Kamis, 25 Oktober 2012

Standar

Hari Kamis yang lalu (18/10/2012)  saya bersama dua orang staf dari Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) datang ke Perpustakaan Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. Kedatangan rombongan saya tersebut dalam rangka mengembangkan jejaring informasi standardisasi (Instanet). Sebetulnya program ini sudah bergulir selama tiga tahun dan sudah mendatangi 8 kota. Dari program ini telah diperoleh sebanyak lebih dari 80 instansi, sebagian besar perpustakaan, yang menjadi anggota jejaring Instanet. Sebenarnya tugas saya hanya ke UNDIP dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan terkait dengan jejaring instanet tersebut. Namun, saya merasa sayang kalau kehadiran saya dan kawan-kawan hanya bertemu dengan rekan-rekan dari Perpustakaan UNDIP saja. Oleh karena itu saya mengajak Perpustakaan UNDIP untuk mengundang perpustakaan lain, khususnya perguruan tinggi yang ada di sekitar Semarang untuk datang ke pertemuan kami. Pertemuan itu kami beri tajuk “Forum Diskusi Kerjasama Jejaring Informasi Standardisasi” dengan penyelenggara bersama antara BSN dan Perpustakaan UNDIP. Alhamdulillah, ternyata cukup banyak teman-teman dari berbagai perpustakaan perguruan tinggi yang hadir yaitu sekitar 30 orang termasuk dari Unsoed, Purwokerto. Materi yang saya bawakan adalah tentang peran standar dalam kehidupan masyarakat, khususnya Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peran perpustakaan dalam penyebarluasan SNI. Satu hal yang mengejutkan saya yaitu para peserta diskusi ternyata kurang memahami mengenai standar. Bahkan mereka bingung karena ada beberapa standar yang dikeluarkan oleh lembaga standar yang berbeda. Hal ini terungkap pada acara tanya jawab dimana ada beberapa orang yang mempertanyakan mengenai (1) standar profesi, (2) standar kualitas buku pelajaran, (3) Standar perpustakaan yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional (SNP perpustakaan), (4) standar penyelenggaraan pendidikan, dan lain-lain.

Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin perlu dijelaskan bahwa di Indonesia dikenal ada tiga lembaga yang memiliki hak mengeluarkan standar. Lembaga pertama bernama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang memiliki kewenangan menetapkan standar profesi. Badan ini dibentuk oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2004 dengan tugas utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Badan ini berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja. Standar yang ditetapkannya bernama Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Lembaga yang kedua adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang memiliki kewenangan rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan. Badan ini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Standar yang ditetapkan bernama Standar Nasional Pendidikan (SNP). Lembaga yang ke tiga adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang memiliki wewenang menetapkan standar dengan ruang lingkup mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknik, standar, pengujian dan mutu. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001. Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Standar yang ditetapkan bernama Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan demikian, kita di Indonesia mengenal tiga macam standar yaitu:
  1. SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang dikeluarkan oleh BNSP
  2. SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang dikeluarkan oleh BSNP
  3. SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dikeluarkan oleh BSN
Di luar ketiga macam standar tersebut tidak bisa diakui sebagai standar nasional karena hanya tiga Badan tersebut (BNSP, BNSP, dan BSN) yang diberi wewenang oleh Pemerintah RI untuk menerbitkan atau menetapkan standar.
Dengan penjelasan yang sedikit tersebut semoga dapat sedikit menjawab pertanyaan yang muncul dalam diskusi di Perpustakaan UNDIP tersebut yaitu: pertanyaan mengenai standar profesi harus dijawab dengan SKKNI yang diterbitkan oleh BNSP; pertanyaan mengenai standar kualitas buku dan penyelenggaraan pendidikan harus dijawab dengan SNP yang diterbitkan oleh BSNP; sedangkan pertanyaan yang berkaitan dengan kualitas manajemen penyelenggaraan pendidikan, ataupun manajemen perpustakaan harus dijawab dengan SNI (misalnya SNI ISO 9001:2008 tentang standar manajemen mutu) yang standarnya ditetapkan oleh BSN.

Salah satu pertanyaan lain yang diajukan oleh peserta adalah bagaimana kedudukan Standar Nasional Perpustakaan (yang kebetulan juga disingkat SNP)? Untuk menjawab pertanyaan ini memang agak sulit. Jawaban tersebut harus dimulai dengan menjelaskan bahwa ada beberapa jenis standar berdasarkan levelnya (yang menunjukkan wilayah operasinya suatu standar) yaitu: (1) Standar individu, (2) Standar perusahaan, (3) Standar asosiasi, (4) Standar nasional, (5) Standar regional, dan (6) Standar internasional. Bagaimana dengan kedudukan SNP (perpustakaan)? Ditinjau dari sisi level yang menunjukkan wilayah operasinya standar tersebut mungkin bisa dikategorikan sebagai Standar Nasional. Tetapi ditinjau dari lembaga yang menetapkannya, maka SNP perpustakaan ini tidak bisa diakui sebagai standar nasional karena tidak diterbitkan oleh salah satu dari tiga Badan yang oleh Pemerintah RI diberi wewenang menetapkan standar. Mungkin SNP perpustakaan ini tidak perlu menyebutkan standar tetapi sebut saja sebagai Peraturan Perpustakaan Nasional tentang persyaratan perpustakaan. Jika ingin ditetapkan sebagai Standar Nasional Indonesia, maka SNP perpustakaan ini harus diajukan kepada badan yang berwenang menetapkan standar, yang paling tepat dalam hal ini adalah Badan Standardisasi Nasional, untuk ditetapkan. Bukankah di Perpustakaan Nasional ada Panitia Teknis (PT dengan kode 01-01) yang bertanggung jawab untuk merumuskan standar bidang perpustakaan dan kepustakaan?

3 komentar:

  1. Tulisan yang sangat bermanfaat dan informatif bagi kami. Menanggapi bagian akhir dari tulisan diatas, yang menjadi pertanyaan apakah Perpustakaan Nasional memiliki Panitia Teknis yang berjalan dan aktif dalam merumuskan standar tersebut? SNI Perpustakaan itu kan perlu ada penjelasannya secara teknis. Saya melihat SNI Perpustakaan masih terlalu umum dan belum menyentuh aspek operasional maupun tentang prosedur perolehan sertifikasi oleh perpustakaan yang ingin mendapat pengakuan standardisasi. Yang lebih penting adalah apakah sejauh ini sudah ada lembaga sertifikasi SNI Perpustakaan yang telah terakreditasi KAN? Nah, ini masih jd Pe-eR bagi kita semua.
    Salam,
    Asep Saeful R.

    BalasHapus
  2. Terima kasih komentarnya Kang Asep. Saya kira Panitia Teknis terkait bidang perpustakaan ada di Perpustakaan Nasional. Hanya soal aktif tidaknya, saya tidak mengetahui secara pasti. Saya setuju jika PT 01-01 (bidang perpustakaan) harus dihidupkan atau lebih tepatnya digiatkan kembali. Saya kira banyak standar yang harus dibuat terkait dengan pelaksanaan UU 43 2007. Regulasinya saja yang dilakukan oleh Kaperpusnas.

    Tentang lembaga sertifikasi untuk bidang perpustakaan memang setahu saya belum ada. Saya setuju ini menjadi PR kita semua.

    BalasHapus
  3. konten apa saja yang akan di upload di website ini?

    BalasHapus