah ada pendidikan profesinya? Saya mendapat penjelasan bahwa untuk guru ada pendidikan akta IV dan untuk dosen ada pendidikan akta V. Apakah itu diberikan pada pendidikan profesi sebagaimana profesi dokter, pengacara, notaris dan lain-lain? Saya tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari anggota tim Balitbang Diknas tersebut.

Pembahasan tentang serfikasi memang terus berlanjut. Beberapa pasal tentang sertifikasi pustakawan terbentuk. Namun bagi saya pertanyaan apakah pustakawan merupakan sebuah profesi tetap menggelitik. Pertanyaan ini harus segera dijawab, sebab ini menyangkut masa depan profesi pustakawan. Tentu bukan oleh pustakawan secara perorangan seperti saya ini. Hemat saya, Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang merupakan himpunan profesi pustakawan harus mengambil inisiatif untuk membahas masalah ini. Namun IPI saja tidak cukup. IPI harus duduk bersama dengan Perpustakaan Nasional RI sebagai wakil pemerintah (regulator) dibidang perpustakaan serta para wakil dari lembaga pendidikan (universitas). Kita tahu universitas yang menyelenggarakan pendidikan perpustakaan sudah banyak. Konon sudah mencapai lebih dari 23 universitas. Selain itu saya kira Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII) perlu berkontribusi terhadap pembahan masalah ini. Bulan November ini IPI akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Pustakawan (Rakerpus) di Mataram, NTB. Saya kira ada baiknya masalah pendidikan profesi ini diangkat pada Rakerpus kali ini. Jawaban atas pertanyaan anggota tim RPP dari Balitbang Diknas ini tetap ditunggu. Apakah seorang sarjana perpustakaan secara otomastis menyandang gelar profesi pustakawan? Apakah harus mengikuti pendidikan profesi pustakawan terlebih dahulu untuk menyandang gelar profesi pustakawan? Kalau ya, maka ini akan mengubah konstelasi pendidikan perpustakaan di Indonesia. Universitas penyelenggara pendidikan perpustakaan harus menyiapkan pendidikan profesi. Kurikulum pendidikan profesi juga harus disiapkan. Penyelenggaraan pendidikan profesi harus dilaksanakan. Para pustakawan yang sudah merasa menyandang gelar profesi pustakawan harus dipikirkan, apakah tetap harus mengikuti pendidikan profesi atau cukup disertifikasi saja. Dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Jika pendidikan profesi ini bisa terselengara, maka saya yakin hal ini akan menjawab perdebatan yang selama ini terjadi di kalangan pustakawan tentang pendidikan yang menghasilkan pustakawan. Dengan pendidikan profesi maka pustakawan akan dapat dibedakan, mana yang hanya produk kursus atau pelatihan dan mana yang produk pendidikan profesi. Dengan pendidikan profesi, maka tidak mungkin lagi sebuah proyek pelatihan dapat menghasilkan pustakawan. Mungkin pelatihan bisa menghasilkan tenaga terampil yang dapat melakukan pekerjaan perpustakaan, namun produk pelatihan tetap tidak dapat disebut pustakawan. Sebagaimana dukun beranak tetap tidak akan dapat menyandang gelar profesi bidan, walaupun dukun beranak tersebut sangat terampil dalam membantu persalinan seorang pasien seperti halnya bidan.

Senin, 01 November 2010

Kritik (lanjutan…) kepada IPI

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.
(Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Ketika tahun lalu penulis menghadiri Kongres IPI di Batam, penulis masih berstatus sebagai anggota pengurus pusat. Sayang sekali, penulis tidak mendapatkan tanda peserta walaupun penulis sudah melapor kepada panitia, sehingga penulis tidak bisa memasuki arena kongres. Barangkali ini akibat dari otokritik yang penulis sampaikan melalui media publik yaitu milis para pustakawan dan tenaga perpustakaan yang bernama ICS. Ya, pada otokritik itu penulis menggugat kepengurusan IPI pusat periode 2006-2009 yang didominasi oleh para pensiunan. Bayangkan, dua dari tiga ketua adalah pensiunan pejabat PNRI. Belum lagi koordinator seksi yang juga besaral dari pensiunan. Perkiraan penulis, lebih dari 50 % posisi strategis pengurus IPI di”duduki” oleh para pensiunan. Akibat otokritik ini dapat diduga, penulis dikucilkan dari kepengurusan IPI. Dipecat sih tidak, tetapi keberadaan penulis di pengurus IPI dianggap tidak ada. Bahkan ketika kongres berlangsung, ya di Batam itu, penulis dinyatakan berhalangan hadir, padahal penulis berada di Batam. Hanya ya itu tadi, penulis tidak mendapatkan tanda peserta kongres sehingga penulis tidak bisa masuk ke arena kongres.

Akhirnya yang bisa penulis lakukan adalah memantau jalannya kongres dari kawan-kawan pengurus IPI cabang Bogor. Di hotel tempat penulis menginap, kebetulan kamar kawan-kawan utusan IPI cabang Bogor bertetangga dengan kamar penulis. Dan kamar tersebut menjadi arena diskusi kawan-kawan utusan Bogor bersama penulis. Mereka melaporkan apa yang terjadi di arena kongres. Ternyata apa yang terjadi di Batam, merupakan pengulangan kongres sebelumnya di Denpasar. Salah satu yang menonjol adalah sebagian utusan yang datang ke kongres tidak membawa mandat sebagai utusan untuk mengikuti kongres. Padahal dalam tatatertib kongres sudah jelas dicantumkan bahwa kongres hanya boleh dihadiri oleh peserta yang membawa mandat dari pengurus daerah. Begitu juga tentang hak suara yang harusnya mereka tuntut. Dalam AD/ART jelas dikatakan bahwa pengurus daerah memiliki 3 suara, pengurus cabang memiliki 1 suara ditambah dengan 1 suara setiap 20 anggota yang terdaftar di cabangnya. Dari semua pengurus daerah dan pengurus cabang yang hadir, hampir semuanya tidak membawa daftar anggotanya (yang dibuktikan dengan nomor anggota). Dengan demikian maka mereka tidak dapat meng”klaim” suara yang seharusnya mereka peroleh. Dari kejadian ini mungkin kita perlu berbenah diri. Penulis mengusulkan, khususnya kepada pengurus IPI Cabang Bogor, agar mengadakan pelatihan dasar organisasi. Kemudian sertifikat pelatihan tersebut harus dijadikan sebagai syarat untuk duduk sebagai pengurus. Dengan pelatihan ini diharapkan, paling tidak IPI dapat menerapkan disiplin organisasi.

Selain itu sidang kongres di Batam ini tidak menghasilkan rekomendasi yang strategis kepada pemerintah menyangkut kehidupan kepustakawanan Indonesia. Padahal sesuatu yang strategis untuk kehidupan kepustakawanan Indonesia sedang diperjuangkan seperti Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU Perpustakaan yang belum kunjung disahkan oleh pemerintah. Seharusnya IPI menjadi “pressure group” yang mendesak pemerintah untuk segera mensahkan PP yang pada saat itu sedang diusulkan. Mungkin kita harus belajar dari kongres pustakawan-pustakawan senior kita dulu. Kongres PAPSI tahun 1956 misalnya, menghasilkan banyak sekali resolusi yang disampaikan kepada pemerintah, diantaranya resolusi tentang perlunya undang-undang perpustakaan.

Tentang DCPTA

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.
(Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Menurut Rachmad Natadjumena pada orasi ilmiahnya saat ini Indonesia memiliki pustakawan (PNS) sebanyak kurang lebih 2.888 orang. Padahal untuk perpustakaan sekolah saja Indonesia memerlukan sebanyak 219.785 pustakawan. Itu kalau satu sekolah dikelola oleh satu orang pustakawan. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan pustakawan untuk perpustakaan nasional, perpustakaan umum, perpustakaan khusus, dan perpustakaan perguruan tinggi. Selanjutnya menurut beliau jika seluruh lembaga pendidikan perpustakaan di Indonesia menghasilkan 1.000 pustakawan saja setiap tahun, maka untuk memenuhi kebutuhan pustakawan di perpustakaan sekolah saja Indonesia memerlukan lebih dari 219 tahun. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan inilah maka PNRI membuka katup baru yang menghasilkan pustakawan yaitu program Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli atau disingkat DCPTA. Diklat ini dilaksanakan selama 650 jam terhadap sarjana non perpustakaan. Pemegang sertifikat DCPTA dapat langsung masuk menjadi pustakawan yang setara dengan sarjana perpustakaan. Pro dan kontra tentu saja terjadi atas adanya DCPTA tersebut. Banyak yang setuju, namun tidak sedikit yang menentang. Bahkan banyak kalangan yang menggugat dan mempertanyakan kualitas pemegang sertifikat DCPTA. Bagaimana mungkin dengan hanya 650 jam seseorang dapat menjadi pustakawan. Padahal sarjana perpustakaan harus menjalaninya dengan berdarah-darah selama sedikitnya 4 tahun. Bahkan banyak yang tidak selesai tepat waktu sehingga mulur lebih dari 4 tahun.

Bagaimana pandangan penulis terhadap DCPTA ini? Hemat penulis seandainya lembaga pendidikan sudah bisa memenuhi kuota lulusan untuk kebutuhan pustakawan, maka DCPTA ini tidak perlu. Namun, mengingat kesenjangan antara kebutuhan pustakawan dan produktifitas lembaga pendidikan perpustakaan masih sangat besar, maka DCPTA ini masih diperlukan. Anggap saja bahwa DCPTA ini merupakan pintu darurat yang dibuka hanya pada keadaan darurat. Jika keadaan sudah normal, maka pintu ini harus ditutup kembali. Yang perlu kita cermati adalah bagaimana kurikulum dan jumlah jam (setara dengan bobot SKS) yang dilaksanakan oleh DCPTA memenuhi kualitas yang tidak jauh berbeda dengan pendidikan perpustakaan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Sama persis mungkin sangat sulit. Hemat penulis, perlu dipetakan mata kuliah yang diajarkan di lembaga pendidikan perpustakaan dan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh DCPTA. Di lembaga pendidikan perpustakaan tentu ada MKDU yang tidak ada hubungan langsung dengan keahlian pustakawan seperti Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kewiraan, dan lain-lain. Kemudian ada MKDK atau Mata Kuliah Dasar Keahlian yang terdiri dari Pengantar Ilmu Perpustakaan dan lain-lain. Terakhir adalah MKK atau Mata Kuliah Keahlian yang terdiri dari mata kuliah inti ilmu perpustakaan. Selanjutnya kita juga petakan pula mata kuliah dari DCPTA. Peserta DCPTA adalah seorang sarjana non perpustakaan. Tentunya mereka sudah mendapatkan MKDU yang hemat penulis sama dengan mahasiswa jurusan ilmu perpustakaan. Dengan demikian pada DCPTA tidak perlu ada mata pelajaran MKDU. Kemudian mereka juga telah mendapatkan MKDK yang menjadi dasar bidang keilmuannya. Ini tentu berbeda dengan mahasiswa ilmu perpustakaan. Terakhir MKK yang tentunya berbeda dengan mahasiswa ilmu perpustakaan. Dengan pemetaan ini dapat diketahui ilmu perpustakaan apa saja yang harus diberikan pada DCPTA tersebut. Bobot SKSnya juga dapat ditentukan sehingga kita dapat menentukan berapa total jam yang harus diikuti oleh peserta DCPTA untuk memperoleh kelayanan sebagai seorang pustakawan.

Selain kurikulum dan jumlah jam pelaksanaan DCPTA, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kualitas pengajar. PNRI sebagai pelaksana DCPTA hendaknya tidak asal comot dalam menrekrut pengajar atau instruktur. Harus diperhatikan selain kemampuan bidang keilmuan, khususnya ilmu perpustakaan, juga kemampuan instruktur tersebut dalam melakukan transfer ilmu (pedagogi?). Sebab tidak sedikit orang yang pintar, tetapi hanya pintar untuk diri sendiri, tidak dapat membuat orang lain pintar. Artinya orang yang seperti ini tidak layak untuk direkrut sebagai instruktur DCPTA.

Ada satu keuntungan yang didapat oleh penyelenggaraan DCPTA ini yang perlu dicatat. Pustakawan yang dilahirkan oleh DCPTA memiliki kompetensi ilmu lain yang mungkin sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas kepustakawanan. Misalnya pustakawan yang bertugas di perpustakaan lembaga penelitian bidang pertanian akan lebih baik jika pustakawan tersebut memiliki bidang keilmuan pertanian. Pustakawan yang demikian inilah yang disebut dengan subject matter specialist.

Oleh karena itu, dengan pemetaan kurikulum yang benar, dan penentuan bobot SKS yang benar, serta didukung oleh instruktur yang mumpuni, hemat penulis tidak perlu lagi ada dikotomi pro dan kontra terhadap penyelenggaraan DCPTA. Namun tetap perlu diingat bahwa DCPTA adalah pintu darurat. Ketika kodisi sudah normal maka pintu darurat ini harus ditutup rapat-rapat.

Krisis Pustakawan di IPB

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.
(Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Perpustakaan di perguruan tinggi memang hanya penunjang. Saking dianggap tidak penting, beberapa petinggi perguruan tinggi menganggap perpustakaan ibarat vitamin pada komposisi makanan. Keberadaan vitamin memang wajib untuk asupan gizi manusia, namun keberadaannya hanya diperlukan sedikit saja, sangat sedikit bahkan. Begitu juga perpustakaan, keberadaannya wajib karena menjadi persyaratan untuk mendirikan sebuah universitas, namun hanya sekedar ada saja. Penulis menyaksikan sendiri ada sebuah perpustakaan di sebuah PTS di sebuah kota provinsi yang ruangannya berada paling belakang bersebelahan dengan toilet umum untuk mahasiswa.

Namun beberapa petinggi universitas menganggap bahwa perpustakaan merupakan jantung dari sebuah universitas yang bertugas memompakan darah ilmu ke seluruh sivitas akademika. Hal ini juga disadari betul oleh para wakil rakyat, sehingga atas inisiatif DPR dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang perpustakaan ini. Didalam pelaksanaannya maka perpustakaan harus dikelola oleh tenaga perpustakaan yang disebut dengan pustakawan. Pustakawan adalah sebuah jabatan fungsional bagi PNS yang bekerja di perpustakaan. Untuk menjadi pustakawan diperlukan syarat-syarat khusus antara lain pendidikan di bidang ilmu perpustakaan. Oleh karena itu merekrut pejabat fungsional pustakawan tidaklah semudah merekrut tenaga administrasi biasa. Sejak berlakunya UU 43 tahun 2007 tentang pengaturan perpustakaan, maka pejabat pustakawan nantinya harus memiliki ijazah sarjana bidang perpustakaan.
Sejak diberlakukannya Kepmenpan tentang jabatan pustakawan, Perpustakaan IPB memiliki sejumlah pustakawan. Pada awalnya Perpustakaan IPB memiliki 63 orang pustakawan. Jumlah ini terus menurun dan pada tahun 2010 tinggal hanya 31 orang. Yang lebih menyedihkan penyusutan ini tidak hanya disebabkan oleh pustakawan yang pensiun, tetapi beberapa pustakawan di pindahkan oleh IPB menjadi tenaga administrasi biasa di beberapa unit di IPB. Sebut saja, ada pustakawan yang sekarang berada di KPE, Humas, Tata Usaha Sekolah Pasca Sarjana, dan masih ada di beberapa tata usaha fakultas. Seperti dikatakan diawal tulisan ini, merekrut pustakawan sangat sulit karena ada syarat-syarat khusus yang tidak mudah dimiliki oleh setiap PNS, sebaliknya merekrut tenaga administrasi biasa jauh lebih mudah karena tidak diperlukan syarat khusus.

Sampai tahun 2010 ini kondisi pustakawan IPB tinggal 31 orang yang terdiri dari 15 orang pustakawan ahli dan 16 pustakawan tingkat terampil. Keadaan ini menjadi sangat kritis manakala kita melihat dari usia mereka yang rata-rata sudah mencapai usia 50 tahun ke atas bahkan sebagian sudah berada di usia 55 tahun. Dalam 10 tahun yang akan datang pustakawan ini akan habis karena pensiun. Jika IPB tidak menginginkan kinerja perpustakaannya semakin menurun, maka krisis pustakawan ini perlu segera mendapat perhatian serius. Hemat penulis, untuk pemecahan masalah yang cepat, maka IPB harus mengembalikan pustakawan yang dipindahkan ke unit-unit lain di lingkungan IPB. Sebab rekrutmen baru tentunya tidak akan dapat segera terlaksana dengan cepat. Yang kedua adalah IPB harus membuka kesempatan alih fungsi dari tenaga administrasi menjadi pustakawan. Namun cara ini tentunya harus sembari mengirim tenaga ini ke diklat calon pustakawan yang dapat menjadi salah satu pintu untuk menjadi pustakawan. Yang ke tiga, tentunya IPB harus melakukan rekrutmen baru tenaga pustakawan yang besaral dari sarjana baru lulusan sekolah perpustakaan.

Kesempatan

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.
(Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Beberapa tahun yang lalu ketika penulis masih menjabat sebagai Kepala Perpustakaan, penulis pernah di”komplain” oleh salah seorang kolega pustakawan. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena ia tidak pernah ditugasi untuk menjadi pembicara pada beberapa pertemuan yang dihadiri oleh penulis. Ia menuduh bahwa kesempatan menjadi pembicara pada beberapa pertemuan pustakawan tersebut selalu diambil sendiri oleh penulis karena kekuasaan penulis sebagai kepala. Dia berpikir sebagai kepala perpustakaan, penulis dapat dengan seenaknya menentukan siapa yang akan ditugasi menjadi pembicara dalam sebuah seminar. Dengan kata lain jabatan kepala adalah tiket untuk menjadi pembicara dalam seminar. Dia tidak pernah berpikir bahwa untuk memiliki kemampuan sebagai pembicara dalam seminar seseorang harus mengalami pematangan baik dari aspek pengetahuan, skill, maupun kemampuan berbicara, serta yang paling penting adalah mendapatkan kepercayaan dari publik, khususnya panitia penyelenggara seminar. Dia berpikir apa susahnya berbicara tentang perpustakaan. Toh semua teori sudah tersedia. Tinggal baca, dan sampaikan. Begitu barangkali dia berpikir.
Sebagai pembicara seminar, maka seseorang harus menguasai pengetahuan yang berkaitan dengan materi yang dibawakannya. Untuk itu ia perlu waktu bertahun-tahun memupuk pengetahuannya sehingga ia mempunyai kelebihan dalam hal pengetahuannya tersebut dibandingkan dengan para koleganya. Dalam hal skill atau kemampuan teknis kepustakawanan, ia perlu mengasah kemampuan teknis tersebut dan tentu saja perlu waktu yang sangat lama. Seperti layaknya seorang dokter yang dapat mendiagnosa penyakit seorang pasien dengan hanya berdialog dan memeriksa denyut jantung pasien menggunakan stetoskop dalam beberapa menit, maka seorang pustakawan yang ahli dalam bidang TI Perpustakaan, dia dapat menemukan masalah dalam basisdata hanya dengan melihat dan menekan tombol papan ketik komputer dalam beberapa menit. Sekali lagi, untuk mendapatkan skill yang demikian, seseorang memerlukan latihan intensif dalam bentuk kerja dan dalam waktu yang sangat lama. Begitu juga kemampuan berbicara. Kemampuan berbicara seseorang tidak akan muncul dengan sendirinya, namun perlu dilatih bertahun-tahun. Seseorang yang pintar belum tentu dapat mengekspresikan pikirannya dihadapan orang banyak. Kadang-kadang apa yang akan disampaikannya segera menghilang ketika dia sudah berdiri dihadapan publik. Maka untuk mencapai kemampuan berbicara di depan publik yang baik, seseorang perlu latihan secara intensif dalam waktu yang juga sangat lama. Dan yang terakhir ini yang juga sangat penting yaitu kepercayaan dari publik terhadap kinerja kita. Orang yang pintar saja tidak serta merta dapat dipercaya untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar. Untuk dapat dipercaya oleh orang lain, seseorang harus memperjuangkan sesuatu yang disebut dengan “citra” atau “image”. Membangun citra atau image building pasti tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, jika kita menginginkan dipercaya oleh orang lain untuk membagi pengetahuan dan skill kita dalam suatu pertemuan yang disebut dengan seminar, maka kita perlu memperjuangkannya untuk itu. Tidak ada kesempatan yang datang dengan cuma-cuma. Terbukti, setelah sekian tahun berlalu, kolega penulis yang melakukan komplain tersebut sudah menempati posisi yang pada waktu itu dianggap menjadi tiket untuk mejadi pembicara dalam seminar, toh sampai sekarang tidak ada seorangpun yang mengundangnya menjadi pembicara dalam seminar.

Kamis, 30 September 2010

Logika Kerja Pustakawan

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Sejak tahun 2006 penulis kebetulan dipercaya untuk menjadi anggota tim penilai angka kredit pustakawan di tingkat pusat. Tim Penilai tingkat pusat ini adalah tim yang melakukan penilaian atas DUPAK pustakawan yang akan naik dari golongan IVa ke golongan yang lebih tinggi sampai IVe. Atau pustakawan yang akan naik dari pustakawan madya ke pustakawan utama. Banyak pustakawan yang merasa mendapatkan kesulitan ketika dinilai oleh tim penilai pusat ini. Mereka merasa dipersulit untuk manapaki karir mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Padahal, tidak ada maksud sedikitpun dari anggota tim penilai ini untuk menghambat karir mereka. Yang mereka lakukan adalah mencoba menilai seobyektif mungkin sehingga jika seorang pustakawan naik pangkat atau jabatan, maka pustakawan tersebut memang pantas menduduki pangkat atau jabatan tersebut. Jangan sampai seorang pustakawan mempunyai pangkat jenderal namun memiliki kemampuan kopral. Begitu yang sering didengungkan oleh Pak Supriyanto, Deputi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan.

Terkait dengan judul di atas, penulis akan menyampaikan apa yang pernah penulis alami dalam meneliti DUPAK seorang pustakawan, sebagai kegiatan awal penilaian DUPAK. Pustakawan ini sangat luar biasa. Dari pustakawan pertama dengan pangkat IIIa yang bersangkutan oleh Rektornya dinaikkan menjadi pustakawan Madya dengan angka kredit sebesar 446,370, sementara pangkatnya hanya bisa naik satu tingkat yaitu IIIb. Setahun kemudian ia mengajukan tambahan angka kredit sebesar 746,91 sehingga total angka kredit pada DUPAK yang diusulkan menjadi sebesar 1193,28 dan mengusulkan dirinya untuk diangkat menjadi pustakawan utama. Semua anggota tim penilai pusat agak kebingungan menghadapi usulan yang tidak pernah disangka-sangka sebelumnya. Ini adalah kasus baru. Seorang pustakawan hanya dalam waktu satu tahun mengusulkan dari pustakawan madya menjadi pustakawan utama. Pada kesempatan rapat tim penilai pusat, ketua tim penilai memberikan tugas meneliti berkas pustakawan ini kepada penulis.

Penulis yakin ada sesuatu yang salah dalam pengusulan ini. Adalah tidak mungkin seorang pustakawan mampu mengumpulkan Angka kredit sebesar 746,91 hanya dalam waktu satu tahun. Sebagai ilustrasi saja, angka kredit menulis buku yang dipublikasikan secara nasional memiliki nilai Angka Kredit sebesar 12,5. Jika seluruh angka kredit yang diajukan tersebut kita anggap berasal dari satu kegiatan saja yaitu dari menulis buku, maka yang bersangkutan pasti telah menulis buku sebanyak kurang lebih 60 judul buku dalam satu tahun. Suatu angka yang penulis yakin belum pernah dilakukan orang.

Hasil penelitian penulis terhadap usulan pustakawan ini memang menunjukkan adanya kesalahan hitung. Misalnya pada bagian kegiatan membuat resensi buku, pustakawan ini mengusulkan suatu angka yang fantastis yaitu sebesar 3.000 judul buku yang diakuinya dibuatkan resensinya dalam satu tahun. Padahal standar waktu atau norma waktu untuk membuat resensi buku adalah 9 jam per judul buku. Artinya, untuk membuat resensi satu judul buku diperlukan 9 jam yang terdiri dari kegiatan membaca buku tersebut sampai menuliskan resensinya. Jika yang bersangkutan membuat resensi atas 3.000 buku, maka yang bersangkutan memerlukan waktu sebanyak 27.000 jam dalam satu tahun. Padahal, satu tahun kerja menurut standar Menpan orang hanya bekerja 1.250 jam saja. Ini jam efektif kerja yang sudah dipotong waktu istirahat, sholat, cuti, bahkan sudah diperhitungkan ketika seorang PNS ke kamar kecil. Dugaan penulis adalah, pustakawan ini sesungguhnya tidak melakukan sendiri resensi terhadap buku tersebut, namun mengumpulkan hasil resensi yang dilakukan oleh orang lain. Sayang sekali, logika kerja dari pustakawan ini tidak digunakan sehingga dia tidak memperhitungkan bahwa seseorang pasti memiliki keterbatasan dalam melakukan pekerjaan, dan keterbatasan yang menyangkut waktu, tidak akan bisa direkayasa.

Jabatan fungsional dan formasi pustakawan

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpusakaan IPB)

Penulis termasuk kelompok yang beruntung sebab pada saatpenulis berada pada usia produktif jabatan fungsional pustakawan mulai diberlakukan. Sebelum tahun 1991, ketika jabatan fungsional pustakawan tersebut betul-betul diimplementasikan,penulis cukup frustasi karena sejak 1982penulis yang telah dibujuk untuk menjadi pustakawan, jabatan fungsional tersebut tidak kunjung terimplementasi. Banyak kawan-kawan seangkatanpenulis yang direkrut oleh pimpinanpenulis akhirnya keluar dari perpustakaan. Sebagian masuk ke dunia LSM dan bahkan ada yang kemudian menjadi anggota DPR-RI.
Jabatan pustakawan saat ini memang sudah diimplementasikan. Namun demikian, sesudah 20 tahun pelaksanaan jabatan fungsional pustakawan ini, jabatan ini belum mampu berkembang sebagaimana diinginkan oleh para perancangnya. Apakah ada sesuatu yang salah dalam implementasi jabatan fungsional ini? Mengapa jabatan ini tidak berkembang sebagaimana jabatan fungsional dosen atau peneliti?

Untuk melihat permasalahan jabatan fungsional pustakawan, mungkin kita harus lihat beberapa hal yang mungkin menjadi kendala. Mengelola jabatan fungsional pasti tidak sama dengan mengelola jabatan struktural. Jabatan struktural formasinya sudah ditentukan. Untuk melihat bagaimana pengelolaan jabatan struktural, mungkin kita bisa melihat apa yang terjadi di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jabatan dalam TNI sudah ditentukan, misalnya hanya ada satu jabatan panglima TNI dengan pejabat berpangkat jenderal berbintang 4. Di bawahnya ada tiga jabatan kepala staf angkatan yang diduduki oleh tentara berpangkat jenderal berbintang 4. Begitulah seterusnya ke jabatan yang paling bawah seperti di koramil yang akan diduduki oleh tentara dengan pangkat misalnya sersan. Dengan sistem formasi seperti ini, maka logikanya tidak akan ada seorang jenderal yang berdinas di tingkat koramil, karena koramil tidak memerlukan jenderal. Pada jabatan fungsional, maka yang perlu dilihat adalah kebutuhan kompetensi dari jabatan tersebut di lapangan. Misalnya, pada perguruan tinggi “kecil” di sebuah kabupaten tetap memerlukan seorang guru besar seperti sebuah perguruan tinggi besar yang berada di pusat pemerintahan. Oleh karena itu untuk melihat kebutuhan pustakawan utama sebuah perpustakaan, kita tidak boleh melihat lokasi dari perpustakaan tersebut. Yang harus dilihat adalah jenis, tingkatan dan kualitas layanan yang diberikan kepada para pemustaka yang memerlukan layanan tersebut yang lebih penting. Suatu perpustakaan lembaga penelitian di sebuah kota kecil mungkin lebih memerlukan pustakawan utama dibandingkan dengan perpustakaan umum, sekalipun perpustakaan umum tersebut berada di ibukota propinsi. Dengan sistem pengelolaan jabatan fungsional seperti ini, maka kurang tepat bila pekerjaan pustakawan di”kotak-kotak”kan dan masing-masing kotak tersebut diberikan kepada jenjang jabatan tertentu. Dengan sistem seperti ini, maka jabatan fungsional pustakawan tersebut tidak akan berkembang, karena pada perpustakaan “kecil” sudah dipatok jabatan pustakawannya hanya sampai kepada level tertentu. Padahal, kerja pustakawan sebagai jabatan fungsional adalah kerja mandiri.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, hematpenulis adalah perlu diatur agar ada pekerjaan inti yang menjadi core business dari pejabat pustakawan. Jika kita menganalogikan dengan dosen, maka seorang dosen tidak memandang tingkat jabatan dan pangkatnya, dia mempunyai kewajiban mengajar. Yang membedakan apakah dosen tersebut masih asisten ahli ataukah sudah guru besar adalah materi dan tingkatan dia mengajar. Hemat penulis, pejabat pustakawan haruslah demikian. Ada pekerjaan pustakawan yang harus dikerjakan oleh pustakawan baik pada level pustakawan pertama maupun sampai level pustakawan utama. Dengan demikian, maka jabatan pustakawan ini dapat berkembang sebagaimana jabatan dosen dan jabatan peneliti.