Senin, 03 Mei 2010

Persoalan Kepustakawanan Pasca UU 43/2007

Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.
Pustakawan Utama
Perpustakaan Institut Pertanian Bogor

Pendahuluan
Sebagaimana kita semua maklumi bahwa Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan telah diterbitkan pada 1 November 2007. Terlepas dari pro dan kontra tentang isi dari UU ini, maka terbitnya UU ini tentu saja menjadi berita gembira bagi kalangan pustakawan, karena UU ini membawa harapan baru bagi pengembangan kepustakawanan Indonesia. Namun, selain membawa harapan baru, terbitnya UU ini juga membawa konsekuensi yang juga harus disikapi oleh pustakawan, termasuk Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina perpustakaan dan pustakawan di Indonesia. Selain terbitnya Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 yang tentu berimplikasi terhadap perkembangan perpustakaan, maka perpustakaan juga menghadapi banyak tantangan sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi antara lain seperti: (1) perubahan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan misalnya tentang Otonomi Daerah; (2) perubahan struktur organisasi perpustakaan daerah yang semula perpustakaan berdiri sendiri menjadi bergabung dengan kantor kearsipan; (3) perubahan kurikulum dan sistem pembelajaran di lingkungan pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi; (4) perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi, yang mempengaruhi pola pencarian informasi para pemustaka; serta (5) membaiknya kondisi ekonomi Indonesia yang membawa dampak kepada membaiknya iklim perbukuan yang tentu saja berimplikasi terhadap perkembangan perpustakaan, dan lain sebagainya.

Persoalan yang harus segera diatasi
Sebagaimana disampaikan pada pendahuluan bahwa berlakunya UU 43 tahun 2007 memunculkan persoalan-persoalan baru yang menjadi tantangan bagi Perpustakaan Nasional RI. Persoalan yang harus segera dipecahkan atau dicarikan solusinya antara lain adalah:
1. Revisi Kepmenpan Menurut pasal 1 UU 43 tahun 2007 mengenai ketentuan umum menyebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan merupakan bagian dari tenaga perpustakaan yang dimandatkan oleh Undang-undang untuk dibuatkan Peraturan Pemerintahnya (pasal 11 ayat 1 dan ayat 2). Memang, Peraturan Pemerintah mengenai Standar Tenaga Perpustakaan belum disahkan, namun draft RPP ini sudah mencapai tahap akhir, sehingga diasumsikan secara substansial tidak akan mengalami perubahan yang mendasar. Oleh karena itu RPP ini tetap harus dipertimbangkan dalam mengantisipasi perubahan atau perkembangan kepustakawanan di masa depan. Pada RPP disebutkan bahwa gerbang masuk (entri point) kepada profesi Pustakawan dimulai dari tingkat Sarjana (Sarjana Perpustakaan ataupun Sarjana bidang lain ditambah pendidikan perpustakaan). Bagi pustakawan yang berada di lingkungan pegawai pemerintah, ini merupakan masalah baru yang harus segera diselesaikan. Pada saat ini sebagian besar tenaga pustakawan fungsional adalah berpendidikan Diploma dengan jabatan pustakawan terampil (61 %). Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah yang baru nantinya maka Kepmenpan 132/KEP/M.PAN/2002 harus segera direvisi menyesuaikan dengan pasal-pasal yang ada pada Peraturan Pemerintah.
Untuk merevisi Kepmenpan tersebut perlu dipertimbangkan hal-hal sbb:
a) Sesuai dengan PP yang nantinya akan diberlakukan, maka pustakawan adalah semua pustakawan sekarang ini yang berpendidikan sekurang-kurangnya S1 atau D-IV. Lalu, bagaimana dengan PNS yang berada pada posisi pustakawan terampil? Menurut saya pustakawan terampil harus disesuaikan (inpassing) menjadi pustakawan ahli dengan syarat bahwa yang bersangkutan dalam waktu tertentu (misalnya 10 tahun) harus mendapatkan pendidikan S1 bidang ilmu perpustakaan (atau D-IV). Jika sesudah 10 tahun yang bersangkutan masih belum bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka yang bersangkutan dikembalikan menjadi “teknisi perpustakaan”. Alasan untuk melaksanakan hal seperti ini adalah karena pustakawan yang menduduki jabatan fungsional pada saat ini adalah pustakawan yang terkena peraturan baru (UU 43/2007) sehingga kepada semua pustakawan harus diberikan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan pustakawan sesuai dengan perubahan Kepmenpan sebagai akibat terbitnya UU 43. Kasus ini ada padanannya yaitu pada saat diberlakukan Kepmenpan nomor 18 tahun 1988, maka semua PNS yang bekerja di perpustakaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun diberi kesempatan untuk menjadi pustakawan melalui proses penyesuaian atau inpassing. Dengan demikian kasus ini dapat dijadikan semacam “jurisprudensi” bagi terbitnya Kepmenpan baru pasca UU 43 nantinya.
b) Pekerjaan pada butir kegiatan pustakawan terampil dalam Kepmenpan 132/2002 nantinya akan menjadi pekerjaan tenaga teknis perpustakaan dengan nama jenis tenaga “asisten pustakawan” ataupun “teknisi perpustakaan”. Jenis tenaga ini menggantikan posisi pustakawan terampil. Bila dimungkinkan maka “teknisi Perpustakaan” ini dapat diusulkan menjadi jabatan fungsional dengan sifat-sifat yang sama dengan fungsional umum dimana kenaikan pangkat dan jabatan tidak memerlukan angka kredit dan dapat naik secara reguler sesudah memenuhi persayaratan administrasi yang ditentukan.
c) Draft revisi Kepmenpan 132/KEP/M.PAN/2002 harus segera digarap dengan harapan ketika Peraturan Pemerintah tentang standar tenaga perpustakaan tersebut diterbitkan, maka revisi Kepmenpan sudah siap diterbitkan juga.
d) Revisi Kepmenpan ini juga harus menyeluruh, artinya selain masalah persyaratan untuk menjadi pustakawan, juga harus merevisi butir-butir kegiatan pustakawan. Selain karena perubahan status jabatan pustakawan yang tadinya terdiri dari dua jenis yaitu pustakawan terampil dan pustakawan tingkat ahli, juga perubahan ini perlu mempertimbangkan kemajuan dan perkembangan teknologi di perpustakaan.

2. Nasib pendidikan Diploma Perpustakaan
Seperti diketahui dalam rancangan Peraturan Pemerintah, syarat untuk mendapatkan status pustakawan adalah sekurang-kurangnya mendapatkan pendidikan S1/Diploma IV bidang perpustakaan atau S1/IV bidang non perpustakaan ditambah dengan pendidikan perpustakaan. Pasal ini akan berimplikasi kepada nasib pendidikan Diploma bidang perpustakaan di masa depan. Saat ini semua pendidikan diploma perpustakaan adalah pada jenjang diploma III. Apakah pendidikan diploma III ini akan berlanjut, ataukan harus ditutup, atau dijadikan perpustakaan pendidikan diploma IV? Jika berlanjut pada jenjang pendidikan diploma III, maka lulusan pendidikan diploma III perpustakaan ini akan mengisi lowongan “teknisi perpustakaan” yang banyak diperlukan oleh perpustakaan-perpustakaan “kecil” seperti perpustakaan Sekolah Dasar, perpustakaan umum desa dan kelurahan, perpustakaan umum tingkat kecamatan dan lain-lain. Namun demikian, Perpustakaan Nasional RI bersama-sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi serta Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan diploma perpustakaan harus merancang jalur pendidikan lanjutan (further education) bagi lulusan program diploma ini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Misalnya harus menghidupkan pendidikan Diploma IV bidang perpustakaan. Tentu dengan persyaratan tertentu yang disetujui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, maka pendidikan tingkat diploma III perpustakaan tidak harus ditutup, namun justru harus dikembangkan mengingat kebutuhan tenaga “teknisi perpustakaan” di seluruh Indonesia pasti sangat besar. Di Indonesia terdapat 169.031 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, 32.962 Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, dan 17.792 Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah serta Sekolah Menengah Kejuruan. Jumlah seluruh sekolah tingkat dasar dan menengah tersebut adalah 219.785 sekolah . Jika sekurang-kurangnya diperlukan satu orang “teknisi perpustakaan” saja untuk masing-masing sekolah, maka seluruh sekolah tersebut memerlukan sebanyak 219.785 orang “teknisi perpustakaan”. Ini belum menghitung jumlah “teknisi perpustakaan” yang dibutuhkan di perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum propinsi, kabupaten kota dan perpustakaan kecamatan, bahkan Perpustakaan Nasional RI. Jumlah ini akan sangat sulit dipehuhi oleh program studi ilmu perpustakaan yang tersebar di 22 perguruan tinggi di Indonesia . Saat ini jumlah perpustakaan yang ada adalah sejumlah 134.337 perpustakaan yang terdiri dari Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum (Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota), Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Perguruan Tinggi Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Khusus. Jumlah Pustakawan Fungsional (PNS) adalah sebesar 2.792 orang. Jumlah ini sangat jauh dari kondisi ideal yang diperlukan oleh Indonesia. Karena itu adanya UU 43 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah yang akan segera diterbitkan, justru menjadi tantangan bagi perguruan tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang harus dipekerjakan di perpustakaan-perpustakaan Indonesia. Untuk itu Perpustakaan Nasional RI harus menyusun “grand design” bagi pengembangan pustakawan melalui pendidikan tinggi. Grand Design ini dapat diajukan kepada Pemerintah untuk dibiayai baik melalui APBN maupun melalui dana sponsor dari luar negeri (baik melalui dana hibah atau grant ataupun melalui dana pinjaman atau loan). Hal ini sangat penting bagi pengembangan perpustakaan Indonesia di masa depan. Bukankah dalam UU 43 pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan perpustakaan (pasal 7 ayat 1 butir a dan b; pasal 15 ayat 1, 2)? Dengan demikian, jika pemerintah menginginkan agar penyelenggaraan perpus¬takaan tersebut dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan tenaga pustakawan yang menjadi salah satu inti dari kegiatan perpustakaan (pasal 15 ayat 3).
Untuk kebutuhan teknisi perpustakaan (tenaga perpustakaan menurut istilah Permendiknas nomor 25 tahun 2008) lulusan D2 ini masih diperlukan seperti disebutkan pada lampiran Permendiknas nomor 25 tahun 2008 butir 2a yang menyebutkan bahwa “Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut: a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun”. Yang menjadi masalah adalah tidak ada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan perpustakaan yang menyelenggarakan program D2, karena memang Direktorat Pendidikan Tinggi tidak lagi mengijinkan program D2 (?). Jika demikian halnya, maka harus dilakukan program khusus (crash program) untuk memenuhi kebutuhan ini. Program ini harus melibatkan Kementrian Pendidikan Nasional, Perpustakaan Nasional dan Perguruan Tinggi penyelenggara program diploma perpustakaan.

3. Masalah kompetensi, sertifikasi profesi dan tunjangan profesi pustakawan.
Tenaga perpustakaan menurut UU 43 2007 terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Tenaga perpustakaan ini dimandatkan agar dibuatkan standar dalam bentuk peraturan pemerintah tentang standar tenaga perpustakaan (pasal 11 ayat 1). Masalah kompetensi pustakawan memang tidak diatur secara tegas dalam UU 43 2007, namun dalam penjelasan pasal 11 ayat 1 huruf d disebutkan bahwa: Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan penjelasan ini maka Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga regulator harus menyiapkan perangkat aturan yang menyangkut standar akademik, standar kompetensi dan sertifikasi profesi bagi pustakawan. Saat ini Perpustakaan Nasional RI memang sudah membentuk Panitia Teknis untuk standar kompetensi pustakawan, dan tim ini sudah bekerja. Namun dengan mandat UU 43 2007, maka tim ini harus berpacu dengan waktu untuk segera menyelesaikan konsep atau draft standar kompetensi sehingga dapat segera disahkan sebagai aturan atau regulasi bagi pustakawan secara keseluruhan baik pustakawan PNS maupun non PNS. Yang perlu diperjuangkan oleh Perpustakaan Nasional RI adalah implikasi sesudah diberlakukannya sertifikasi profesi pustakawan yaitu agar pustakawan yang memiliki sertifikasi profesi mendapatkan imbalan dalam bentuk tunjangan profesi sebagaimana profesi guru dan dosen. Bukankah pustakawan berada dalam ranah yang sama dengan guru dan dosen yaitu dalam ranah pendidikan?

4. Hubungan mekanisme kerja antara pejabat struktural dengan fungsional
Sejak tahun 1988 pustakawan sudah diakui sebagai jabatan fungsional, khususnya pustakawan yang bekerja sebagai PNS, yaitu dengan terbitnya Kepmenpan nomor 18 tahun 1988. Pada sebagian perpustakaan, khususnya di perguruan tinggi, jabatan pustakawan ini menjadi pilihan karir bagi banyak PNS. Namun, pada sebagian perpustakaan lain, khususnya pada perpustakaan pemerintahan, baik propinsi maupun kabupaten/kota, bahkan di Perpustakaan Nasional RI sendiri jabatan pustakawan bukan merupakan pilihan pertama bagi pengembangan karir mereka. Sebagian besar PNS di sama masih mendambakan jabatan sturktural. Mengapa? Ini karena beberapa hal antara lain:
a) Jabatan pustakawan tidak menjanjikan imbalan materi yang memadai dibandingkan dengan jabatan struktural. Tunjangan jabatan Pustakawan Utama (jabatan tertinggi pada jenjang pustakawan) hanya Rp. 700.000,-, sedangkan tunjangan jabatan struktural eselon I bisa sebesar Rp. 5.500.000,-. Selain tunjangannya yang besar, pejabat struktural masih bisa menikmati fasilitas-fasilitas lain dari pemerintah seperti mobil dinas, rumah dinas dan lain-lain.
b) Jabatan pustakawan tidak memiliki kewenangan sebagai pemberi perintah (komando) pada subordinat yang berada di bawahnya. Sebagaimana sifatnya, maka pekerjaan kepustakawanan bagi pustakawan tersebut lebih bersifat pekerjaan mandiri.
Berkaitan dengan butir b ini maka Perpustakaan Nasional RI perlu mengeluarkan peraturan mengenai tata kerja dan tata hubungan kerja antara pustakawan fungsional dengan pejabat struktural, sehingga tidak terjadi dominasi kekuasaan oleh pejabat struktural atas pejabat fungsional (abuse of power). Saat ini memang sudah ada Pedoman Mekanisme Kerja Pustakawan (Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 36 tahun 2005). Dalam pedoman ini diatur bagaimana hubungan kerja Pejabat Struktural dengan pejabat fungsional (halaman 34 butir C) sebanyak sepuluh butir. Namun dalam aturan ini terlihat sangat jelas dominasi pejabat struktural terhadap pejabat fungsional, dan tidak terlihat peran pejabat fungsional pustakawan dalam proses kepemimpinan (termasuk proses pengambilan keputusan). Disinilah yang harus diatur, misalnya tanggung jawab Pejabat struktural tersebut adalah menyangkut kelancaran pelaksanaan program kerja perpustakaan (quality control), sedangkan pejabat fungsional pustakawan bertanggung jawab terhadap mutu dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh para pustakawan tersebut (quality assurance). Dengan tanggung jawab yang seimbang tersebut maka sudah selayaknya imbalan yang merupakan konsekwensi sebagai pejabat dibuat tidak terlalu berbeda. Dalam kasus tunjangan di atas (butir a) perbedaan besar tunjangan tersebut hampir mencapai 1 : 8. Kalaupun harus ada perbedaan, maka perbedaannya harus diperkecil misalnya 1 : 2, sehingga jika pejabat eselon I mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 5.500.000,- maka Pustakawan Utama hendaknya bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 2.750.000,-. Dengan demikian, maka pustakawanjuga akan menjadi pilihan karir pustakawan bagi PNS, sehingga PNS tidak berebut atau antri untuk mendapatkan kesempatan menduduki jabatan struktural.

5. Apakah benar pustakawan termasuk profesi? Bagaimana pendidikan profesi?
Pustakawan diakui sebagai suatu jabatan profesi dan sejajar dengan profesi-profesi lain seperti profesi peneliti, guru, dosen, dokter dan lain-lain. Profesi secara umum diartikan sebagai pekerjaan. Menurut Sulistyo-Basuki (1991) ada beberapa ciri dari suatu profesi seperti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi, (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. Karena pustakawan merupakan suatu profesi, maka untuk menjadi pustakawan seseorang harus tunduk kepada ciri-ciri profesi tersebut. Namun syarat-syarat profesi tersebut ternyata tidak cukup. Pertanyaan yang dajukan oleh beberapa anggota tim penyusun RPP tentang standar perpustakaan yang berasal dari Badan Litbang Kementrian Pendidikan Nasional sangat menggelitik dan perlu dipikirkan lebih jauh. Pertanyaannya adalah apakah untuk menjadi pustakawan seseorang harus menempuh pendidikan profesi, setelah lulus pendidikan sarjana? Pada beberapa profesi lain syarat pendidikan profesi ini jelas, misalnya seseorang akan menjadi dokter setelah menempuh pendidikan profesi yang disebut Co Asistensi selama beberapa tahun setelah yang bersangkutan lulus sarjana kedokteran. Demikian juga halnya pada bidang hukum dimana lulusan pendidikan sarjana hukum tidak serta merta dapat menjadi advokat, notaris, hakim, dan jaksa sebelum menempuh pendidikan profesi yang dipersyaratkan. Seorang guru atau dosen juga harus mendapatkan pendidikan akta untuk mendapatkan brevet mengajar. Jadi pertanyaan seorang dari Balitbang Diknas yaitu apakah pustakawan tersebut sebagai sebuah profesi layak dipikirkan dan dicarikan jalan keluarnya.

6. Masalah transfer pejabat struktural ke fungsional
Adanya Keppres tentang Batas Usia Pensiun (Keppres 102 tahun 2003 tentang Batas Usia Pensiun bagi pejabat fungsional pustakawan) bagi pejabat fungsional pustakawan (PNS) yang dapat mencapai usia 60 tahun bagi pustakawan penyelia dan pustakawan madya, serta 65 tahun bagi pustakawan utama menjadikan pustakawan sebagai “pelarian” bagi pejabat struktural yang terancam pensiun pada usia 56 tahun. Kerapkali mereka “pindah” menjadi pustakawan untuk memperpanjang batas usia pensiunnya. Namun bagi profesi pustakawan hal ini tidak selalu menguntungkan, malah lebih banyak merugikan, karena sebagian besar dari mereka yang pindah jalur tersebut ditengarai tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menyandang jabatan fungsional. Banyak yang terkesan dipaksakan. Beberapa malah langsung diangkat menjadi pustakawan oleh gubernur, tanpa mempertimbangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon pustakawan yang aturannya dikeluarkan oleh Kepmenpan. Kecenderungan seperti ini harus segera diakhiri. Perpustakaan Nasional RI harus mengatur secara tegas bahwa untuk pengangkatan pertama bagi pustakawan Madya dan Utama harus menyerahkan DUPAK yang dinilai oleh Tim Penilai Tingkat Nasional, dan PAKnya harus dikeluarkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI. Dengan demikian maka kemungkinan terjadinya perpindahan jabatan dari struktural ke jabatan fungsional pustakawan dari diseleksi dengan benar sehingga kualitas pustakawan dapat dipertahankan.

7. Masalah organisasi profesi pustakawan
Organisasi profesi di bidang perpustakaan sekarang ini tidak lagi dimonopoli oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), artinya IPI bukan merupakan satu-satunya oraganisasi profesi pustakawan. Sejak era reformasi telah bermunculan organisasi profesi pustakawan dan perpustakaan baru seperti Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI), Forum Perpustakaan Umum (FPU), Forum Perpustakaan Khusus (FPK), Forum Perpustakaan Sekolah (FPS), Asosiasi Pekerja Informasi Seluruh Indonesia (APISI), Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII) dan lain-lain. Ini menjadi tantangan bagi IPI untuk menyatukan organisasi-organisasi pustakawan dan perpustakaan tersebut. Banyaknya organisasi profesi seperti ini sebaiknya tidak dianggap sebagai pertentangan dan perpecahan dari organisasi IPI. Tumbuhnya organisasi profesi tersebut merupakan akibat dari IPI sendiri tidak dapat menampung aspirasi anggotanya. Ini wajar, karena IPI sendiri memiliki anggota yang sangat beragam baik dari segi kualitas akademik anggotanya (dari yang berpendidikan SLTA sampai kepada yang bergelar doktor) maupun dari aspek kelompok asal anggotanya (seperti anggota dari jenis perpustakaan). Tentu saja heterogenitas anggota yang sedemikian besar menjadi persoalan bagi IPI untuk menampung semua aspirasi anggota tersebut. Tugas Pemerintah c/q Perpustakaan Nasional RI adalah membina semua organisasi profesi tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh UU 43 2007 pasal 34 ayat 4 yang berbunyi: “Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat”. Untuk dapat mengerahkan potensi dan kekuatan personil yang berada dalam organisasi-organisasi profesi tersebut maka Perpustakaan Nasional harus memfasilitasi agar organisasi-organisasi tersebut berada dalam satu payung organisasi. Apakah IPI dapat bertindak sebagai payung organisasi profesi yang menaungi organisasi-organisasi profesi yang ada? Ataukah harus ada bentuk lain dari organisasi profesi? PNRI-lah yang harus memiliki inisiatif memikirkan dan mendorong ke arah terbentuknya organisasi profesi yang diinginkannya. Menurut penulis, kondisi organisasi profesi kita ini mirip dengan kondisi organisasi profesi di Amerika. Di Amerika ada American Library Association (ALA), dan dalam ALA ada divisi organisasi seperti American Association of School Librarian (AASC), Association fo Library Service to Children (ALSC), Association for Library Collections and Technical Services (ALCTS), Association of College and Research Libraries (ACRL), Public Library Association (PLA), dan lain-lain. Penulis berpikir Ikatan Pustakawan Indonesia dapat mengambil model seperti yang dijalankan oleh ALA di Amerika. Ikatan Pustakawan Indonesia dapat menjadi induk organisasi dari organisasi-organisasi profesi yang ada seperti sekarang ini.

Penutup
Terbitnya UU Nomor 43 Tahun 2007 merupakan berkah sekaligus tantangan bagi para pustakawan maupun pustakawan. Pekerjaan rumah bagi Perpustakaan Nasional RI masih banyak agar pelaksanaan UU 43 ini dapat berjalan dengan lancar. Selain sosialisasi, juga penyelesaian peraturan pelaksanaannya harus segera disiapkan. Jika tidak maka UU 43 ini hanya akan menjadi macan kertas yang selalu disebut-sebut dalam membicarakan masalah kepustakawanan namun tidak dapat dirasakan manfaatnya bagi pengembangan perpustakaan dan pustakawan.

Daftar Bacaan American Library Association. http://www.ala.org/ (diakses tanggal 11 Februari 2010).
Heery, M. and Steve Morgan. (1996). Practical Strategies for the Modern Academic Library. London: Aslib, 1996.

Hernandono. (2008). Meretas kebuntuan kepustakawanan Indonesia dilihat dari sisi sumberdaya tenaga perpustakaan. dalam Kumpulan Naskah Orasi Ilmiah: Pengukuhan Pustakawan Utama 1995 – 2007. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Rachmat Natajumena. (2008). Perpustakaan Sekolah Lahan Tidur Pustakawan dalam Kumpulan Naskah Orasi Ilmiah: Pengukuhan Pustakawan Utama 1995 – 2007. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional. (2007). Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpusnas RI, 2007.

Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional. (2005). Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pedoman Mekanisme Kerja Pustakawan. Jakarta: Perpusnas RI, 2005.

Republik Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

The Academic Library Director: Reflections on a Position in Transition. Frank D’Andraia (editor). (1997). New York: The Haworth, 1997.

Jumat, 17 Juli 2009

Catatan Penilaian Angka Kredit Pustakawan 2006-2009

Pendahuluan

Seperti diketahui bahwa jabatan pustakawan sudah diakui sebagai jabatan fungsional oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1988 yaitu dengan Kepmenpan nomor 18 tahun 1988. Namun walaupun sudah berjalan selama dua dekade, pelaksanaan jabatan fungsional ini masih mengalami banyak permasalahan, terutama bagi pustakawan yang menjalaninya. Salah satu permasalahan yang cukup menonjol, khususnya bagi Pustakawan Madya dan Pustakawan Utama adalah kegiatan yang menyangkut kajian dan pengembangan profesi.

Setelah penulis ikut serta dalam proses penilaian angka kredit bagi pustakawan dengan jabatan Pustakawan Madya ke atas selama dua tahun, maka penulis mendapatkan banyak sekali catatan yang dapat di”share” dengan teman-teman tim penilai lain baik dari tingkat pusat maupun tim penilai instansi. Catatan penilaian ini bersifat subyektif dari penulis, namun penilaian subyektif ini diharapkan dapat didiskusikan dengan teman-teman anggota tim penilai yang lain sehingga proses penilaian DUPAK yang akan menghasilkan angka kredit (PAK) tersebut semakin baik dan semakin obyektif.

Kajian ini adalah kajian faktual dengan metodologi deduktif yaitu menarik kesimpulan praktis dari kasus-kasus yang dijumpai selama penulis melakukan penilaian DUPAK para pustakawan yang masuk ke tim penilai pusat.

Masalah yang ditemukan

Dari beberapa pengalaman melakukan penilaian dan rapat tim penilai, penulis mencatat ada beberapa persoalan yang patut kiranya menjadi perhatian. Persoalan tersebut antara lain adalah:

  • Pada berkas yang masuk ke Tim Penilai Pusat masih ditemukan banyak tugas limpah. Beberapa pustakawan memasukkan tugas limpah dua tingkat dibawah jabatannya. Bahkan masih ditemukan ada pustakawan (madya) yang mengusulkan angka kredit yang berasal dari kegiatan pustakawan terampil.
  • Ada beberapa pustakawan yang mengusulkan kegiatan yang mereka sendiri tidak mengerti apa sebenarnya kegiatan tersebut, misalnya ada yang mengusulkan kegiatan informasi kilat atau informasi terseleksi dengan bukti yang tidak memenuhi syarat sebagai kegiatan tersebut karena mereka pada hakekatnya tidak mengerti esensi dari layanan informasi kilat dan layanan informasi terseleksi.
  • Banyak pustakawan madya yang mengusulkan angka kredit dengan bertumpu hanya pada pekerjaan teknis seperti: (1) kegiatan pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/ sumber informasi; (2) Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi; namun kurang pada bidang pengkajian dan pengembangan profesi. Padahal, untuk pustakawan ahli, terlebih madya atas (golongan IV/c) dan utama seharusnya lebih banyak angka kredit yang berasal dari kegiatan yang bersifat analisis dan mengurangi kegiatan yang bersifat teknis.
  • Berkaitan dengan masalah di atas dengan sendirinya dipertanyakan pula kualitas pustakawan, khususnya pustakawan madya dan utama. Lebih jauh lagi adalah kualitas karya tulis pustakawan masih sangat memprihatinkan. Masih ditemukan laporan kegiatan yang diusulkan menjadi suatu karya ilmiah; hand out kuliah yang berbentuk slide (powerpoint) diusulkan sebagai karya tulis ilmiah, dan lain-lain. Dari segi produktifitas dalam menghasilkan karya tulis, para pustakawan utama masih memprihatinkan. Bahkan para pustakawan utama tersebut hampir tidak pernah mengusulkan karya tulis yang dipublikasi dan umumnya karya tulis yang diusulkan adalah dari karya tulis yang didokumentasi saja. Masih bagus karya tersebut jika pernah dipresentasikan dalam suatu seminar.
  • Kualitas tim penilai juga perlu mendapat perhatian. Pertanyaannya adalah: Bagaimana mungkin seorang anggota tim penilai akan menilai karya tulis orang lain, padahal dia sendiri tidak pernah atau jarang sekali menghasilkan karya tulis.
  • Banyak ditemukan DUPAK yang diusulkan tidak disertai dengan bukti kegiatan yang lengkap. Sebagai contoh ada pustakawan yang melaporkan mengerjakan menyunting bibliografi (kegiatan pustakawan muda) dengan jumlah 8000 entri, namun setelah dihitung buktinya hanya ditemukan 2000 entri saja. Pertanyaannya adalah apakah ini suatu kesengajaan atau kecerobohan dari pustakawan yang bersangkutan?

Pembahasan

Bagi banyak perpustakaan mungkin tugas limpah memang tidak dapat dihindari terutama perpustakaan yang memiliki jumlah pustakawan terbatas. Banyak tugas-tugas pustakawan di bawahnya, bahkan pustakawan terampil, yang tidak akan terkerjakan bila tidak dikerjakan oleh pustakawan yang sudah berpangkat tinggi. Keadaan ini menjadi dilematis, dimana disatu sisi pustakawan harus mengerjakan kegiatan yang menjadi tugas pada jenjangnya, namun di sisi lain kegiatan tersebut harus dikerjakan, karena tidak ada pustakawan lain yang mengerjakan. Dalam kasus seperti ini pustakawan harus kreatif dengan mengubah kegiatan tugas limpah tersebut menjadi angka kredit yang berada di jenjang pustakawan tersebut berada. Misalnya, pustakawan muda (pustakawan ahli) yang melakukan kegiatan shelving (kegiatan pustakawan terampil) tidak harus mengajukan angka kredit yang berasal dari kegiatan shelving tersebut. Pustakawan tersebut dapat mempelajari dan menganalisis kegiatan shelving tersebut, mencarikan dan mengajukan solusi dalam memecahkan masalah shelving, dan menuliskannya menjadi sebuah kajian mengenai shelving. Dengan cara demikian, maka pustakawan tersebut mendapatkan angka kredit dalam kegiatan pada jenjangnya dan nilai kreditnya lebih besar daripada jika yang bersangkutan hanya mengusulkan dari kegiatan shelving itu sendiri. Cara-cara demikian dapat juga diterapkan untuk kegiatan yang lain seperti misalnya melakukan kegiatan katalogisasi, klasifikasi, sirkulasi dan lain-lain.

Masalah kedua adalah banyak pustakawan yang sepertinya tidak mengerti apa yang dikerjakannya. Dengan demikian dia mengusulkan kegiatan dengan bukti fisik yang tidak sesuai dengan apa yang dikerjakannya. Contoh yang ditemukan di lapangan misalnya, ada pustakawan yang mengaku melakukan kegiatan layanan informasi terseleksi (selective dissemination of information), padahal yang dia lakukan sesungguhnya adalah melayani permintaan penelusuran biasa. Karena yang bersangkutan tidak mengerti beda antara layanan informasi terseleksi dan layanan penelusuran informasi, maka yang bersangkutan mengajukan kegiatannya tersebut sebagai layanan informasi terseleksi. Hal ini diajukan bukan tanpa alasan. Yang bersangkutan mengajukan sebagai kegiatan layanan informasi terseleksi karena kegiatan tersebut memang memiliki angka kredit yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan penelusuran informasi. Lebih jauh lagi mereka melakukan kesalahan penghitungan angka kredit. Layanan informasi terseleksi dihitung berdasarkan satuan judul publikasi layanan tersebut, bukan berdasarkan judul atau entri artikel yang didaftar sebagai layanan informasi terseleksi. Buletin layanan informasi terseleksi dengan judul ”Layanan Informasi Terseleksi Bidang Politik” adalah 1 (satu) judul, walaupun didalamnya berisi 50 judul artikel. Pemahaman ini yang harus dimiliki oleh baik pustakawan yang mengajukan DUPAK maupun anggota tim penilai yang menilai DUPAK pustakawan tersebut.

Pada masalah ketiga yaitu banyak pustakawan yang angka kreditnya melulu berasal dari kegiatan teknis perpustakaan. Sebetulnya untuk pustakawan pertama dan pustakawan muda memang persentase kegiatannya harus lebih banyak yang berasal dari kegiatan teknis. Namun semakin tinggi jabatan (dan pangkat) pustakawan tersebut, maka kegiatan teknis semakin berkurang. Sebagai gantinya adalah semakin banyak kegiatan non teknis yang memerlukan lebih banyak pemikiran. Dengan kata lain kegiatan pustakawan tersebut harus lebih banyak yang bersifat analisis, misalnya membuat tinjauan kepustakaan (review), melakukan kajian, menelaah perkembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi dan lain-lain. Hal ini dapat terlihat jika kita membandingkan jumlah kegiatan teknik kepustakawanan pada lembar (formulir) DUPAK bagi pustakawan pertama sampai pustakawan utama. Pada pustakawan pertama kegiatan yang bersifat teknis berjumlah 41 kegiatan sedangkan pada pustakawan utama hanya ada 7 kegiatan. Ini belum memperhatikan bobot kegiatannya. Oleh karena itu semakin tinggi jabatan (dan tentunya pangkat) pustakawan, maka fokus kegiatannya semakin mengarah kepada kajian dan pengembangan profesi.

Masalah keempat adalah kualitas karya pustakawan yang masih memperihatinkan. Kalaupun ada pustakawan madya dan utama yang mengusulkan karya tulis baik yang berasal dari kegiatan kajian maupun dari kegiatan pengembangan profesi, maka kualitas karya tulisnya masih perlu dipertanyakan. Memang tidak semua karya tulis yang masuk tergolong kepada karya tulis tidak bermutu. Ada juga yang sangat berkualitas, namun sebagian besar karya tulis yang harus dinilai oleh Tim Penilai Pusat memang layak dipertanyakan. Bahkan, pengalaman penulis dalam melakukan penilaian, penulis menemukan karya pustakawan yang diajukan penuh dengan kutipan yang tidak menyebutkan sumbernya. Penulis yakin karya itu adalah plagiasi karena didalamnya ada beberapa lembar kutipan dari karya penulis sendiri tanpa menyebutkan sumbernya sehingga seolah-olah karya tersebut murni adalah kegitan pustakawan tersebut. Ditengarai ada juga yang bulat-bulat menjiplak tulisan orang dan mengganti nama pengarangnya menjadi namanya sendiri. Jika tim penilai tidak jeli, niscaya tulisan ini akan lolos dan mendapatkan nilai tinggi. Ada juga tulisan yang penulis sebut sebagai tulisan ”rekondisi” yaitu tulisan dari yang bersangkutan yang ditulis beberapa tahun lalu dan diajukan kembali tanpa ada perubahan sedikitpun kecuali hanya merubah halaman judul saja dan diberi tahun terbit baru. Jika tim penilai membaca dengan saksama dan jeli, maka akan terlihat bahwa tulisan tersebut adalah tulisan ”rekondisi” karena misalnya menggunakan referensi peraturan lama dan sudah tidak berlaku lagi karena ada peraturan yang lebih baru. Untuk meningkatkan kualitas karya tulis pustakawan (madya dan utama), penulis berpendapat perlu diadakan kegiatan diskusi-diskusi, seminar dan lain-lain pertemuan yang sejenis baik di tingkat lokal maupun nasional dengan pembicara dari kalangan mereka sendiri yang diatur secara bergilir. Dengan demikian maka pustakawan akan belajar berpikir analistis dan belajar menulis karena yang bersangkutan memang diharuskan untuk membagikan makalah sebagai bahan dalam pertemuan atau acara diskusi tersebut. Tentu saja pelatihan teknik penulisan juga diperlukan. Namun pelatihan saja tanpa memberi kesempatan untuk menampilkan tulisan pustakawan yang bersangkutan tidak akan mendorong produktifitas mereka.

Masalah kelima adalah kualitas tim penilai. Jika pustakawan dituntut untuk mengajukan DUPAK dengan baik dan berkualitas (khususnya dari kegiatan kajian dan pengembangan profesi), maka anggota tim penilaipun harus dipilih dari pustakawan yang mempunyai kualitas dan integritas yang tinggi. Dalam menilai karya tulis, sampai saat ini tim penilai masih termasuk ”lunak”, namun pertanyaannya sampai kapan? Sudah waktunya tim penilai, khususnya tim penilai tingkat pusat, melakukan penilaian lebih didasarkan kepada kualitas karya tulis pustakawan, bukan hanya kepada format saja. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika Perpustakaan Nasional RI memilih anggota tim penilai tingkat pusat yang memiliki kemampuan menulis. Dengan demikian maka anggota tim penilai tersebut pasti mampu menilai karya tulis yang diajukan oleh pustakawan. Bahkan, menurut pribadi penulis, tim penilai, khususnya tingkat pusat, perlu menunjuk mitra bestari (peer group) yang sewaktu-waktu diminta melakukan penilaian karya tulis dengan topik yang sangat spesifik dimana topik tersebut tidak dikuasai oleh anggota tim penilai. Anggotanya dapat diambil dari Tim Penilai itu sendiri atau dipilih dari luar tim penilai dengan syarat anggota tersebut telah berpengalaman dalam menulis yang dibuktikan dengan karya tulisnya yang telah dipublikasikan dalam majalah pustakawan yang diedarkan secara nasional sekurang-kurangnya 5 artikel dan telah menulis buku yang dipublikasikan secara nasional sekurang-kurangnya satu judul buku. Dengan demikian peer group tersebut dapat memberi angka yang sesuai dengan kualitas tulisan yang diajukan oleh pustakawan, atau bahkan menolak karya tulis tersebut jika dianggap tidak memenuhi syarat sebagai sebuah tulisan. Cara penilaian yang demikian akan mendorong pustakawan berkarya lebih baik dan semakin lama akan semakin bermutu.

Masalah keenam adalah ketidak lengkapan DUPAK yang diusulkan. Banyak DUPAK yang diusulkan tidak disertai dengan bukti fisik yang cukup sehingga harus diminta berulang-ulang. Dari kasus demikian bisa muncul pertanyaan, apakah kegiatan yang diusulkan oleh pustakawan tersebut memang benar dilakukan, atau hanya fiktif belaka? Bisa jadi kegiatan itu memang dikerjakan, namun jumlah atau volume pekerjaannya tidak sebanyak yang diajukan, sehingga ketika yang bersangkutan diminta untuk melengkapi bukti fisik, maka yang bersangkutan tidak dapat memenuhinya. Sebenarnya hal ini bisa dicegah sehingga tidak sampai terjadi pada tim penilai tingkat pusat yaitu dengan pengetatan penilaian di tingkat instansi. Jika penilaian di tingkat instansi sudah biasa ketat, maka yang bersangkutan akan berpikir dua kali untuk melakukan hal-hal seperti ini.

Kesimpulan

Dari pengamatan dan analisis selama penulis menjadi anggota tim penilai tingkat pusat, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan yaitu:

1. Kualitas kerja pustakawan masih perlu ditingkatkan. Walaupun pustakawan tersebut “terpaksa” harus melakukan kegiatan tugas limpah, maka pustakawan tersebut dapat berimprovisasi (namun bukan menipu) sehingga dapat meningkatkan kegiatan tersebut menjadi angka kredit yang bukan berasal dari tugas limpah.

2. Kemampuan menulis pustakawan masih perlu ditingkatkan baik melalui pelatihan-pelatihan maupun dengan cara membentuk grup diskusi.

3. Kemampuan menilai karya tulis dari tim penilai masih perlu ditingkatkan. Untuk memberikan penilaian yang obyektif perlu juga dibentuk mitra bestari (peer group) yang dapat dimintakan bantuannya untuk menilai karya tulis dengan topik sangat spesifik.

4. Masih ada pustakawan yang mengajukan DUPAK tanpa bukti fisik yang lengkap. Mungkin ketidaklengkapan ini memang tidak disengaja dan mudah-mudahan bukan karena disengaja. Peran tim penilai tingkat instansi perlu memeriksa dengan teliti sehingga berkas tersebut tidak dikirim ke tingkat pusat bila masih terdapat kekurangan. Hal ini untuk mempercepat proses penilaian DUPAK di tingkat pusat.


(Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.)

Rabu, 04 Februari 2009