Kamis, 23 Desember 2010

Peran Perpustakaan di Perguruan Tinggi Belum Optimal: Mengapa?

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama di Perpustakaan IPB)

“Perpustakaan adalah jantung universitas. Karena itu perpustakaan di perguruan tinggi mempunyai kedudukan yang sangat penting”.  Pernyataan ini sering disampaikan oleh pejabat tinggi di lingkungan pendidikan baik di lingkungan universitas ataupun di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam kehidupan sehari-hari siapa yang tak butuh informasi? Semua butuh informasi. Lihat disekeliling kita. Informasi berseliweran, lewat televisi, radio, koran dan media massa lainnya. Karena itu informasi merupakan sumberdaya yang sangat penting dalam hidup kita. Lebih-lebih di perguruan tinggi. Untuk mendidik generasi penerus kita perlu informasi. Untuk menghasilkan pengetahuan dan teknologi baru kita perlu informasi.

Perpustakaan adalah salah satu tempat berakumulasinya informasi. Sayangnya perpustakaan ini belum mendapatkan tempat yang baik di masyarakat kita. Suatu kali ketika saya baru lulus dari fakultas peternakan dan bekerja di perpustakaan, kawan-kawan saya menertawakan saya. Katanya, “kamu mau beternak kutu buku ya”. Karenanya tidak heran kalau banyak sarjana yang malu mengaku bekerja di perpustakaan, bila ia “terpaksa” bekerja di perpustakaan.

Sebenarnya, pemerintah tidak terlalu melupakan pengembangan perpustakaan, khususnya perpustakaan perguruan tinggi negeri. Perhatian pemerintah ini diwujudkan dalam bentuk peningkatan sarana dan prasarana seperti gedung dan peralatan, peningkatan mutu koleksi perpustakaan, serta peningkatan mutu SDM atau pustakawan. Konon pemerintah melalui bank dunia, pada tahun 1990an, sudah menghabiskan tidak kurang dari 1,65 trilyun rupiah (dengan nilai tukar dolar terhadap rupiah Rp. 8500) untuk melakukan peningkatan mutu perpustakaan perguruan tinggi. Sejak akhir dekade 70an Ditjen Dikti telah membentuk satuan tugas yang diberi mandat untuk memberi masukan kepada direktur jenderal pendidikan tinggi dalam meningkatkan mutu dan peran perpustakaan perguruan tinggi dalam menunjang sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Namun semua ini sepertinya sia-sia, karena sampai saat ini mutu perpustakaan perguruan tinggi negeri (apalagi swasta) masih belum menunjukkan kemajuan seperti yang diharapkan. Ada beberapa hal yang diduga menjadi penyebab ketertinggalan perpustakaan ini seperti: Pertama, posisi perpustakaan di perguruan tinggi terlalu rendah. Sejak diterbitkannya PP nomor 5 tahun 1980 sampai PP 60 tahun 2000, posisi perpustakaan di perguruan tinggi turun dari pejabat setingkat direktur atau setingkat eselon II1 menjadi setingkat kepala bagian atau eselon III2. Padahal kepala perpustakaan harus bertanggung jawab kepada Rektor yang setingkat dengan eselon I. Dengan posisi yang rendah ini hampir semua perpustakaan perguruan tinggi tidak lagi bisa secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan di perguruan tinggi. Bahkan untuk menentukan arah pengembangan perpustakaannya sendiri kepala perpustakaan tidak secara langsung ikut menentukannya. Bukti yang menunjuk ke arah ini cukup banyak seperti misalnya pembangunan gedung perpustakaan yang tidak sesuai dengan standard gedung perpustakaan. Penentuan anggaran yang alokasinya tidak pernah sesuai dengan kebutuhan perpustakaan adalah bukti yang lain. Posisi yang rendah ini juga menyebabkan degradasi kepemimpinan di perpustakaan perguruan tinggi. Kalau dulu kepala perpustakaan sering dipegang oleh orang yang bergelar doktor bahkan profesor, biasanya dosen yang mendapatkan tugas tambahan, maka sejak PP 5/80 tersebut tidak ada lagi atau jarang sekali SDM yang bermutu mau menduduki jabatan perpustakaan (kecuali di beberapa perguruan tinggi terkemuka dengan alasan tertentu). Sebagai gantinya adalah SDM yang kurang memiliki kemampuan leadership yang memimpin perpustakaan. Akibat kurangnya leadership di perpustakaan perguruan tinggi tersebut maka perkembangan perpustakaan menjadi terseok-seok dan nyaris berhenti. Untuk mengembalikan peran perpustakaan perguruan tinggi maka diperlukan leadership yang tinggi. Karena itu seharusnyalah kepala perpustakaan mempunyai posisi yang lebih tinggi di perguruan tinggi. Peraturan Pemerintah nomor 61/1999 sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (PP 5/80, PP 30/90 dan PP 60/1999). Dalam PP 61/1999 kepala perpustakaan mendapatkan tempat yang cukup terhormat, misalnya kepala perpustakaan secara ex-officio menjadi anggota senat universitas, dan termasuk jajaran pimpinan perguruan tinggi.  Dengan demikian perpustakaan mempunyai kesempatan secara langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan di perguruan tinggi, khususnya yang berhubungan dengan pengembangan dan peran perpustakaan. Akan tetapi PP 61/1999 ini hanya diberlakukan terhadap tujuh perguruan tinggi negeri yang akan segera menyandang predikat Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara atau PTBHMN (yaitu UI, IPB, ITB, UGM, Unair, UPI dan USU). Bagaimana nasib perpustakaan perguruan tinggi yang lain? Namun beberapa waktu yang lalu UU Badan Hukum Milik Negara atau UU-BHP yang mengatur perguruan tinggi dibatalkan oleh Mahkaman Konstitusi (MK). Dengan batalnya UU-BHP, maka PT-BHMN juga menjadi terombang-ambing. Sebagai gantinya memang pemerintah telah mengeluarkan PP 17 tahun 2010 yang kemudian direvisi menjadi PP 66 tahun 2010. Namun dalam PP 66 tahun 2010 tidak diatur mengenai perpustakaan. Dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tidak diatur secara rinci tentang perpustakaan. Satu-satunya peraturan terbaru yang mengatur tentang perpustakaan perguruan tinggi adalah Permendiknas nomor 234 tahun 2000.

Kedua, Perpustakaan tidak pernah memperoleh anggaran yang cukup untuk melakukan pembinaan koleksinya maupun untuk mengembangkan infrastruktur teknologi informasi seperti komputer, jaringan LAN serta komunikasi ke luar (internet). Akibatnya perpustakaan kehilangan pelanggannya. Sebagian dosen atau bahkan mahasiswa mengatakan bahwa dia mempunyai koleksi dan fasilitas yang lebih lengkap dan mutakhir dibandingkan dengan perpustakaan. Lemahnya infrastruktur ini juga menyebabkan perpustakaan tidak bisa mendayagunakan koleksi lokalnya dengan baik seperti skripsi atau tugas akhir, tesis disertasi, laporan penelitian dosen serta terbitan lokal lainnya. Sebenarnya dengan infrastruktur teknologi informasi yang baik perpustakaan perguruan tinggi dapat melakukan tukar menukar koleksinya dengan perpustakaan lain yang sejenis sehinggga dapat menambah kekayaan koleksinya. Koleksi lokal dapat diubah formatnya dari dokumen tercetak menjadi dokumen digital sehingga lebih mudah dipertukarkan. Dengan pertukaran ini perpustakaan dapat memupuk koleksinya tanpa harus membelinya dengan harga yang sangat mahal. Disamping itu infrastruktur teknologi informasi yang memadai dapat mempermudah pemakai dalam melakukan akses informasi disamping meningkatkan daya tarik pemakai informasi untuk datang ke perpustakaan.

Ketiga, perpustakaan kekurangan SDM atau pustakawan yang berkualitas. SDM berkualitas biasanya tidak akan pernah memilih perpustakaan sebagai bidang yang ditekuninya. Hal ini karena penghargaan terhadap profesi pustakawan sangat kurang.  Bahkan penghargaan dari segi penghasilan misalnya sangat jauh berbeda dengan dosen. Tunjangan fungsional pustakawan yang paling tinggi misalnya hanya setengah tunjangan dosen dengan jabatan yang setara. Bagi dosen masih ada tunjangan lain seperti tunjangan sertifikasi dosen. Bahkan bagi dosen yang sudah mencapai tingkat guru besar, maka dosen itu mendapatkan tunjangan guru besar. Alhasil, pendapatan pustakawan dengan dosen seperti bumi dan langit. Oleh karena itu kalau ingin memajukan perpustakaan maka kesenjangan penghasilan ini perlu diperkecil. Sebagai contoh di Inggris misalnya pustakawan digaji tidak terlalu jauh dibandingkan dengan dosen. Bahkan mereka membuat ranking penggajian dengan “related academic staff”. Dengan penghargaan seperti itu maka daya tarik profesi pustakawan akan menjadi meningkat dan profesi ini akan dapat merekrut calon-calon pustakawan dari bibit yang baik.

Keempat, kurangnya profesionalisme SDM yang bekerja di perpustakaan. Sangat sering terdengar bahwa perpustakaan selalu menjadi tempat “buangan” staf atau pegawai yang bermasalah di unit lain. Bahkan kepala perpustakaan seringkali adalah dosen yang tidak kebagian jabatan di universitas. Dengan SDM seperti ini memang sangat berat untuk mengharapkan bisa profesional. Beberapa perpustakaan PTN yang “besar” masih dijabat oleh dosen. Masih bagus kalau dosen tersebut adalah dosen dengan bidang studi ilmu perpustakaan. Anggapan bahwa dosen yang rajin ke perpustakaan dan seorang pemerhati perpustakaan kemudian bisa memimpin perpustakaan adalah tidak benar. Untuk memperbaiki kondisi ini perguruan tinggi harus merekrut tenaga profesional di bidang perpustakaan. Kepala perpustakaan hendaknya adalah berasal dari pustakawan3 dan sekurang-kurangnya pemegang ijazah master di bidang perpustakaan atau dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)4.  Hal ini untuk mengimbangi status akademik dari pemakai di perguruan tinggi. Kebutuhan pengguna perpustakaan yang tinggi dan komplek harus bisa dilayani oleh pustakawan yang profesional. Selain itu pustakawan atau kepala perpustakaan harus menguasai teknologi informasi atau sekurang-kurangnya memiliki visi teknologi informasi.

Untuk memperbaiki citra perpustakaan memang sangat berat. Namun dengan tekad seluruh pustakawan untuk selalu bersikap profesional, saya yakin perjuangan memperbaiki citra perpustakaan ini suatu saat akan berhasil. Hal ini sesuai dengan yang sambutan Kepala Perpustakaan Nasional RI pada suatu acara seminar pustakawan bahwa pustakawan harus siap berubah karena paradigma layanan perpustakaan sudah berubah yaitu dari paradigma kepemilikan yang biasanya bersifat pasif dan menunggu pemakai datang ke perpustakaan untuk mendapatkan layanan menjadi paradigma aksessabilitas dimaka pustakawan dituntut untuk aktif dan agresif dalam memberikan layanan kepada pemakainya. Pustakawan harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan paradigma layanan tersebut. Semoga.

Catatan kaki:

1 Menurut Instruksi Menteri PTIP nomor 9 tahun 1962, perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh seorang direktur yang diajukan oleh senat akademik dan diangkat oleh Menteri.

2 Menurut PP 5 tahun 1980 sampai PP 30 tahun 2000 kedudukan perpustakaan perguruan tinggi adalah sebagai unit pelaksana teknis yang setingkat dengan bagian atau eselon III.

3 Lihat pasal 30 UU nomor 43 tahun 2007

4 Dalam RPP diatur bahwa kepala perpustakaan perguruan tinggi adalah seorang yang berijazah S2

2 komentar:

  1. Terima kasih atas informasi yang sangat informasi ini. Saya belajar banyak di halaman web ini. Terima kasih banyak.

    BalasHapus
  2. artikel yang bagus dan enak untuk dibaca mungkin Kampus terkemuka akan mengadopsi peran peran ini

    BalasHapus