Selasa, 07 Desember 2010

Anggaran Dasar IPI Pasca UU 43 tahun 2007

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Entah mengapa saya tertarik membaca Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPI yang saya peroleh ketika menghadiri acara Rakerpus IPI ke XVI di Mataram, NTB baru-baru ini. AD/ART yang saya baca ini adalah AD/ART hasil kongres IPI ke XI tahun 2009 di Batam. Biasanya saya membaca sepintas saja karena saya sudah dapat menduga bagian mana yang berubah sesudah kongres. Namun kali ini saya membaca tuntas dari halaman judul sampai halaman terakhir. Ada yang menarik menurut saya pada perubahan AD/ART hasil kongres IPI ke XI di Batam ini sebut saja AD/ART baru. Pada AD/ART lama tidak ada definisi atau pengertian pustakawan. Misalnya pada AD/ART terbitan tahun 1999 tidak terdapat definisi pustakawan baik pada bagian AD maupun bagian ART. Pada AD/ART terbitan 1993 pengertian pustakawan dijelaskan pada ART yaitu bahwa pustakawan adalah (a) Mereka yang memiliki kualifikasi ilmu perpustakaan, dokumentasi atau informasi melalui pendidikan sekurang-kurangnya D-II; (b) Mereka yang mengabdi dan atau bekerja di bidang perpustakaan, sesuai dengan persyaratan jabatan pustakawan; (c) Mereka yang menjabat Pustakawan berdasarkan SK Menpan no. 18/MENPAN/1988; (d) Mereka yang sudah menjadi anggota IPI sebelum Kongres IPI ke-6. Pada AD/ART baru atau terbitan 2010 pengertian pustakawan dijadikan salah satu pasal pada Anggaran Dasar yaitu pada Bab Ketentuan Umum pasal 1 yang bunyinya dikutip persis (ditambah dengan kata serta pengembangan) dari pasal 1 ayat 8 UU 43 tahun 2007 yang berbunyi: “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan serta pengembangan perpustakaan.” Saya kira maksud sidang kongres adalah untuk mempertegas bahwa Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) ini merupakan tempat berhimpunnya para pustakawan yang memenuhi syarat atau sesuai dengan definisi Undang-undang nomor 43 tahun 2007. Saya kira ini kemauan dan semangat yang sangat berani karena dengan definisi ini anggota IPI akan berkurang secara signifikan. Mengapa? Ada beberapa alasan yang menyebabkan anggota IPI menjadi berkurang dengan menerapkan definisi tersebut. Pertama, selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa semua orang yang bekerja di perpustakaan mengaku dirinya pustakawan dan dapat menjadi anggota IPI (lihat definisi pustakawan pada ART IPI 1993 dan pasal 1 ayat 1 AD/ART IPI terbitan tahun 2006). Dengan definisi baru ini maka banyak anggota IPI yang terpaksa menanggalkan keanggotaannya karena sesuai dengan definisi ini ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai pustakawan. Kedua, dengan definisi ini maka yang dapat menjadi anggota IPI adalah jika dan hanya jika seseorang tersebut adalah pustakawan. Dosen dalam bidang ilmu perpustakaan tidak termasuk didalamnya. Sebab dosen tidak mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan serta pengembangan perpustakaan. Betul, seorang dosen ilmu perpustakaan dapat saja memiliki kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan. Namun ia tidak memenuhi syarat sebagai pustakawan karena ia tidak melaksanakan sekaligus tiga hal yang dipersyaratkan yaitu pengelolaan dan pelayanan serta pengembangan perpustakaan. Ketiga, saya kira ini juga berlaku untuk pustakawan yang sudah pensiun. Ia tidak lagi memenuhi syarat untuk disebut sebagai pustakawan sesuai dengan definisi tersebut. Sebab ia tidak lagi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan serta pengembangan perpustakaan.

Namun, tidak demikian barangkali yang dipikirkan oleh sidang kongres ketika merevisi AD/ART ini. Sebab hasil sidang kongres IPI Batam yang dituangkan dalam Anggaran Dasar pada pasal 16 ayat 2 disebutkan bahwa yang menjadi anggota biasa adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia, yang berpendidikan dan berpengalaman di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Jika demikian, apa manfaat definisi pustakawan pada pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar ini? Padahal jelas menurut UU 43 tahun 2007 organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan. Jika organisasi profesi yang dimaksud oleh UU 43 tersebut adalah IPI (sekali lagi jika IPI yang dimaksud oleh UU 43), maka anggota IPI haruslah hanya dari kelompok pustakawan (pasal 34 UU 43 tahun 2007). Bahkan UU ini mewajibkan setiap pustakawan untuk menjadi anggota organisasi profesi (pasal 34 ayat 3). Jadi jelas pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar IPI bertentangan dengan pasal 34 Undang-undang 43 tahun 2007. Saya kira ketidak sesuaian ini harus diperbaiki, setidaknya pada kongres ke XII yang akan datang, sebab AD/ART hanya dapat diubah melalui kongres. Untuk mengakomodir keanggotaan pakar ilmu perpustakaan dari kalangan dosen dan atau pensiunan pustakawan, Anggaran Dasar IPI dapat memasukkannya dalam anggota luar biasa atau anggota kehormatan. Namun perlu diingat bahwa anggota luar biasa atau anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara saja dan tidak mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih. Demikian juga anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak mempunyai hak untuk menjadi pengurus. Jika anggota luar biasa ingin ikut aktif dalam aktifitas IPI, mereka dapat bekerja sebagai anggota sekretariat IPI. Atau jika ia menginginkan menjadi pengurus, maka ia harus bekerja sebagai pustakawan di sebuah perpustakaan.

Kembali pada bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi profesi, saya mencoba melakukan perbandingan. Tiga AD/ART organisasi profesi yang saya sempat baca adalah AD/ART Ikatan Dokter Indonesia (ID) dan AD/ART Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan AD/ART Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Pada ketiga AD/ART tersebut tidak terdapat pasal yang menjelaskan definisi profesi masing-masing, seperti definisi dokter pada AD/ART IDI atau definisi guru pada AD/ART PGRI atau definisi Apoteker pada AD/ART Ikatan Apoteker Indonesia. Saya belum sempat membaca AD/ART organisasi profesi yang lain. Namun dengan tiga organisasi profesi pembanding tersebut sebenarnya saya bisa menyimpulkan bahwa pustakawan belum percaya diri terhadap profesinya sehingga masih memerlukan bantuan definisi dengan mengutip definisi pustakawan dari undang-undang. Saya kira kita para pustakawan harus berani menyatakan bahwa pustakawan adalah profesi, terlepas dari profesi ini masih mengalami persoalan. Pustakawan sudah didefinisikan oleh Undang-undang. Dengan definisi ini jelas bahwa Ikatan Pustakawan Indonesia atau IPI adalah organisasi milik pustakawan yang anggotanya adalah pustakawan. Oleh karena itu hemat saya organisasi ini harus melakukan perubahan AD/ART sesuai dengan perkembangan dan tuntutan profesi pustakawan yang diamanatkan oleh pasal 34 Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Minat Baca

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Suatu kali penulis berkesempatan menghadiri acara seminar yang acaranya bersamaan dengan musyawarah nasional GPMB. GPMB adalah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca yang terbentuk untuk mendorong tumbuhnya minat baca di masyarakat Indonesia. GPMB ini berdiri setelah presiden RI pada saat itu dijabat oleh Ibu Megawati mencanangkan gerakan minat baca di PNRI. Munas GPMB tahun 2008 (?) yang secara kebetulan penulis hadiri, dilaksanakan di Makassar. Seperti biasanya, munas ini merupakan ajang untuk mempertanggung jawabkan kepengurusan periode yang lalu dan memilih ketua yang akan memimpin organisasi ini ke depan. Munas ini sepertinya dihadiri oleh banyak pustakawan dan pejabat-pejabat perpustakaan baik PNRI maupun perpustakaan propinsi. Kebetulan penulis bertemu dengan beberapa kolega pustakawan yang banyak bercerita bahwa GPMB tersebut terselenggara dengan sukses.

Penulis hanya dua hari berada di Makassar. Hari kedua penulis menuju Bandara internasional Hasanuddin yang lama. Bandara ini belum seperti kondisi sekarang yang demikian besar dan megah. Ternyata di bandara sudah berkumpul para peserta munas GPMB dari berbagai daerah yang juga mau kembali ke tempatnya masing-masing. Sebagian besar dari Jakarta. Di bandara Hasanuddin ini para “pustakawan” ini beraktifitas sambil menunggu boarding. Seperti biasanya, penulis selalu berbekal buku bacaan untuk mengisi waktu luang selama menunggu. Karena waktu penerbangan penulis yang masih lama, maka penulis dan isteri mengeluarkan buku untuk dibaca. Di sela-sela kegiatan membaca tersebut penulis masih sempat memperhatikan para kolega pustakawan yang ada di ruang tunggu. Ternyata tidak satupun dari mereka yang melakukan kegiatan yang sama dengan penulis yakni membaca buku. Penulis berpikir, “bagaimana mereka akan menggerakkan orang untuk membaca, kalau mereka sendiri ternyata tidak membaca?”

Ternyata betul, budaya membaca masih sangat jauh dari masyarakat kita. Di negara maju kita bisa lihat orang membaca di ruang tunggu seperti bandara ini. Mereka membaca di kendaraan umum seperti bis dan kereta, bahkan mereka tetap membaca ketika posisi mereka sebenarnya tidak nyaman untuk membaca seperti di bis yang sesak dengan penumpang. Di republik tercinta ini pustakawan saja, yang selama hidupnya berada disekeliling bahan bacaan, masih malas membaca. Seorang kolega membantah ketika penulis mengatakan bahwa budaya baca kita ini masih rendah. Katanya, dia selalu membaca. Apa yang dibacanya? Ternyata dia mengatakan untuk mengerjakan klasifikasi dia harus membaca terlebih dahulu dokumen yang dikerjakannya. Penulis katakan itu salah. Karena yang termasuk klasifikasi membaca itu adalah membaca yang fakultatif, bukan kegiatan membaca yang imperatif. Kegiatan membaca imperatif tidak dapat dihitung sebagai kegiatan membaca sebagai bagian dari budaya baca, karena kegiatan ini merupakan keharusan atau kewajiban yang berkaitan dengan pekerjaan, pelajaran dan lain-lain. Yang harus dihitung sebagai kegiatan membaca pada budaya baca adalah kegiatan membaca yang fakultatif, yaitu kegiatan membaca karena suatu pilihan atau dorongan psikologis dari dalam diri seseorang untuk membaca. Tidak ada paksaan untuk membaca pada kegiatan ini. Mereka membaca semata-mata karena dorongan dalam dirinya yang selalu ingin membaca. Pertanyaannya, seberapa banyak pustakawan yang masuk dalam kelompok peminat baca tinggi ini? Wallahua’lam bissawab.

Sabtu, 27 November 2010

Trust

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Trust menurut Kamus Inggris – Indonesia karangan John M. Echols dan Hassan Shadily adalah kepercayaan. Dalam pengembangan perpustakaan maka unsur kepercayaan atau trust ini memegang peranan penting. Misalnya, pada konsep perpustakaan 2.0. (library 2.0.) menempatkan kepercayaan sebagai komponen yang harus dipertimbangkan. Rumusnya adalah:

P2.0.= (book n stuff + people + radical trust) X participation

Tidak mudah memang membangun kepercayaan ini. Di perpustakaan seringkali pustakawan tidak percaya kepada pemustaka. Ini karena banyak kejadian yang menyebabkan pustakawan selalu curiga kepada pemustaka. Misalnya, adanya penyobekan buku, pencurian buku, sampai pada pencurian peralatan yang disediakan untuk pemustaka (seperti mouse komputer dll). Di lain pihak, pemustaka juga curiga kepada pustakawan, misalnya ada informasi yang disembunyikan agar dapat di”perjual-belikan” secara ilegal dan lain-lain.

Berbicara tentang trust ini penulis teringat kepada diskusi antara pustakawan dengan beberapa pimpinan institusi tempat penulis bekerja, salah satunya adalah Prof. Syafrida Manuwoto. Beliau mengatakan bahwa tidak adanya trust ini merupakan penyakit bangsa kita. Contohnya dapat kita lihat di jalanan. Pada lampu lalu lintas di perempatan jalan sering tidak berfungsi dengan baik. Bukan lampunya yang tidak menyala. Namun ada saja orang yang lenaggar peraraturan, seperti walaupun lampu merah sudah menyala, masih ada saja pengendara yang menerobos. Kecuali jika dijaga oleh polisi. Ini karena trust tidak terbangun dengan baik. Berbeda dengan negara maju yang sistemnya sudah berjalan. Ketika penulis menyelesaikan studi penulis di Sheffield, penulis tinggal di university flat. Kebetulan sekali dapur flat penulis berada tepat di sudut menghadap ke sebuah pertigaan. Setiap sore ketika penulis menunggu nasi matang, penulis sering berdiri di jendela menghadap pertigaan tersebut. Di pertigaan ini tidak ada lampu merah. Hanya ada bundaran yang dibuat dengan menggambar aspal dengan cat putih. Penulis selalu memperhatikan mobil yang melintas bundaran tersebut. Ketika mobil akan masuk budaran, maka mobil itu selalu berhenti sejenak. Sekalipun tidak ada mobil lain yang melintas. Kemudian barulah mobil itu masuk ke wilayah bundaran tersebut untuk melintas. Herannya, tidak ada satupun mobil yang menginjak batas bundaran tersebut. Padahal tidak ada satupun polisi yang menjaga di pertigaan itu. Ini terjadi karena trust sudah terbangun. Intinya adalah aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar. Penulisngnya di republik kita tercinta ini kesadaran untuk mematuhi aturan belum sepenuhnya berjalan. Sehingga trust ini tidak terbangun. Bahkan sering kita dengar joke yang mengatakan bahwa di negeri ini peraturan itu dibuat bukan untuk dipatuhi tetapi untuk dilanggar.

Kembali kepada trust di perpustakaan. Hemat penulis trust ini harus dibangun. Caranya adalah dimulai dari pustakawan sendiri. Pertama, pustakawan harus konsisten. Jika perpustakaan melarang pemakainya menggunakan sandal jepit jika masuk ke perpustakaan, maka pustakawan haruslah orang pertama yang mematuhi aturan tersebut. Begitu juga, jika perpustakaan melarang pemakai melakukan kegiatan makan, minum dan merokok di ruang publik perpustakaan, maka harusnya tidak ada pustakawan yang melakukan kegiatan makan, minum dan merokok di ruang tersebut. Kedua, manajemen di perpustakaan harus sempurna. Bahkan harus mendekati zero defect. Jadi tidak boleh ada kasus transaksi peminjaman maupun pengembalian yang lupa dicatat. Apalagi sudah menggunakan teknologi informasi. Dengan demikian maka pemustaka tidak akan mencoba-coba berbohong mengatakan sudah mengembalikan, padahal belum misalnya. Jika ada layanan yang berbayar, maka harus dibuatkan aturan mainnya dengan terbuka. Tidak sembunyi-sembunyi. Tarif yang jelas dan bisa dikontrol oleh siapa saja. Yang ketiga, buatkan kondisi ruang publik yang nyaman sehingga pemustaka tidak merasa diawasi. Pengawasan dilakukan secara tersembunyi misalnya dengan security gate ataupun kamera pengintai. Yang keempat, pustakawan selalu melakukan sosialisasi kepada pemustaka tentang perpustakaan dan layanan yang diberikan. Pustakawan harus selalu siap membantu bila diperlukan. Dan yang kelima, lakukanlah pendidikan pengguna sehingga pemustaka merasa mudah menggunakan perpustakaan.

Dengan upaya-upaya tersebut kita sudah membuat fondasi untuk membangun trust terhadap pemustaka. Pemustaka yang dengan mudah mendapatkan informasi di tempat kita tidak akan curiga kepada pustakawan bahwa pustakawan menyembunyikan informasi untuk tujuan bisnis informasi ilegal.

Diperlukan Outliers di Pustakawan

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Outliers adalah sebuah kata yang cukup baru. Mungkin tidak banyak yang mengenal kata ini. Menurut Pak Asep Saefuddin, Pak Andi Hakim Nasoetion (mantan Rektor IPB dan seorang ahli statistika terapan) menerjemahkan outliers tersebut sebagai pencilan yaitu suatu pengamatan statistik yang nilainya berbeda sekali dari kelompoknya1. Pak Asep memberikan ilustrasi seperti ini. Pada populasi ayam dengan bobot rata-rata 2 kg dan simpangan baku 0,2 kg, maka kita akan sulit menemukan ayam dengan bobot di atas 3 kg. Jika ada ayam yang berbobot di atas 3 kg, maka ayam tersebut disebut sebagai outliers karena dia mencil jauh di atas kawan-kawannya. Karena itu maka outliers tersebut diterjemahkan menjadi pencilan. Kata outliers ini oleh digunakan oleh Malcolm Gladwell sebagai judul bukunya. Buku ini kemudian menjadi bestseller selain dua buku lainnya dengan judul Tipping point dan Blink. Dalam buku outliers, Gladwell menggambarkan bagaimana orang-orang menjadi outliers, yaitu orang-orang yang luar biasa di bidangnya. Beberapa orang tersebut seperti Bill Gates dan Bill Joy yang terkenal dalam bidang komputer. Dan masih banyak lagi nama-nama yang dicontohkan Gladwell sebagai outliers.
Dalam bidang kepustakawanan tentu kita mengenal Melvil Dewey dan Ranganathan. Dua orang itu adalah salah dua yang paling terkenal dalam bidang perpustakaan. Melvil Dewey yang menciptakan klasifikasi persepuluhan (Dewey Decimal Classification) yang sampai saat ini digunakan oleh ribuan perpustakaan di seluruh dunia. Sedangkan Ranganathan adalah orang yang menciptakan colon classification yang juga terkenal. Ranganathan juga terkenal dengan lima hukum dalam ilmu perpustakaan (five laws of library science). Lima hukum tersebut kira-kira seperti ini: buku untuk dibaca; pembaca harus disediakan buku sesuai kebutuhannya; setiap buku memiliki pembacanya sendiri; menghemat waktu pembaca; dan perpustakaan merupakan organisme yang tumbuh. Maka dua orang ini menurut saya termasuk outliers dalam bidang kepustakawanan.

Sudah puluhan atau ratusan tahun sejak Dewey dan Ranganathan ini berkibar sebagai outliers, kita tidak menemukan outliers lain dalam bidang kepustakawanan. Mengapa? Saya kira ada beberapa alasan yang bisa kita kemukakan. Diantaranya yang pertama, karena tidak adanya orang (pustakawan) yang mau dan mampu bekerja keras untuk mencapai outliers tersebut. Gladwell menggambarkan bagaimana personel the Beatles berlatih keras sebelum sukses menjadi band legendaris dunia. Konon mereka menghabiskan waktu lebih dari 10.000 jam untuk menjadi outliers dalam bidang seni yang ditekuninya tersebut. Bill Gates juga menghabiskan ribuan jam melakukan eksperimen di Computer Center milik University of Washington untuk mencapai karir yang kemudian merubah peradaban dunia. Alasan yang kedua, adalah tidak adanya kesempatan bagi pustakawan untuk melakukan eksperimen dalam bidang kepustakawanan. Gladwell memberi contoh bahwa Bill Gates memiliki kesempatan yang hampir tak terbatas untuk melakukan eksperimen dalam bidang komputer oleh pusat komputernya University of Washington. Begitu juga Bill Joy mendapatan kesempatan yang sama yang diberikan oleh University of Michigan. The Beatles mendapatkan jam manggung yang sangat berlebihan di Hamburg, Jerman yang memaksa mereka belajar banyak lagu agar mereka tetap ditonton dan tidak dilempari botol minuman oleh penonton.

Berbicara soal kesempatan ini, saya berbincang-bincang dengan Pak Blasius Sudarsono. Beliau terobsesi untuk membuka laboratorium perpustakaan di tempat beliau bekerja. Beliau berobsesi bahwa tempat beliau bekerja menjadi tempat berkumpulnya (rendezvous) para pustakawan untuk melakukan diskusi dan bereksperimen dalam bidang kepustakawanan. Saya kira kita patut mendukung obsesi beliau dan berupaya untuk merealisasikannya. Memang saya agak skeptis tentang hal ini. Adakah pustakawan yang bersedia menghabiskan ribuan jam dalam laboratorium perpustakaan yang akan dibangun oleh Pak Blasius ini? Pertanyaan ini saya sampaikan pada beliau pada kesempatan berbincang di hotel Millenium beberapa waktu yang lalu. “Mengapa?” Kata Pak Blasius. Saya bilang, pustakawan itu masih sibuk mencari makan Pak. Kemudian saya berandai-andai begini. Seandainya kegiatan ini disokong oleh donatur, dimana para pustakawan tersebut bisa mendapatkan “imbalan” dalam kegiatan di laboratorium tersebut, maka saya dapat sedikit menghapus sikap skeptis saya terhadap gagasan Pak Blasiun ini. Saya kemudian ingat dalam bukunya Gladwell bahwa Bill Gates mendapatkan “proyek” membuat perangkat lunak untuk pembayaran gaji sebuah perusahaan. Walaupun Gates berasal dari kalangan orang kaya, dan tidak memerlukan suntikan dana, namun “proyek” yang diperoleh Bill Gates dari aktifitasnya bermain-main dengan komputer mungkin dapat menginsprirasi kita untuk sedikit memodifikasinya untuk memperoleh bayaran dari aktifitas laboratorium perpustakaan tersebut. Mungkin gagasan Pak Blasius ini dapat terealisasi jika laboratorium ini dapat bekerjasama dengan perusahaan yang membutuhkan jasa para pustakawan dan para pustakawan dalam laboratorium ini tetap bereskperimen sambil mendapatkan “pekerjaan” dan tentu saja uang dari laboratorium tersebut.


1 Asep Saefuddin. Percikan Pemikiran: kepemimpinan dan pendidikan. Bogor: IPB Press, 2010. hal 37.

Kamis, 25 November 2010

Mampukah IPI Menjawab Tantangan Jaman?: Sebuah catatan pengalaman ikut memimpin IPI

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama Perpustakaan IPB)

Pendahuluan
Pustakawan diakui sebagai suatu profesi dan sejajar dengan profesi-profesi lain seperti profesi peneliti, guru, dosen, dokter dan lain-lain. Profesi secara umum diartikan sebagai pekerjaan. Menurut Sulistyo-Basuki (1991) ada beberapa ciri dari suatu profesi seperti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi, (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. Satu ciri dari sebuah profesi adalah adanya suatu organisasi profesi yang merupakan perwujudan dari kerjasama dan tekad seluruh warga profesi yang bersangkutan untuk bersatu dan berkembang bersama. Identifikasi ciri-ciri profesi ini telah sejak lama dilakukan sejalan dengan adanya tuntutan masyarakat untuk hanya menghargai lebih tinggi jenis-jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori profesi daripada jenis pekerjaan lainnya (Sungkana, 2002).
Menyadari bahwa perpustakaan merupakan salah satu profesi maka pustakawan Indonesia merasa terpanggil untuk membentuk suatu organisasi profesi yaitu dengan mendirikan Ikatan Perpustawan Indonesia yang lahir pada tanggal 6 Juli tahun 1973.
Sejak didirikan 37 tahun yang lalu, IPI telah berbuat banyak, yaitu antara lain menyelenggarakan beragam kegiatan dan pertemuan sesuai dengan AD/ART seperti kongres, rakerpus, seminar di tingkat pusat dan beragam pertemuan lain di tingkat daerah serta ikut berpartisipasi dalam forum regional (CONSAL) maupun forum internasional (IFLA). Silih berganti kepengurusan telah menghasilkan produk-produk keprofesian seperti jurnal, prosiding, newsletter, buku, pedoman dan lain sebagainya
Pengurus Pusat IPI perlu memperhatikan bahwa tahun-tahun mendatang, tantangan yang dihadapi akan makin banyak, makin kompleks, makin berkaitan satu sama lain, akibat pergeseran dari era independence menuju ke era interdependence. Karena itu keberadaan profesi kita yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami pasang naik dan pasang surut perlu didiagnosa ulang untuk mengetahui kesiapan menghadapi tantangan yang berubah dengan cepat.
Banyak pertanyaan untuk dijawab secara bersama (sharing of experiences) oleh para pustakawan yang tergabung dalam organisasi IPI seperti:
a. Apa jenis kegiatan yang bisa diciptakan dalam koridor AD & ART untuk meningkatkan citra IPI sebagai profesi di tengah masayarakat. Dalam program reformasi birokrasi program semacam ini disebut dengan program Quick Win.
b. Selama ini dan hampir selalu, kepengurusan IPI diduduki oleh personal yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta yang sudah sibuk karena jabatannya yang tinggi dengan alasan memudahkan fasilitas, bantuan dan sebagainya. Masih relevankah hal ini untuk tahun-tahun mendatang?
c. Dalam hal dana, organisasi IPI tidak memiliki dana yang memadai, karena penggalangan dana baik melalui iuran maupun sponsor tidak berjalan mulus. Apakah yang harus dilakukan?
d. Bagaimana wujud sumbangan IPI terhadap kemajuan pendidikan kepustakawanan, mengingat semua jenis dan kegiatan pendidikan maupun pelatihan telah dimonopoli oleh lembaga pemerintah?
e. Bagaimana pengaruh prinsip otonomi dan desentralisasi terhadap profesi pustakawan baik di pusat maupun di daerah?
f. Sebagai organisasi profesi, alat kelengkapan/komponen apa yang harus ditambahkan supaya IPI lebih powerful?

Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menjawab tantangan jaman oleh IPI dalam upaya memberikan manfaat bagi anggotanya antara lain adalah sebagai berikut:
* Revitalisasi profesi kepustakawanan Indonesia
Ikatan Pustakakawan Indonesia harus melakukan revitalisasi dengan cara mengambil peran untuk hal-hal yang bersifat strategis misalnya saja ikut berperan aktif dalam penyusunan RPP Perpusakaan, pengembangan standard perpustakaan, pengembangan standar kompetensi profesi pustakawan, ikut serta dalam akreditasi perpustakaan dan lain-lain. Selain itu IPI dapat mengembangkan pedoman-pedoman atau guide-lines untuk pegangan pustakawan dalam menjalani profesinya.
* Pengembangan pendidikan Perpusdokinfo
Pendidikan perpustakaan yang mencetak pustakawan baik terampil maupun ahli telah berkembang cukup banyak di Indonesia. Namun ini hanya dilihat dari segi jumlah saja. Pertanyaannya bagaimana kualitas dari pendidikan tersebut? Sangat bervariasi, dari yang sangat maju sampai ke yang kurang maju. Ikatan Pustakawan Indonesia harus memfasilitasi agar penyelenggara program studi perpustakaan peduli terhadap peningkatan kurikulum. Menyamakan mutu setiap program studi memang suatu hal yang tidak mungkin, namun memberikan guide line kurikulum minimal untuk penyelenggaraan perpustakaan mungkin perlu. Memang, urusan kurikulum adalah urusan Ditjen Pendidikan Tinggi, namun IPI dapat memfasilitasi penyelenggara program studi untuk duduk bersama dalam mengembangkan kurikulum inti program perpustakaan.
* Pembinaan kelembagaan perpustakaan di daerah
Posisi kelembagaan perpustakaan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sangat bervariasi. Ada yang dihargai dengan posisi yang cukup tinggi, misalnya setingkat Badan di provinsi, atau setingkat Direktorat di Universitas. Namun yang kurang beruntung masih sangat banyak. Disinilah Ikatan Pustakawan Indonesia diharapkan peranannya dalam memberikan advokasi dan fasilitasi untuk peningkatan status perpustakaan. Tugas ini memang tidak ringan dan sampai saat ini perlu pemikiran yang serius dan strategi yang tepat untuk membantu saudara-saudara kita yang belum beruntung tersebut.
* Pembinaan dan pengembangan pustakawan swasta
Salah satu problema yang sampai saat ini belum terpecahkan adalah ”memberikan” jabatan fungsional pustakawan pada pustakawan swasta. Ikatan Pustakawan Indonesia tentu saja bersama-sama pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah harus terus bersama-sama memikirkan dan mencari jalan keluar, bagaimana memberikan status jabatan fungsional kepada pustakawan swasta tersebut. Dengan status tersebut mungkin pustakawan di lembaga-lembaga swasta kondisinya menjadi lebih baik.
Selain itu ada beberapa hal yang menjadi perhatian IPI berkaitan dengan masalah-masalah internal organisasi seperti:
* Kartu anggota belum seragam dan tidak memberikan kebanggaan bagi anggota.
* Organisasi belum semua terbentuk dan berjalan dengan baik.
* Banyak anggota yang masih belum merasakan manfaat dari menjadi anggota IPI.
* Masalah jabatan fungsional, baik masalah besarnya tunjangan, maupun banyaknya pustakawan fungsional yang keluar dari pekerjaan pustakawan, disebabkan karena mutasi yang dilakukan oleh pihak Pemda.
* Perlunya akurasi database anggota IPI baik di pengurus cabang maupun di pengurus daerah.
* Perlunya IPI proaktif melihat perkembangan peraturan dan perundang-undangan yang akan dibuat pemerintah sehingga lembaga perpustakaan maupun pustakawan tidak tertinggal peranan formalnya.
* Perlunya sertifikasi bagi pelatihan perpusdokinfo di daerah.
* Perlunya income generating activities bagi IPI untuk menghimpun dana guna membiayai aktifitas IPI.
* Penerbitan majalah Ikatan Pustakawan Indonesia perlu diusahakan terus.
* Perlu suatu sistem yang tepat untuk penghimpunan iuran.
* Perlunya dana abadi yang dapat dijadikan sumber pembiayaan kegiatan IPI.
Dalam usianya yang sudah mendekati 40 tahun seharusnya IPI sudah mulai matang dan sudah mulai mampu membangun citranya sendiri. Kenyataannya saat ini IPI masih belum bisa keluar dari ketergantunganya kepada instansi pemerintah seperti PNRI di tingkat pusat dan Badan Perpustakaan di tingkat provinsi. Ini sangat disayangkan, karena seharusnya IPI menjadi ”sparring patner” pemerintah dalam pengembangan perpustakaan. Namun dengan ketidak madiriannya ini IPI justru tidak mampu memberikan pressure kepada pemerintah dalam pengembangan perpustakaan.

Selasa, 02 November 2010

Apakah Pustakawan Sebuah Profesi?

(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Beberapa bulan yang lalu saya berkesempatan mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perpustakaan. Pembahasan ini dilakukan antara tim penyusun RPP yang berasal dari Perpustakaan Nasional RI (PNRI) dengan tim RPP yang berasal dari Balitbang Diknas (Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Nasional). Tim PNRI terdiri dari beberapa pejabat PNRI ditambah dengan beberapa praktisi pustakawan termasuk saya. Mengenai judul RPP tersebut sengaja saya sebut RPP perpustakaan sebagai judul RPP sementara sebab judul RPP yang definitif memang belum ada dan masih dicari. Jumlah RPPnyapun masih simpang siur apakah akan dibuat satu saja RPP atau dua RPP. Masalah ini tidak akan saya bahas. Yang akan saya kemukakan disini adalah pembahasan tim penyusun RPP yang berkaitan dengan pertanyaan seperti pada judul tulisan ini, apakah pustakawan itu sebuah profesi?

Perdebatan diawali ketika tim sudah masuk kepada pembahasan masalah standar profesi dan sertifikasi profesi. Para pustakawan memang menghendaki agar pasal mengenai standar profesi tersebut masuk sebagai salah satu pasal dalam peraturan pemerintah. Maklum, di negeri ini sedang demam sertifikasi profesi. Seperti kita ketahui bahwa terhadap dosen dan guru sudah dilakukan sertifikasi profesi. Kepada pemegang sertifikat profesi dosen atau guru diberikan tunjangan profesi yang cukup menggiurkan yaitu sebesar satu bulan gaji yang bersangkutan. Artinya seorang guru atau dosen akan dalam sebulan mendapatkan penghasilan sebesar dua kali gaji ditambah dengan tunjangan fungsional. Maka tidak heran kalau pustakawan juga menginginkan penghargaan hal semacan itu. Namun yang mengejutkan ketika membahas profesi dan sertifikasi profesi pustakawan adalah munculnya pertanyaan dari salah seorang anggota tim yang berasal dari Balitbang Diknas. Pertanyaannya begini. Apakah pustakawan tersebut merupakan profesi? Tim dari pihak pustakawan tentu saja dengan sedikit emosi menjawab bahwa pustakawan adalah profesi. Mengapa? Kemudian tim PNRI menjelaskan dengan teori mengenai profesi yang dikutip dari bukunya Prof Sulistyo-Basuki. Menurut Prof Sulistyo pustakawan memang diakui sebagai suatu jabatan profesi dan sejajar dengan profesi-profesi lain seperti profesi peneliti, guru, dosen, hakim, dokter dan lain-lain. Ada beberapa ciri (dan pustakawan memiliki ciri itu) dari suatu profesi seperti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi, (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. Tim dari Balitbang Diknas tetap tidak dapat menerima pernyataan bahwa pustakawan tersebut adalah profesi. Dia meminta bukti bahwa jika pustakawan itu memang profesi, maka seharusnya ada pendidikan profesi pustakawan. Sebagaimana profesi dokter maka sebelum seorang dokter boleh menyandang gelar (profesi) dokter maka ia harus mengikuti pendidikan profesi dokter yang disebut Co-asistensi selama dua tahun. Begitu juga profesi pengacara yang diikuti oleh seorang sarjana hukum selama satu tahun sebelum yang bersangkutan boleh menyandang gelar profesi pengacara. Apakah ada pendidikan profesi bagi pustakawan? Ternyata menurut anggota tim tadi tidak ada. Bagaimana dengan guru dan dosen? Apakah ada pendidikan profesinya? Saya mendapat penjelasan bahwa untuk guru ada pendidikan akta IV dan untuk dosen ada pendidikan akta V. Apakah itu diberikan pada pendidikan profesi sebagaimana profesi dokter, pengacara, notaris dan lain-lain? Saya tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari anggota tim Balitbang Diknas tersebut.

Pembahasan tentang serfikasi memang terus berlanjut. Beberapa pasal tentang sertifikasi pustakawan terbentuk. Namun bagi saya pertanyaan apakah pustakawan merupakan sebuah profesi tetap menggelitik. Pertanyaan ini harus segera dijawab, sebab ini menyangkut masa depan profesi pustakawan. Tentu bukan oleh pustakawan secara perorangan seperti saya ini. Hemat saya, Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang merupakan himpunan profesi pustakawan harus mengambil inisiatif untuk membahas masalah ini. Namun IPI saja tidak cukup. IPI harus duduk bersama dengan Perpustakaan Nasional RI sebagai wakil pemerintah (regulator) dibidang perpustakaan serta para wakil dari lembaga pendidikan (universitas). Kita tahu universitas yang menyelenggarakan pendidikan perpustakaan sudah banyak. Konon sudah mencapai lebih dari 23 universitas. Selain itu saya kira Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII) perlu berkontribusi terhadap pembahan masalah ini. Bulan November ini IPI akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Pustakawan (Rakerpus) di Mataram, NTB. Saya kira ada baiknya masalah pendidikan profesi ini diangkat pada Rakerpus kali ini. Jawaban atas pertanyaan anggota tim RPP dari Balitbang Diknas ini tetap ditunggu. Apakah seorang sarjana perpustakaan secara otomastis menyandang gelar profesi pustakawan? Apakah harus mengikuti pendidikan profesi pustakawan terlebih dahulu untuk menyandang gelar profesi pustakawan? Kalau ya, maka ini akan mengubah konstelasi pendidikan perpustakaan di Indonesia. Universitas penyelenggara pendidikan perpustakaan harus menyiapkan pendidikan profesi. Kurikulum pendidikan profesi juga harus disiapkan. Penyelenggaraan pendidikan profesi harus dilaksanakan. Para pustakawan yang sudah merasa menyandang gelar profesi pustakawan harus dipikirkan, apakah tetap harus mengikuti pendidikan profesi atau cukup disertifikasi saja. Dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Jika pendidikan profesi ini bisa terselengara, maka saya yakin hal ini akan menjawab perdebatan yang selama ini terjadi di kalangan pustakawan tentang pendidikan yang menghasilkan pustakawan. Dengan pendidikan profesi maka pustakawan akan dapat dibedakan, mana yang hanya produk kursus atau pelatihan dan mana yang produk pendidikan profesi. Dengan pendidikan profesi, maka tidak mungkin lagi sebuah proyek pelatihan dapat menghasilkan pustakawan. Mungkin pelatihan bisa menghasilkan tenaga terampil yang dapat melakukan pekerjaan perpustakaan, namun produk pelatihan tetap tidak dapat disebut pustakawan. Sebagaimana dukun beranak tetap tidak akan dapat menyandang gelar profesi bidan, walaupun dukun beranak tersebut sangat terampil dalam membantu persalinan seorang pasien seperti halnya bidan.

Senin, 01 November 2010

Kritik (lanjutan…) kepada IPI

Oleh:
Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.
(Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB)

Ketika tahun lalu penulis menghadiri Kongres IPI di Batam, penulis masih berstatus sebagai anggota pengurus pusat. Sayang sekali, penulis tidak mendapatkan tanda peserta walaupun penulis sudah melapor kepada panitia, sehingga penulis tidak bisa memasuki arena kongres. Barangkali ini akibat dari otokritik yang penulis sampaikan melalui media publik yaitu milis para pustakawan dan tenaga perpustakaan yang bernama ICS. Ya, pada otokritik itu penulis menggugat kepengurusan IPI pusat periode 2006-2009 yang didominasi oleh para pensiunan. Bayangkan, dua dari tiga ketua adalah pensiunan pejabat PNRI. Belum lagi koordinator seksi yang juga besaral dari pensiunan. Perkiraan penulis, lebih dari 50 % posisi strategis pengurus IPI di”duduki” oleh para pensiunan. Akibat otokritik ini dapat diduga, penulis dikucilkan dari kepengurusan IPI. Dipecat sih tidak, tetapi keberadaan penulis di pengurus IPI dianggap tidak ada. Bahkan ketika kongres berlangsung, ya di Batam itu, penulis dinyatakan berhalangan hadir, padahal penulis berada di Batam. Hanya ya itu tadi, penulis tidak mendapatkan tanda peserta kongres sehingga penulis tidak bisa masuk ke arena kongres.

Akhirnya yang bisa penulis lakukan adalah memantau jalannya kongres dari kawan-kawan pengurus IPI cabang Bogor. Di hotel tempat penulis menginap, kebetulan kamar kawan-kawan utusan IPI cabang Bogor bertetangga dengan kamar penulis. Dan kamar tersebut menjadi arena diskusi kawan-kawan utusan Bogor bersama penulis. Mereka melaporkan apa yang terjadi di arena kongres. Ternyata apa yang terjadi di Batam, merupakan pengulangan kongres sebelumnya di Denpasar. Salah satu yang menonjol adalah sebagian utusan yang datang ke kongres tidak membawa mandat sebagai utusan untuk mengikuti kongres. Padahal dalam tatatertib kongres sudah jelas dicantumkan bahwa kongres hanya boleh dihadiri oleh peserta yang membawa mandat dari pengurus daerah. Begitu juga tentang hak suara yang harusnya mereka tuntut. Dalam AD/ART jelas dikatakan bahwa pengurus daerah memiliki 3 suara, pengurus cabang memiliki 1 suara ditambah dengan 1 suara setiap 20 anggota yang terdaftar di cabangnya. Dari semua pengurus daerah dan pengurus cabang yang hadir, hampir semuanya tidak membawa daftar anggotanya (yang dibuktikan dengan nomor anggota). Dengan demikian maka mereka tidak dapat meng”klaim” suara yang seharusnya mereka peroleh. Dari kejadian ini mungkin kita perlu berbenah diri. Penulis mengusulkan, khususnya kepada pengurus IPI Cabang Bogor, agar mengadakan pelatihan dasar organisasi. Kemudian sertifikat pelatihan tersebut harus dijadikan sebagai syarat untuk duduk sebagai pengurus. Dengan pelatihan ini diharapkan, paling tidak IPI dapat menerapkan disiplin organisasi.

Selain itu sidang kongres di Batam ini tidak menghasilkan rekomendasi yang strategis kepada pemerintah menyangkut kehidupan kepustakawanan Indonesia. Padahal sesuatu yang strategis untuk kehidupan kepustakawanan Indonesia sedang diperjuangkan seperti Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU Perpustakaan yang belum kunjung disahkan oleh pemerintah. Seharusnya IPI menjadi “pressure group” yang mendesak pemerintah untuk segera mensahkan PP yang pada saat itu sedang diusulkan. Mungkin kita harus belajar dari kongres pustakawan-pustakawan senior kita dulu. Kongres PAPSI tahun 1956 misalnya, menghasilkan banyak sekali resolusi yang disampaikan kepada pemerintah, diantaranya resolusi tentang perlunya undang-undang perpustakaan.